Bertemu Koalisi Masyarakat Sipil, Yusril Terima Masukan soal RUU Pemilu

Rabu, 17 September 2025 - 05:52 WIB
loading...
A A A
Yusril menyebutkan, dalam pertemuan yang dimaksud, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu menyampaikan 15 poin usulan.

Berikut daftarnya:
1. Segera lakukan revisi Undang-Undang Pemilu.
a. Susun naskah akademik dan rancangan Undang-Undang Pemilu oleh tim yang berasal dari stakeholder kepemiluan antara lain: organisasi masyarakat sipil, akademisi, aktivis kepemiluan, dan kelompok minoritas.
b. Bahas revisi Undang-Undang Pemilu di DPR dengan transparan, akuntabel, partisipatif, inklusif dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
2. Laksanakan seluruh putusan MK tanpa terkecuali yang berkaitan dengan pengujian UU Pemilu dan UU Pilkada ke dalam naskah kodifikasi UU Pemilu
3. Terapkan desain sistem pemilu yang mampu meningkatkan derajat keterwakilan sekaligus efektivitas sistem pemerintahan dengan menerapkan sistem pemilu campuran varian sistem mixed member proportional (MMP).
4. Bentuk daerah pemilihan dan alokasi kursi khusus luar negeri untuk pemilihan DPR RI
5. Segera terapkan demokratisasi internal partai politik.
a. Lakukan pencalonan anggota legislatif dan eksekutif secara terbuka, partisipatif, objektif, dan terdesentralisasi yang melibatkan anggota partai atau publik dengan cara pemilu pendahuluan (primary election) di internal partaĆ­, konvensi, atau metode lainnya.
b. Terapkan syarat minimal menjadi anggota partai selarna tiga tahun, telah mengikut kaderisasi, dan mendapatkan pendidikan politik bagi calon anggota legislatif maupun eksekutif untuk bisa dicalonkan di pemilu.
c. Mewajibkan syarat minimal 30% keterwakilan perempuan dalam daftar calon yang diajukan di pemilu.
d. Publikasikan secara terbuka rekam ieiak calon anggota legislatif dan eksekutif yang diajukan di pemilu.
e. Transparansi pengelolaan keuangan partai politik melalui pemberlakuan audit rutin setiap tahun untuk laporan keuangan partai yang berasal dari sumber sumber penerimaan keuangan partai politik.
f. Terapkan mekanisme penentuan pimpinan dan pengurus partai politik secara demokratis, terbuka, partisipatif, yang melibatkan seluruh pengurus dan anggota partai politik di setiap tingkatannya.
g. Lakukan penyelesaian sengketa dan konflik internal partai politik secara adil dan terbuka dengan melibatkan pihak eksternal yang independen.



6. Buka seluas-luasnya ruang partisipasi dalam pemilu melalui penyederhanaan syarat partai politik untuk dapat menjadi peserta pemilu dengan syarat:
a. Memiliki anggota sejumlah dengan harga kursi atau perolehan suara untuk mendapatkan kursi DPR terakhir (kursi ke-580) di pemilu terakhir untuk mempermudah partai politik menjadi peserta pemilu.
b. Menyertakan laporan keuangan Partai Politik dari lima tahun terakhir secara berkala dan dapat diakses oleh publik secara terbuka.
7. Terapkan syarat minimal 0% dan maksimal 30% dukungan partai politik peserta pemilu untuk mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
8. Hapus ketentuan parliamentary threshold untuk menjaga proporsionalitas hasil pemilu dan menghindari terbuangnya suara pemilih secara sia-sia.
9. Hapus proses fit and proper test di DPR pada seleksi penyelenggara pemilu dan menata ulang model seleksi yang jauh lebih independen guna memastikan kemandirian dan profesionalitas penyelenggara pemilu.
10. Wajibkan syarat minimal 30% keterwakilan perempuan dalam penyelenggara pemilu di setiap tingkatan.
11. Ciptakan desain institusi penegakan hukum pemilu yang lebih efektif, efisien, akuntabel, dan independen, terutama menyangkut kelembagaan Badan Pengawas Pemilu.
12. Sederhanakan tahapan penyelenggaraan pemilu dengan maksimal waktu paling lama satu tahun dalam melaksanakan seluruh tahapan pemilu guna menghadirkan efisiensi anggaran.
13. Terapkan sanksi diskualifikasi bagi peserta pemilu yang melaporkan dana kampanye secara tidak jujur dan berlakukan audit investigatif dan pembuktian terbalik atas dugaan perolehan dana dan penggunaan kampanye di luar ketentuan undang-undang
14. Terapkan sistem informasi sebagai instrumen transparansi dan akuntabilitas di setiap tahapan penyelenggaraan pemilu yang mengimplementasikan prinsip-prinsip dasar data terbuka.
15. Gunakan sistem rekapitulasi elektronik (e-recap) untuk mempercepat proses rekapitulasi perolehan suara, menjamin keterbukaan data hasil pemilu secara real-time, dan meningkatkan akurasi rekapitulasi hasil pemilu.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Yusril Tegaskan Abdul...
Yusril Tegaskan Abdul Karim Bukan Ulama dan Aktivis Kemanusiaan Gaza
Yusril Berkunjung ke...
Yusril Berkunjung ke MUI Malam Ini, Jelaskan Penangkapan WNA Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Yusril Soroti Penerapan KUHAP Baru
Yusril Sebut KPK Bisa...
Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah
Mantan Ketua KAMMI,...
Mantan Ketua KAMMI, BEM UI, hingga Korpus BEM SI Masuk Pengurus Gema Keadilan
Menko Yusril Beberkan...
Menko Yusril Beberkan Delapan Arahan Pelayanan Publik yang Bersih
Sidang Gugatan PPP,...
Sidang Gugatan PPP, Saksi Sebut SK Plt Maluku Cacat Hukum
Nobar Film Pesta Babi...
Nobar Film Pesta Babi di Ciputat, Panitia Terima Pesan Misterius dari Kontak Anonim
Rekomendasi
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
Cara Hapus Objek Mengganggu...
Cara Hapus Objek Mengganggu di Foto dengan Galaxy S26 Series
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved