Polri Ajukan Red Notice untuk Jurist Tan ke Markas Interpol di Prancis
Senin, 15 September 2025 - 18:52 WIB
loading...
Polri resmi mengajukan red notice terhadap mantan Staf Khusus Mendikburistek Nadiem Makarim, Jurist Tan ke markas besar Interpol di Lyon, Prancis. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri resmi mengajukan red notice terhadap mantan Staf Khusus Mendikburistek Nadiem Makarim, Jurist Tan ke markas besar Interpol di Lyon, Prancis. Jurist Tan merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.
"Sudah diajukan ke Markas Besar Interpol di Lyon," kata Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/9/2025).
Baca juga: Wajah Tegang Nadiem Keluar Gedung Kejagung usai Jadi Tersangka
Untung menjelaskan pengajuan red notice ke Interpol Pusat ini dilakukan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) selesai melakukan gelar perkara sekaligus melengkapi administrasi. Kedua hal itu, jelas dia, merupakan syarat mutlak agar red notice bisa diterbitkan.
"(Diajukan red notice) begitu selesai dilakukannya gelar perkara dan kelengkapan administrasi dari Kejagung atas semua administrasi penyidikan yang disyaratkan oleh pihak CCF Interpol," ujar Untung.
Selanjutnya pengajuan red notice itu akan dilakukan asesmen oleh pihak Commission for the Control of Interpol's Files (CCT) dan Notice and Diffusion Task Force (NDTF). Nantinya apabila asesmen dinyatakan sesuai maka Interpol Red Notice (IRN) akan segera diterbitkan,
Baca juga: Imigrasi Cabut Paspor Jurist Tan Buron Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
"Kita tunggu terbitnya IRN tersebut," tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan telah mencabut paspor Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.
Agus menyebutkan paspor Jurist Tan sudah dicabut sejak 4 Agustus 2025 sesuai permintaan Kejagung.
“Sejak tanggal 4 Agustus (paspor Jurist Tan sudah dicabut). Sesuai permintaan Kejagung RI,” kata Agus, Rabu 13 Agustus 2025.
"Sudah diajukan ke Markas Besar Interpol di Lyon," kata Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/9/2025).
Baca juga: Wajah Tegang Nadiem Keluar Gedung Kejagung usai Jadi Tersangka
Untung menjelaskan pengajuan red notice ke Interpol Pusat ini dilakukan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) selesai melakukan gelar perkara sekaligus melengkapi administrasi. Kedua hal itu, jelas dia, merupakan syarat mutlak agar red notice bisa diterbitkan.
"(Diajukan red notice) begitu selesai dilakukannya gelar perkara dan kelengkapan administrasi dari Kejagung atas semua administrasi penyidikan yang disyaratkan oleh pihak CCF Interpol," ujar Untung.
Selanjutnya pengajuan red notice itu akan dilakukan asesmen oleh pihak Commission for the Control of Interpol's Files (CCT) dan Notice and Diffusion Task Force (NDTF). Nantinya apabila asesmen dinyatakan sesuai maka Interpol Red Notice (IRN) akan segera diterbitkan,
Baca juga: Imigrasi Cabut Paspor Jurist Tan Buron Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
"Kita tunggu terbitnya IRN tersebut," tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan telah mencabut paspor Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.
Agus menyebutkan paspor Jurist Tan sudah dicabut sejak 4 Agustus 2025 sesuai permintaan Kejagung.
“Sejak tanggal 4 Agustus (paspor Jurist Tan sudah dicabut). Sesuai permintaan Kejagung RI,” kata Agus, Rabu 13 Agustus 2025.
(shf)
Lihat Juga :