Dua Tahun Dipenjara, Idrus Marham Akhirnya Resmi Bebas dari Lapas Cipinang
Sabtu, 12 September 2020 - 04:28 WIB
loading...
A
A
A
Mahkamah Agung memangkas masa hukuman Idrus Marham menjadi dua tahun penjara dari semula lima tahun. Hukuman itu diputus oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi dan dua Hakim Anggota, Krisna Harahap serta Abdul Latief pada 2 Desember 2019.
"Lama pidana : 2 tahun, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI pada tingkat Kasasi, tanggal 2 Desember 2020, No. 3681 K/PID. SUS/2019 denda Rp50 juta, sudah dibayarkan pada tanggal 3 September 2020," beber Rika.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Agung berpendapat bahwa Idrus Marham lebih tepat diterapkan dengan Pasal 11 Undang-Undang Tipikor. Sebab, Idrus dianggap telah menggunakan pengaruh kekuasaannya sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Golkar untuk mengetahui perkembangan proyek tersebut melalui bekas Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
"Lama pidana : 2 tahun, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI pada tingkat Kasasi, tanggal 2 Desember 2020, No. 3681 K/PID. SUS/2019 denda Rp50 juta, sudah dibayarkan pada tanggal 3 September 2020," beber Rika.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Agung berpendapat bahwa Idrus Marham lebih tepat diterapkan dengan Pasal 11 Undang-Undang Tipikor. Sebab, Idrus dianggap telah menggunakan pengaruh kekuasaannya sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Golkar untuk mengetahui perkembangan proyek tersebut melalui bekas Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
(nbs)
Lihat Juga :