Awas Kriminalisasi Politik, Pakar Hukum: Hati-hati Sahkan RUU Perampasan Aset
Jum'at, 12 September 2025 - 13:30 WIB
loading...
A
A
A
"Negara wajib membuktikan adanya hubungan kausalitas antara aset yang hendak dirampas dengan tindak pidana. Dalam hal terdapat keraguan mengenai asal-usul aset, beban pembuktian dibagi secara proporsional antara negara dan pemilik aset, dengan mengedepankan prinsip keadilan," paparnya.
Pihak ketiga atau keluarga yang dapat membuktikan kepemilikan sah atas aset berhak menuntut pemulihan haknya melalui peradilan perdata. “Harta yang halal dan diperoleh jauh sebelum perkara pidana tidak boleh ikut dirampas. Kalau ini dibiarkan, di mana letak keadilannya? Negara harus membuktikan keterkaitan langsung aset dengan kejahatan. Kalau tidak, itu sama saja merampas hak orang yang tidak bersalah, dan ini bisa menjadi bentuk penindasan baru," imbuhnya.
Ketiga, perampasan aset berantas korupsi. Perampasan Aset akan menjadi instrumen hukum yang konstitusional, adil, dan efektif, serta tidak dapat lagi dijadikan alat politik untuk menjatuhkan lawan. “Perampasan aset harus menjadi jalan menuju keadilan dan pemberantasan korupsi, bukan alat kriminalisasi untuk memiskinkan lawan politik. Hukum harus ditegakkan dengan menjunjung tinggi keadilan substantif, serta melindungi keluarga dan pihak yang tidak bersalah," pungkasnya.
Prof Henry menyebut usulan revisi yang diajukan bertujuan:
1. Menutup celah kriminalisasi politik dalam RUU Perampasan Aset.
2. Melindungi keluarga dan pihak ketiga yang tidak bersalah.
3. Menjamin due process of law melalui pengadilan perdata.
4. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas lewat lembaga independen dan audit BPK.
5. Memberikan sanksi tegas bagi aparat atau pejabat yang menyalahgunakan kewenangan.
Pihak ketiga atau keluarga yang dapat membuktikan kepemilikan sah atas aset berhak menuntut pemulihan haknya melalui peradilan perdata. “Harta yang halal dan diperoleh jauh sebelum perkara pidana tidak boleh ikut dirampas. Kalau ini dibiarkan, di mana letak keadilannya? Negara harus membuktikan keterkaitan langsung aset dengan kejahatan. Kalau tidak, itu sama saja merampas hak orang yang tidak bersalah, dan ini bisa menjadi bentuk penindasan baru," imbuhnya.
Ketiga, perampasan aset berantas korupsi. Perampasan Aset akan menjadi instrumen hukum yang konstitusional, adil, dan efektif, serta tidak dapat lagi dijadikan alat politik untuk menjatuhkan lawan. “Perampasan aset harus menjadi jalan menuju keadilan dan pemberantasan korupsi, bukan alat kriminalisasi untuk memiskinkan lawan politik. Hukum harus ditegakkan dengan menjunjung tinggi keadilan substantif, serta melindungi keluarga dan pihak yang tidak bersalah," pungkasnya.
Prof Henry menyebut usulan revisi yang diajukan bertujuan:
1. Menutup celah kriminalisasi politik dalam RUU Perampasan Aset.
2. Melindungi keluarga dan pihak ketiga yang tidak bersalah.
3. Menjamin due process of law melalui pengadilan perdata.
4. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas lewat lembaga independen dan audit BPK.
5. Memberikan sanksi tegas bagi aparat atau pejabat yang menyalahgunakan kewenangan.
(rca)
Lihat Juga :