KPK Periksa Kapusdatin BP Haji Terkait Data dan Fasilitas Jemaah
Jum'at, 12 September 2025 - 09:42 WIB
loading...
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatkaan, penyidik telah memeriksa Kapusdatin BP Haji Moh. Hasan Afandi. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara (BP) Haji, Moh. Hasan Afandi, Kamis, 11 September 2025. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
Dari keterangannya, KPK mendalami perihal data pelaksanaan haji 2024. "Terkait dengan Kapusdatin itu kan terkait dengan data dan informasi mengenai penyelenggaran ibadah haji, tentu itu dibutuhkan juga. Kita tentu ingin melihat ya fakta-fakta jemaah haji yang berangkat," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo yang dikutip Jumat (12/9/2025).
"Misalnya itu faktualnya berapa? begitu, yang dari reguler berapa? yang dari khusus berapa? karena itu kan berasal dari splitting kuota tambahan tadi," sambungnya.
Baca juga: Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Kapusdatin BP Haji Hasan Afandi
Budi melanjutkan, pihaknya pun mendalami perihal fasilitas yang diterima para jemaah haji. Termasuk dugaan adanya downgrade fasilitas berupa bayar haji furoda namun pelayanan yang diterima haji khusus. "Belinya furoda tapi ternyata fasilitas di sana misalnya haji khusus, nah itu juga termasuk yang didalami oleh penyidik," ujarnya.
Sebelumnya, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, permasalahan tersebut terkait pembagian 20.000 kuota tambahan yang diterima Indonesia pada pelaksanaan haji 2024. Asep mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, kuota tambahan tersebut dibagi dengan presentase 92% haji reguler dan haji khusus 8%.
"Kenapa 92%? karena yang banyak, ini saudara-saudara kita yang ada di seluruh Indonesia, yang mendaftar haji itu menggunakan kuota reguler, sedangkan kuota khusus ini memang berbayarnya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler, jadi penyediaannya hanya 8%," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 6 Agustus 2025.
Baca juga: KPK Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji Dalam Waktu Dekat
"Otomatis 10.000 ini akan menjadi, kalau dikalikan dengan biaya haji khusus, itu akan lebih besar. Lebih besar pendapatannya, seperti itu. Uang yang terkumpul di haji khusus akan menjadi lebih besar. Nah, dari situlah mulainya perkara ini," tambahnya.
Dalam penyelidikan ini, KPK tekah meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk agen travel haji. Keterangan mereka penting guna mengetahui pendistribusian kuota tambahan tersebut.
"Jadi mereka yang kemudian membagi. Tentunya kalau travelnya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya juga kecil," ucap Asep. "Misalkan tahun 2024 travel A dapat berapa ya, tambahan haji khususnya? 10 misalkan, travel B terus gitu, sehingga genaplah 10.000 kuota. Dan ini variasi nih, variasi maksudnya variasi di harganya. Setiap travel berbeda juga," pungkasnya.
Dari keterangannya, KPK mendalami perihal data pelaksanaan haji 2024. "Terkait dengan Kapusdatin itu kan terkait dengan data dan informasi mengenai penyelenggaran ibadah haji, tentu itu dibutuhkan juga. Kita tentu ingin melihat ya fakta-fakta jemaah haji yang berangkat," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo yang dikutip Jumat (12/9/2025).
"Misalnya itu faktualnya berapa? begitu, yang dari reguler berapa? yang dari khusus berapa? karena itu kan berasal dari splitting kuota tambahan tadi," sambungnya.
Baca juga: Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Kapusdatin BP Haji Hasan Afandi
Budi melanjutkan, pihaknya pun mendalami perihal fasilitas yang diterima para jemaah haji. Termasuk dugaan adanya downgrade fasilitas berupa bayar haji furoda namun pelayanan yang diterima haji khusus. "Belinya furoda tapi ternyata fasilitas di sana misalnya haji khusus, nah itu juga termasuk yang didalami oleh penyidik," ujarnya.
Sebelumnya, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, permasalahan tersebut terkait pembagian 20.000 kuota tambahan yang diterima Indonesia pada pelaksanaan haji 2024. Asep mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, kuota tambahan tersebut dibagi dengan presentase 92% haji reguler dan haji khusus 8%.
"Kenapa 92%? karena yang banyak, ini saudara-saudara kita yang ada di seluruh Indonesia, yang mendaftar haji itu menggunakan kuota reguler, sedangkan kuota khusus ini memang berbayarnya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler, jadi penyediaannya hanya 8%," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 6 Agustus 2025.
Baca juga: KPK Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji Dalam Waktu Dekat
"Otomatis 10.000 ini akan menjadi, kalau dikalikan dengan biaya haji khusus, itu akan lebih besar. Lebih besar pendapatannya, seperti itu. Uang yang terkumpul di haji khusus akan menjadi lebih besar. Nah, dari situlah mulainya perkara ini," tambahnya.
Dalam penyelidikan ini, KPK tekah meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk agen travel haji. Keterangan mereka penting guna mengetahui pendistribusian kuota tambahan tersebut.
"Jadi mereka yang kemudian membagi. Tentunya kalau travelnya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya juga kecil," ucap Asep. "Misalkan tahun 2024 travel A dapat berapa ya, tambahan haji khususnya? 10 misalkan, travel B terus gitu, sehingga genaplah 10.000 kuota. Dan ini variasi nih, variasi maksudnya variasi di harganya. Setiap travel berbeda juga," pungkasnya.
(cip)
Lihat Juga :