Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Kapusdatin BP Haji Hasan Afandi
Kamis, 11 September 2025 - 12:37 WIB
loading...
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik KPK memeriksa Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara (BP) Haji, Moh. Hasan Afandi,
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara (BP) Haji, Moh. Hasan Afandi, hari ini. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (11/9/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Hasan sudah tiba di lokasi untuk memenuhi panggilan tim penyidik Lembaga Antirasuah sekira pukul 09.44 WIB. Kendati begitu, belum diketahui materi apa yang akan digali tim penyidik dari keterangan yang bersangkutan.
Baca juga: KPK Beberkan Alasan Ustaz Khalid Basalamah Pindah dari Visa Furoda ke Haji Khusus
Sebelumnya, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, permasalahan tersebut terkait pembagian 20.000 kuota tambahan yang diterima Indonesia pada pelaksanaan haji 2024.
Asep mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, kuota tambahan tersebut dibagi dengan presentase 92% haji reguler dan haji khusus 8%. "Kenapa 92%? karena yang banyak, ini saudara-saudara kita yang ada di seluruh Indonesia, yang mendaftar haji itu menggunakan kuota reguler, sedangkan kuota khusus ini memang berbayarnya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler, jadi penyediaannya hanya 8%," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 6 Agustus 2025.
Baca juga: KPK Duga Ada Jual Beli Kuota Haji Khusus di Kemenag, Besarannya hingga Rp114 Juta
Asep melanjutkan, dalam praktiknya pembagian kuota tambahan itu tidak 92% banding 8%, tapi rata dibagi dua. "Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua, 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus," ucapnya.
"Otomatis 10.000 ini akan menjadi, kalau dikalikan dengan biaya haji khusus, itu akan lebih besar. Lebih besar pendapatannya, seperti itu. Uang yang terkumpul di haji khusus akan menjadi lebih besar. Nah, dari situlah mulainya perkara ini," tambahnya.
Dalam penyelidikan ini, KPK tekah meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk agen travel haji. Keterangan mereka penting guna mengetahui pendistribusian kuota tambahan tersebut. "Jadi mereka yang kemudian membagi. Tentunya kalau travelnya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya juga kecil," ucap Asep.
"Misalkan tahun 2024 travel A dapat berapa ya, tambahan haji khususnya? 10 misalkan, travel B terus gitu, sehingga genaplah 10.000 kuota. Dan ini variasi nih, variasi maksudnya variasi di harganya. Setiap travel berbeda juga," pungkasnya.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (11/9/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Hasan sudah tiba di lokasi untuk memenuhi panggilan tim penyidik Lembaga Antirasuah sekira pukul 09.44 WIB. Kendati begitu, belum diketahui materi apa yang akan digali tim penyidik dari keterangan yang bersangkutan.
Baca juga: KPK Beberkan Alasan Ustaz Khalid Basalamah Pindah dari Visa Furoda ke Haji Khusus
Sebelumnya, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, permasalahan tersebut terkait pembagian 20.000 kuota tambahan yang diterima Indonesia pada pelaksanaan haji 2024.
Asep mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, kuota tambahan tersebut dibagi dengan presentase 92% haji reguler dan haji khusus 8%. "Kenapa 92%? karena yang banyak, ini saudara-saudara kita yang ada di seluruh Indonesia, yang mendaftar haji itu menggunakan kuota reguler, sedangkan kuota khusus ini memang berbayarnya lebih besar dibandingkan dengan kuota reguler, jadi penyediaannya hanya 8%," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 6 Agustus 2025.
Baca juga: KPK Duga Ada Jual Beli Kuota Haji Khusus di Kemenag, Besarannya hingga Rp114 Juta
Asep melanjutkan, dalam praktiknya pembagian kuota tambahan itu tidak 92% banding 8%, tapi rata dibagi dua. "Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua, 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus," ucapnya.
"Otomatis 10.000 ini akan menjadi, kalau dikalikan dengan biaya haji khusus, itu akan lebih besar. Lebih besar pendapatannya, seperti itu. Uang yang terkumpul di haji khusus akan menjadi lebih besar. Nah, dari situlah mulainya perkara ini," tambahnya.
Dalam penyelidikan ini, KPK tekah meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk agen travel haji. Keterangan mereka penting guna mengetahui pendistribusian kuota tambahan tersebut. "Jadi mereka yang kemudian membagi. Tentunya kalau travelnya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya juga kecil," ucap Asep.
"Misalkan tahun 2024 travel A dapat berapa ya, tambahan haji khususnya? 10 misalkan, travel B terus gitu, sehingga genaplah 10.000 kuota. Dan ini variasi nih, variasi maksudnya variasi di harganya. Setiap travel berbeda juga," pungkasnya.
(cip)
Lihat Juga :