Jangan Biarkan Agenda 17+8 Jadi Janji Kosong
Kamis, 11 September 2025 - 18:56 WIB
loading...
A
A
A
Francis Fukuyama (2014) juga mengingatkan dalam Political Order and Political Decay bahwa reformasi tanpa konsolidasi kelembagaan hanya akan menghasilkan siklus instabilitas. Dengan kata lain, tuntutan rakyat bisa diakomodasi sesaat, tetapi tanpa sistem hukum dan institusi yang andal, agenda itu akan tergerus oleh kepentingan elite.
Pengalaman tersebut menjadi peringatan bahwa setiap agenda perubahan membutuhkan landasan kelembagaan yang kokoh agar tidak mudah dipelintir oleh kepentingan jangka pendek. Tanpa penguatan institusi hukum, politik, dan sosial, Agenda 17+8 rawan dikomodifikasi oleh elite sebagai alat legitimasi kekuasaan semata. Pada titik inilah, konsistensi masyarakat sipil dan media independen sangat penting untuk memastikan bahwa agenda rakyat tidak berhenti pada retorika, melainkan benar-benar mendorong pergeseran struktur kekuasaan menuju tata kelola negara yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.
Di titik ini, negara harus membuktikan keberpihakannya. Konstitusi UUD 1945 sudah menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Maka, ketika rakyat menyuarakan agenda kolektif, negara tidak bisa sekadar mendengar atau menampung. Ia harus menjadi pelaksana.
Namun, praktiknya tidak sesederhana itu. Negara sering kali mengedepankan pendekatan teknokratis. Menghitung biaya, risiko, serta kalkulasi politik, sebelum merespons agenda rakyat. Dalam teori responsive government yang dikemukakan oleh Robert Dahl (1971), demokrasi sejati menuntut negara bukan hanya akuntabel, tetapi juga responsif. Agenda 17+8 harus diuji dalam kerangka itu: apakah pemerintah bersedia merespons secara substantif, bukan sekadar kosmetik kebijakan?
Jika tidak, maka rakyat akan semakin kehilangan kepercayaan pada negara. Ketidakpercayaan publik adalah salah satu faktor yang bisa meruntuhkan legitimasi pemerintahan, sebagaimana ditunjukkan dalam studi Larry Diamond (2019) tentang krisis demokrasi global. Ia menyebut bahwa demokrasi hanya akan bertahan bila negara konsisten menepati kontrak sosial dengan rakyatnya.
Oleh karena itu, negara perlu mengubah pola relasi dengan rakyat dari sekadar "pendengar" menjadi "mitra aktif" dalam menjalankan agenda perubahan. Implementasi Agenda 17+8 harus disertai mekanisme partisipasi publik yang nyata, misalnya melalui forum konsultasi kebijakan, pelibatan organisasi masyarakat sipil, hingga transparansi anggaran. Dengan demikian, rakyat tidak hanya menjadi objek penerima kebijakan, melainkan juga subjek yang turut menentukan arah perubahan. Partisipasi semacam ini akan memperkuat legitimasi politik pemerintah sekaligus memperdalam kualitas demokrasi yang sesungguhnya.
Fenomena serupa pernah terjadi di negara-negara lain. Di Chile, misalnya, demonstrasi besar pada 2019 melahirkan tuntutan reformasi konstitusi. Agenda rakyat saat itu dipenuhi dengan perlawanan terhadap ketidakadilan sosial-ekonomi. Pemerintah akhirnya merespons dengan menginisiasi proses perubahan konstitusi, meskipun kemudian proses itu berjalan alot dan penuh kompromi.
Di Mesir pasca-Arab Spring, tuntutan rakyat untuk demokratisasi sempat terakomodasi dengan pemilu bebas. Namun, karena lemahnya kelembagaan dan kuatnya intervensi militer, agenda rakyat akhirnya kandas dan berbalik menjadi otoritarianisme baru.
Samuel Huntington (1991) dalam The Third Wave: Democratization in the Late Twentieth Century menegaskan bahwa gelombang demokratisasi sering kali terhenti bila tidak disertai konsolidasi politik dan ekonomi. Dengan kata lain, aspirasi rakyat bisa melahirkan agenda, tetapi tanpa keberlanjutan, semua itu hanya akan menjadi janji kosong.
Kisah di berbagai negara tersebut menunjukkan bahwa agenda rakyat selalu berada di persimpangan antara peluang dan ancaman. Di satu sisi, ia dapat menjadi motor penggerak reformasi besar yang mengubah wajah negara; namun di sisi lain, tanpa strategi konsolidasi yang matang, agenda tersebut mudah digagalkan oleh tarik-menarik kepentingan elite atau intervensi kekuatan lama. Karena itu, pengalaman global ini seharusnya menjadi pelajaran penting bagi Indonesia: bahwa Agenda 17+8 hanya akan bertahan jika ada komitmen kolektif untuk menjaga keberlanjutannya, baik melalui institusi politik yang kuat maupun partisipasi publik yang konsisten.
Selain negara, masyarakat sipil memegang peran penting untuk memastikan keberlanjutan Agenda 17+8. Gerakan sipil, media independen, dan lembaga akademik harus menjadi pengawal kritis. Jurgen Habermas (1996) dalam Between Facts and Norms menegaskan pentingnya ruang publik deliberatif sebagai arena untuk menguji konsistensi kebijakan negara. Agenda rakyat harus terus diperdebatkan, dikawal, dan ditekan agar tidak tereduksi dalam proses politik yang elitis.
Dalam konteks Indonesia, masyarakat sipil sudah sering membuktikan peran ini. Mulai dari gerakan melawan UU Cipta Kerja, kritik atas pelemahan KPK, hingga kampanye lingkungan hidup. Agenda 17+8 hanya akan bertahan bila ada kelompok-kelompok sipil yang konsisten menjadikannya narasi publik, bukan sekadar momentum demonstrasi.
Pengalaman tersebut menjadi peringatan bahwa setiap agenda perubahan membutuhkan landasan kelembagaan yang kokoh agar tidak mudah dipelintir oleh kepentingan jangka pendek. Tanpa penguatan institusi hukum, politik, dan sosial, Agenda 17+8 rawan dikomodifikasi oleh elite sebagai alat legitimasi kekuasaan semata. Pada titik inilah, konsistensi masyarakat sipil dan media independen sangat penting untuk memastikan bahwa agenda rakyat tidak berhenti pada retorika, melainkan benar-benar mendorong pergeseran struktur kekuasaan menuju tata kelola negara yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik.
Peran Negara: Dari Pendengar Menjadi Pelaksana
Di titik ini, negara harus membuktikan keberpihakannya. Konstitusi UUD 1945 sudah menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Maka, ketika rakyat menyuarakan agenda kolektif, negara tidak bisa sekadar mendengar atau menampung. Ia harus menjadi pelaksana.
Namun, praktiknya tidak sesederhana itu. Negara sering kali mengedepankan pendekatan teknokratis. Menghitung biaya, risiko, serta kalkulasi politik, sebelum merespons agenda rakyat. Dalam teori responsive government yang dikemukakan oleh Robert Dahl (1971), demokrasi sejati menuntut negara bukan hanya akuntabel, tetapi juga responsif. Agenda 17+8 harus diuji dalam kerangka itu: apakah pemerintah bersedia merespons secara substantif, bukan sekadar kosmetik kebijakan?
Jika tidak, maka rakyat akan semakin kehilangan kepercayaan pada negara. Ketidakpercayaan publik adalah salah satu faktor yang bisa meruntuhkan legitimasi pemerintahan, sebagaimana ditunjukkan dalam studi Larry Diamond (2019) tentang krisis demokrasi global. Ia menyebut bahwa demokrasi hanya akan bertahan bila negara konsisten menepati kontrak sosial dengan rakyatnya.
Oleh karena itu, negara perlu mengubah pola relasi dengan rakyat dari sekadar "pendengar" menjadi "mitra aktif" dalam menjalankan agenda perubahan. Implementasi Agenda 17+8 harus disertai mekanisme partisipasi publik yang nyata, misalnya melalui forum konsultasi kebijakan, pelibatan organisasi masyarakat sipil, hingga transparansi anggaran. Dengan demikian, rakyat tidak hanya menjadi objek penerima kebijakan, melainkan juga subjek yang turut menentukan arah perubahan. Partisipasi semacam ini akan memperkuat legitimasi politik pemerintah sekaligus memperdalam kualitas demokrasi yang sesungguhnya.
Agenda 17+8 dalam Perspektif Global
Fenomena serupa pernah terjadi di negara-negara lain. Di Chile, misalnya, demonstrasi besar pada 2019 melahirkan tuntutan reformasi konstitusi. Agenda rakyat saat itu dipenuhi dengan perlawanan terhadap ketidakadilan sosial-ekonomi. Pemerintah akhirnya merespons dengan menginisiasi proses perubahan konstitusi, meskipun kemudian proses itu berjalan alot dan penuh kompromi.
Di Mesir pasca-Arab Spring, tuntutan rakyat untuk demokratisasi sempat terakomodasi dengan pemilu bebas. Namun, karena lemahnya kelembagaan dan kuatnya intervensi militer, agenda rakyat akhirnya kandas dan berbalik menjadi otoritarianisme baru.
Samuel Huntington (1991) dalam The Third Wave: Democratization in the Late Twentieth Century menegaskan bahwa gelombang demokratisasi sering kali terhenti bila tidak disertai konsolidasi politik dan ekonomi. Dengan kata lain, aspirasi rakyat bisa melahirkan agenda, tetapi tanpa keberlanjutan, semua itu hanya akan menjadi janji kosong.
Kisah di berbagai negara tersebut menunjukkan bahwa agenda rakyat selalu berada di persimpangan antara peluang dan ancaman. Di satu sisi, ia dapat menjadi motor penggerak reformasi besar yang mengubah wajah negara; namun di sisi lain, tanpa strategi konsolidasi yang matang, agenda tersebut mudah digagalkan oleh tarik-menarik kepentingan elite atau intervensi kekuatan lama. Karena itu, pengalaman global ini seharusnya menjadi pelajaran penting bagi Indonesia: bahwa Agenda 17+8 hanya akan bertahan jika ada komitmen kolektif untuk menjaga keberlanjutannya, baik melalui institusi politik yang kuat maupun partisipasi publik yang konsisten.
Peran Masyarakat Sipil
Selain negara, masyarakat sipil memegang peran penting untuk memastikan keberlanjutan Agenda 17+8. Gerakan sipil, media independen, dan lembaga akademik harus menjadi pengawal kritis. Jurgen Habermas (1996) dalam Between Facts and Norms menegaskan pentingnya ruang publik deliberatif sebagai arena untuk menguji konsistensi kebijakan negara. Agenda rakyat harus terus diperdebatkan, dikawal, dan ditekan agar tidak tereduksi dalam proses politik yang elitis.
Dalam konteks Indonesia, masyarakat sipil sudah sering membuktikan peran ini. Mulai dari gerakan melawan UU Cipta Kerja, kritik atas pelemahan KPK, hingga kampanye lingkungan hidup. Agenda 17+8 hanya akan bertahan bila ada kelompok-kelompok sipil yang konsisten menjadikannya narasi publik, bukan sekadar momentum demonstrasi.
Lihat Juga :