KPK Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji Dalam Waktu Dekat
Rabu, 10 September 2025 - 18:48 WIB
loading...
A
A
A
KPK meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama ke penyidikan. Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji 2024. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah. Sesuai amanat undang-undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus.
Baca Juga: Alih Penyelenggara Ibadah Haji, Apa Saja Tantangannya?
Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya. Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.
Baca Juga: Alih Penyelenggara Ibadah Haji, Apa Saja Tantangannya?
Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya. Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.
(zik)
Lihat Juga :