Kejagung Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Tol CMNP
Rabu, 10 September 2025 - 18:23 WIB
loading...
A
A
A
Bahkan, kata Uchok, proyek yang digarap CMNP itu berjalan tanpa pengawasan ketat. “Pelaksanaan konstruksi mereka tidak disiplin. Target penyelesaian triwulan II 2023 tidak tercapai. Ini bukti bahwa tanpa lelang, kontrol terhadap pelaksana proyek juga longgar,” tambahnya.
"Oleh karena itu, CBA secara resmi mendesak Kejagung untuk segera turun tangan dan membuka penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan ini," tambah Uchok.
Bahkan, Uchok meminta Kejagung untuk meminta keterangan pemilik PT CMNP, Jusuf Hamka dan mantan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. “Kita tidak bisa membiarkan proyek infrastruktur dikuasai oleh satu pihak tanpa mekanisme kontrol. Kejagung harus segera memanggil Jusuf Hamka dan Basuki Hadimuljono agar kasus ini menjadi terang benderang,” tuturnya.
Sekedar informasi, Kejagung tengah menyelidiki dugaan korupsi perpanjangan konsesi Jalan Tol Cawang-Pluit oleh PT CMNP Tbk. Penyelidikan ini terkait pengelolaan ruas tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit yang konsesinya berakhir 31 Maret 2025.
Surat perintah penyelidikan dikeluarkan pada 11 Juli 2025. Sementara surat panggilan terhadap sejumlah direksi CMNP dikirim pada 29 Agustus 2025.
Kasus ini bermula dari dugaan perpanjangan konsesi tanpa audit sebagaimana diatur dalam PP No 27 Tahun 2014. Perpanjangan tersebut juga tidak melalui lelang, melanggar UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
"Oleh karena itu, CBA secara resmi mendesak Kejagung untuk segera turun tangan dan membuka penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan ini," tambah Uchok.
Bahkan, Uchok meminta Kejagung untuk meminta keterangan pemilik PT CMNP, Jusuf Hamka dan mantan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. “Kita tidak bisa membiarkan proyek infrastruktur dikuasai oleh satu pihak tanpa mekanisme kontrol. Kejagung harus segera memanggil Jusuf Hamka dan Basuki Hadimuljono agar kasus ini menjadi terang benderang,” tuturnya.
Sekedar informasi, Kejagung tengah menyelidiki dugaan korupsi perpanjangan konsesi Jalan Tol Cawang-Pluit oleh PT CMNP Tbk. Penyelidikan ini terkait pengelolaan ruas tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit yang konsesinya berakhir 31 Maret 2025.
Surat perintah penyelidikan dikeluarkan pada 11 Juli 2025. Sementara surat panggilan terhadap sejumlah direksi CMNP dikirim pada 29 Agustus 2025.
Kasus ini bermula dari dugaan perpanjangan konsesi tanpa audit sebagaimana diatur dalam PP No 27 Tahun 2014. Perpanjangan tersebut juga tidak melalui lelang, melanggar UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Lihat Juga :