Kuasa Hukum Pertanyakan Pernyataan IPW Sebut Nurhadi Terlacak Lima Kali

Senin, 04 Mei 2020 - 10:32 WIB
loading...
Kuasa Hukum Pertanyakan...
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyebutkan, mantan Sekjen MA, Nuhardi, sempat terlacak lima kali saat melakukan salat duha. Foto/Okezone
A A A
JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyebutkan, mantan Sekjen Mahkamah Agung (MA), Nuhardi, sempat terlacak lima kali saat melakukan salat duha. Namun buronan KPK itu berhasil meloloskan diri saat hendak ditangkap.

Menanggapi itu, Kuasa Hukum Nurhadi, Maqdir Ismail mempertanyakan bukti-bukti yang disampaikan Neta S Pane terkait keberadaan Nurhadi yang sempat salat duha di lima titik yang berbeda, karena tempatnya berpindah-pindah.

Menurut Maqdir, apabila Neta tidak bisa membuktikan dengan cara memperlihatkan foto Nurhadi sedang salat duha, maka patut dipertanyakan kebenaran informasi yang diterima IPW dari sumber yang tidak disebutkan, dan bisa dikategorikan sebagai berita bohong atau hoaks.

"Tolong tanya Neta saja, apa dia punya fotonya Pak Nurahdi sedang sholat," ujar Maqdir sebagai kepada wartawan, di Jakarta, Senin (4/5/2020).

Maqdir pun menyesalkan pernyataan Neta yang disampaikan ke publik terkait keberadaan Nurhadi di sejumlah masjid yang berbeda untuk melaksanakan salat. Seharusnya informasi itu disampaikan ke KPK karena telah melakukan pencarian dan penangkapan setelah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak pernah memenuhi undangan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

"Kalau cerita ini hanya berdasarkan 'menurut yang empunya cerita' sebaiknya tidak disampaikan kepada publik. Cukup sampaikan saja kepada KPK," ucapnya. (Baca juga: KPK Kembalikan Uang Rampasan Kasus Bowo Sidik ke Kas Negara)

Menurut Maqdir, pernyataan Neta dalam keterangan tertulis yang diterima para awak media, itu suatu tindakan yang melanggar asas praduga tak bersalah dan sesuatu tindakan yang tidak patut dilakukan oleh ketua IPW.

"Mohon maaf, saya tidak mempunyai informasi apapun tentang pak Nurhadi sekarang. Memamerkan orang belum tentu bersalah, seolah-olah sudah bersalah adalah tindakan tidak patut dan melanggar asas presumtion of innocence (praduga tak bersalah)," tuturnya.

Sebab dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi, ada hak tersangka yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun. "Dalam menegakkan hukum termasuk dalam perkara korupsi, hak-hak tersangka tidak boleh dilanggar," katanya.

Maqdir sendiri mengaku tidak mengetahui kebenaran informasi yang disampaikan Neta, karena dia sudah lama tidak bertemu dengan kliennya. Sebab ia tidak melakukan komunikasi dengan Nurhadi saat menjadi buronan KPK.

"Saya tidak tahu kebenaran informasi itu. Saya terakhir ketemu Pak Nurahdi bulan Januari lalu. Yang pasti kami tidak bisa berhubungan dengan Pak Nurhadi sejak Akhir Januari," ucapnya.

Diketahui sebelumnya kata Neta, sumber IPW, menyebutkan, KPK dibantu Polri terus berupaya menangkap Nurhadi. Sebab, lanjut dia, Nurhadi selalu berpindah-pindah masjid saat melakukan shalat duha. "Setidaknya sudah ada lima masjid yang terus dipantau," kata Neta dalam keterangan tertulis, Minggu (3/5/2020).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1234 seconds (0.1#10.140)