KPK Ungkap Noel Akui Terima Penerimaan Lain saat Jabat Wamenaker
Rabu, 10 September 2025 - 06:02 WIB
loading...
A
A
A
Namun, pada kenyataannya, KPK justru menemukan ada aliran lain berupa uang untuk merenovasi rumah. Bahkan juga menemukan mobil-mobil yang disita dari tangan Noel.
"Makanya kita selain menggunakan Pasal 12 E, kita juga menggunakan Pasal 12 B, gratifikasi, untuk menjaring penerimaan-penerimaan lain," tutur dia.
Lewat pasal inilah, KPK berharap bisa mengungkap dugaan gratifikasi yang diterima Noel selama menjabat Wamenaker. Sebab, menurut undang-undang, pejabat negara harus melaporkan gratifikasi yang diterimanya.
"Yang artinya penerimaan itu penerimaan yang tidak sesuai dengan undang-undang ya, yang tidak seharusnya diterima gitu kan. Gratifikasi yang tidak dilaporkan kemudian diterima oleh pejabat negara tersebut," pungkasnya.
"Makanya kita selain menggunakan Pasal 12 E, kita juga menggunakan Pasal 12 B, gratifikasi, untuk menjaring penerimaan-penerimaan lain," tutur dia.
Lewat pasal inilah, KPK berharap bisa mengungkap dugaan gratifikasi yang diterima Noel selama menjabat Wamenaker. Sebab, menurut undang-undang, pejabat negara harus melaporkan gratifikasi yang diterimanya.
"Yang artinya penerimaan itu penerimaan yang tidak sesuai dengan undang-undang ya, yang tidak seharusnya diterima gitu kan. Gratifikasi yang tidak dilaporkan kemudian diterima oleh pejabat negara tersebut," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :