KPK Ungkap Noel Akui Terima Penerimaan Lain saat Jabat Wamenaker
Rabu, 10 September 2025 - 06:02 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pengakuan Immanuel Ebenezer (Noel) terkait penerimaan lain saat menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker). Foto/Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengungkap pengakuan Immanuel Ebenezer (Noel) terkait penerimaan lain saat menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker). Penerimaan lain itu berkaitan di luar perkara dugaan korupsi terkait sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
"Nah memang secara garis besar sudah ada informasi dari yang bersangkutan (Noel) bahwa memang ada (penerimaan) dari yang lain," ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Selasa (9/9/2025).
Asep menjelaskan penerimaan lain ini tak terlepas dari temuan KPK. Sebab, kata dia, penyidik menemukan Noel mendapati yang senilai Rp3 miliar dan satu motor Ducati.
Baca juga: Noel Terjerat Rasuah, Saatnya Bersihkan Pejabat Serakah
Namun, pada kenyataannya, KPK justru menemukan ada aliran lain berupa uang untuk merenovasi rumah. Bahkan juga menemukan mobil-mobil yang disita dari tangan Noel.
"Makanya kita selain menggunakan Pasal 12 E, kita juga menggunakan Pasal 12 B, gratifikasi, untuk menjaring penerimaan-penerimaan lain," tutur dia.
Lewat pasal inilah, KPK berharap bisa mengungkap dugaan gratifikasi yang diterima Noel selama menjabat Wamenaker. Sebab, menurut undang-undang, pejabat negara harus melaporkan gratifikasi yang diterimanya.
"Yang artinya penerimaan itu penerimaan yang tidak sesuai dengan undang-undang ya, yang tidak seharusnya diterima gitu kan. Gratifikasi yang tidak dilaporkan kemudian diterima oleh pejabat negara tersebut," pungkasnya.
"Nah memang secara garis besar sudah ada informasi dari yang bersangkutan (Noel) bahwa memang ada (penerimaan) dari yang lain," ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Selasa (9/9/2025).
Asep menjelaskan penerimaan lain ini tak terlepas dari temuan KPK. Sebab, kata dia, penyidik menemukan Noel mendapati yang senilai Rp3 miliar dan satu motor Ducati.
Baca juga: Noel Terjerat Rasuah, Saatnya Bersihkan Pejabat Serakah
Namun, pada kenyataannya, KPK justru menemukan ada aliran lain berupa uang untuk merenovasi rumah. Bahkan juga menemukan mobil-mobil yang disita dari tangan Noel.
"Makanya kita selain menggunakan Pasal 12 E, kita juga menggunakan Pasal 12 B, gratifikasi, untuk menjaring penerimaan-penerimaan lain," tutur dia.
Lewat pasal inilah, KPK berharap bisa mengungkap dugaan gratifikasi yang diterima Noel selama menjabat Wamenaker. Sebab, menurut undang-undang, pejabat negara harus melaporkan gratifikasi yang diterimanya.
"Yang artinya penerimaan itu penerimaan yang tidak sesuai dengan undang-undang ya, yang tidak seharusnya diterima gitu kan. Gratifikasi yang tidak dilaporkan kemudian diterima oleh pejabat negara tersebut," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :