Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Sita 2 Rumah Senilai Rp6,5 Miliar
Selasa, 09 September 2025 - 12:16 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap dua rumah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar pada Senin (8/9/2025). Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan penyitaan terhadap dua rumah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar pada Senin (8/9/2025). Penyitaan ini terkait tindak pidana korupsi kuota haji dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama .
"Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap 2 (dua) rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan, dengan total nilai kurang lebih sebesar Rp6,5 miliar," kata Juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/8/2025).
Dia menjelaskan bahwa rumah itu disita dari salah satu ASN Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama. Rumah tersebut dibeli pada tahun 2024. "Dibeli pada tahun 2024 secara tunai, dan diduga berasal dari fee jual-beli kuota haji Indonesia," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Mantan Stafsus Gus Yaqut
Dalam kasus dugaan korupsi ini, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) juga telah diperiksa oleh tim penyidik. Status Yaqut masih sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024.
Baca Juga: Alih Penyelenggara Ibadah Haji, Apa Saja Tantangannya?
Budi saat itu menyampaikan dari pemeriksaan kepada yang bersangkutan, pihaknya mendalami perihal pembagian kuota haji tambahan. "Penyidik mendalami terkait dengan kronologi kuota tambahan yang kemudian melalui keputusan menteri dilakukan plotting atau pembagian kuota haji khusus dan juga kuota haji reguler," kata Budi, Senin (1/9/2025).
Selain itu, tim penyidik KPK juga mendalami perihal aliran dana dalam praktik rasuah tersebut. "Juga terkait dengan dugaan-dugaan aliran uang dari pembagian kuota haji tersebut itu juga didalami oleh penyidik dalam pemeriksaan hari ini," ujarnya.
"Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap 2 (dua) rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan, dengan total nilai kurang lebih sebesar Rp6,5 miliar," kata Juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/8/2025).
Dia menjelaskan bahwa rumah itu disita dari salah satu ASN Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama. Rumah tersebut dibeli pada tahun 2024. "Dibeli pada tahun 2024 secara tunai, dan diduga berasal dari fee jual-beli kuota haji Indonesia," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Mantan Stafsus Gus Yaqut
Dalam kasus dugaan korupsi ini, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) juga telah diperiksa oleh tim penyidik. Status Yaqut masih sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024.
Baca Juga: Alih Penyelenggara Ibadah Haji, Apa Saja Tantangannya?
Budi saat itu menyampaikan dari pemeriksaan kepada yang bersangkutan, pihaknya mendalami perihal pembagian kuota haji tambahan. "Penyidik mendalami terkait dengan kronologi kuota tambahan yang kemudian melalui keputusan menteri dilakukan plotting atau pembagian kuota haji khusus dan juga kuota haji reguler," kata Budi, Senin (1/9/2025).
Selain itu, tim penyidik KPK juga mendalami perihal aliran dana dalam praktik rasuah tersebut. "Juga terkait dengan dugaan-dugaan aliran uang dari pembagian kuota haji tersebut itu juga didalami oleh penyidik dalam pemeriksaan hari ini," ujarnya.
(zik)
Lihat Juga :