Nadiem Cs Korupsi Dana Pendidikan, Mantan Penyidik KPK: Sangat Keterlaluan
Sabtu, 06 September 2025 - 13:54 WIB
loading...
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (4/9/2025). Foto/Aldhi Chandra
A
A
A
JAKARTA - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Yudi Purnomo Harahap tidak habis pikir adanya pihak yang melakukan korupsi dana pendidikan. Menurutnya, pendidikan merupakan modal utama untuk memajukan dan menyejahterakan bangsa.
Hal itu ia sampaikan merespons penetapan tersangka eks Mendikbudristek Nadiem Makarim oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. “Korupsi yang terjadi pada pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan sungguh sangat keterlaluan," kata Yudi saat dihubungi iNews Media Group, Sabtu (6/9/2025).
Menurutnya, pengadaan laptop tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah meningkatkan sarana belajar mengajar di Indonesia. Terlebih, pemerintah tengah fokus meningkatkan kualitas SDM demi tercapainya Indonesia Emas 2045.
Baca juga: Paradoks Laptop Murah: Mengapa Chromebook yang Merajai Sekolah Negara Maju Justru Melukai Pendidikan di Indonesia?
"Itulah sebabnya orang-orang yang terlibat dalam kasus ini tentu kita sangat sesali karena mereka bermain dalam proyek anggaran investasi bangsa ini di masa yang datang dalam hal pendidikan," ujarnya.
Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya, Nadiem yang merupakan pucuk pimpinan di kementerian yang dimaksud.
Dengan penetapan Nadiem sebagai tersangka, ia menilai praktik rasuah itu dilakukan secara terencana dan sistemik sehingga terjadi mark up dengan nilai fantastis.
Baca juga: Mantan Pimpinan KPK Lihat Penegak Hukum Cocok Disebut Law Entertainment Agency
"Oleh karena itu maka menurut saya, kejaksaan ketika nanti menuntut harus dengan hukuman seberat-beratnya dengan kadar kesalahan mereka,” pungkasnya.
Diketahui, Nadiem merupakan tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Selain Nadiem, Kejagung sudah menetapkan empat orang tersangka.
Mereka adalah Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 Mulyatsyah (MUL).
Kemudian, Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM), dan mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan.
Hal itu ia sampaikan merespons penetapan tersangka eks Mendikbudristek Nadiem Makarim oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. “Korupsi yang terjadi pada pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan sungguh sangat keterlaluan," kata Yudi saat dihubungi iNews Media Group, Sabtu (6/9/2025).
Menurutnya, pengadaan laptop tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah meningkatkan sarana belajar mengajar di Indonesia. Terlebih, pemerintah tengah fokus meningkatkan kualitas SDM demi tercapainya Indonesia Emas 2045.
Baca juga: Paradoks Laptop Murah: Mengapa Chromebook yang Merajai Sekolah Negara Maju Justru Melukai Pendidikan di Indonesia?
"Itulah sebabnya orang-orang yang terlibat dalam kasus ini tentu kita sangat sesali karena mereka bermain dalam proyek anggaran investasi bangsa ini di masa yang datang dalam hal pendidikan," ujarnya.
Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya, Nadiem yang merupakan pucuk pimpinan di kementerian yang dimaksud.
Dengan penetapan Nadiem sebagai tersangka, ia menilai praktik rasuah itu dilakukan secara terencana dan sistemik sehingga terjadi mark up dengan nilai fantastis.
Baca juga: Mantan Pimpinan KPK Lihat Penegak Hukum Cocok Disebut Law Entertainment Agency
"Oleh karena itu maka menurut saya, kejaksaan ketika nanti menuntut harus dengan hukuman seberat-beratnya dengan kadar kesalahan mereka,” pungkasnya.
Diketahui, Nadiem merupakan tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Selain Nadiem, Kejagung sudah menetapkan empat orang tersangka.
Mereka adalah Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 Mulyatsyah (MUL).
Kemudian, Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek Ibrahim Arief (IBAM), dan mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan.
(rca)
Lihat Juga :