Mantan Pimpinan KPK Lihat Penegak Hukum Cocok Disebut Law Entertainment Agency
Sabtu, 23 Agustus 2025 - 16:53 WIB
loading...
Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amien Sunaryadi menyindir penegak hukum di Indonesia. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Amien Sunaryadi menyindir penegak hukum di Indonesia. Menurut dia, lembaga penegak hukum di Tanah Air saat ini lebih cocok disebut Law Entertainment Agency ketimbang Law Enforcement Agency.
“Makanya gini, kalau dibandingkan dengan dunia internasional, penegakan hukum kita ini lucu-lucu aja, makanya lebih cocok disebut sebagai Law Entertainment Agency,” ungkap Amien dalam dalam Podcast To the Point Aja di YouTube SindoNews dikutip pada Sabtu (23/8/2025).
Dia berpendapat, dalam proses investigasi, investigator tidak berbicara ke media. “Kapan penegakan hukum ini bicara ke media? Nanti setelah perkara ini didaftarkan ke pengadilan,” tuturnya dalam podcast yang dipandu Pung Purwanto dan Andry Susanto.
Baca juga: Kejagung Pamer Uang Rp11,8 Triliun Hasil Dugaan Korupsi CPO
Dia menjelaskan, setelah proses investigasi selesai, kemudian perkara ditangani oleh prosecutor (Jaksa). Setelah dipelajari, perkara tersebut didaftarkan atau dilimpahkan ke pengadilan.
“Makanya gini, kalau dibandingkan dengan dunia internasional, penegakan hukum kita ini lucu-lucu aja, makanya lebih cocok disebut sebagai Law Entertainment Agency,” ungkap Amien dalam dalam Podcast To the Point Aja di YouTube SindoNews dikutip pada Sabtu (23/8/2025).
Dia berpendapat, dalam proses investigasi, investigator tidak berbicara ke media. “Kapan penegakan hukum ini bicara ke media? Nanti setelah perkara ini didaftarkan ke pengadilan,” tuturnya dalam podcast yang dipandu Pung Purwanto dan Andry Susanto.
Baca juga: Kejagung Pamer Uang Rp11,8 Triliun Hasil Dugaan Korupsi CPO
Dia menjelaskan, setelah proses investigasi selesai, kemudian perkara ditangani oleh prosecutor (Jaksa). Setelah dipelajari, perkara tersebut didaftarkan atau dilimpahkan ke pengadilan.
Lihat Juga :