Tunjangan Perumahan Rp50 Juta Dihentikan, Golkar: Momentum DPR Berbenah

Sabtu, 06 September 2025 - 11:03 WIB
loading...
Tunjangan Perumahan...
Ketua Fraksi Partai Golkar M Sarmuji tak masalah pimpinan DPR RI menyetop tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta bagi para anggota legislatif. Foto/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Fraksi Partai Golkar tak masalah pimpinan DPR RI menyetop tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta bagi para anggota legislator. Selain menghentikan tunjangan perumahan, DPR juga melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri.

Ketua Fraksi Partai Golkar M Sarmuji mengatakan, pihaknya telah siap segala fasilitas anggota DPR RI untuk ditinjau ulang. "Bagi Golkar nggak ada masalah. Kita kan sudah tegaskan siap direview fasilitas yang diberikan kepada DPR," kata Sarmuji saat dihubungi, Sabtu (6/9/2025).

Menurutnya, langkah ini juga merupakan momentum bagi lembaga legislatif untuk berbenah diri. "Ini juga momentum bagi DPR untuk berbenah menjadi lebih baik," ujar Sarmuji.

Baca Juga: Minta Maaf ke Mahasiswa, Dasco: Tunjangan Perumahan DPR Dihentikan

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Ahmad Dasco mengumumkan penghentian pemberian tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta bagi para anggota dewan. Keputusan tersebut merupakan hasil rapat konsultasi antara pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi yang digelar Kamis (4/9/2025).

"DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025," kata Dasco, Jumat (5/9/2025).

Baca Juga: Dialog di Istana Negara, Dema PTKIN Desak Dilakukannya Reformasi Menyeluruh
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mendagri Tito: Pelibatan...
Mendagri Tito: Pelibatan Sektor Swasta Akan Optimalkan Realisasi Program Perumahan Rakyat
9 Anggota KPI Pusat...
9 Anggota KPI Pusat 2026-2029 Pilihan DPR RI, Ini Daftar Namanya
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Nanik S Deyang Tidak...
Nanik S Deyang Tidak Hadiri Rapat Laporan Keuangan BGN di Komisi IX DPR
LPEU MUI Luncurkan Perumahan...
LPEU MUI Luncurkan Perumahan Merah Putih di Bogor, Terapkan Konsep Syariah Bebas Riba
8 Juta Sertifikat Tanah...
8 Juta Sertifikat Tanah Gratis Bakal Diterbitkan untuk MBR, Intip Tiga Kategorinya
Usulan Tambahan Anggaran...
Usulan Tambahan Anggaran Rp5,783 T untuk Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag Disetujui Kemenkeu
Rekomendasi
Perjalanan Kereta Lebih...
Perjalanan Kereta Lebih Tenang, Ada Perlindungan untuk Keterlambatan dan Pembatalan
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Pimpin Pengembangan Ekosistem SAF di ASEAN
Purbaya Sebut Penyaluran...
Purbaya Sebut Penyaluran Bansos lewat Kopdes Arahan Langsung Prabowo
Berita Terkini
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Petani Tebu yang Belum...
Petani Tebu yang Belum Merdeka
Pemerintah Perkuat Pengelolaan...
Pemerintah Perkuat Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup via BPDLH
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet
Kasus Korupsi MBG, Kejagung...
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang
Penipuan Kursus Bahasa...
Penipuan Kursus Bahasa Arab dengan Bonus Umrah Dilaporkan ke Bareskrim, Korban Rugi Ratusan Juta
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved