Ini Unggahan Laras Faizati yang Bikin Mendekam di Rutan Bareskrim

Rabu, 03 September 2025 - 23:05 WIB
loading...
A A A
Adapun postingan Laras adalah sebagai berikut; When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!!

Dalam postingannya, kata Himawan, Laras memvisualisasi dengan menunjuk objek viral Kantor Mabes Polri. Hal itu mengakibatkan adanya massa yang bergerak ke Mabes Polri dengan menggelar demo berujung ricuh.

"Dengan potensi membahayakan dan yang bersangkutan posting pada saat adanya demo di Mabes Polri di mana berpotensi memberikan penguatan tindak anarkisme dengan jumlah pengikut akun Instagram larasfaizati 4.008," paparnya.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Laras adalah Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan ke 2 atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik ancaman penjara paling lama 6 tahun, Pasal 160 KUHP ancaman penjara paling lama 6 tahun Pasal 161 ayat (1) KUHP.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Serangan ke Prabowo...
Serangan ke Prabowo di Medsos Tak Organik, Pengamat Curigai Pola yang Tidak Biasa
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Pemerintah Perlu Menetralisir...
Pemerintah Perlu Menetralisir Narasi Negatif di Media Sosial
3 Kali Jadi Korban Hacker,...
3 Kali Jadi Korban Hacker, Akun Instagram Wardatina Mawa Diretas Lagi
Dari Satlantas Manado...
Dari Satlantas Manado ke Propam, Karier Moncer Polwan Iptu Priscilla Tissy Atotoy
Polemik Paskibraka Sulsel,...
Polemik Paskibraka Sulsel, Pengamat Wanti-wanti Tidak Jadi Ajang Politik Praktis
Rekomendasi
Jadwal Piala Dunia 2026:...
Jadwal Piala Dunia 2026: Jerman vs Curacao, Belanda Ditantang Jepang
Jerman vs Curacao: Sang...
Jerman vs Curacao: Sang Debutan Jadi Ujian Perdana Die Mannschaft
Huawei, Oppo, vivo,...
Huawei, Oppo, vivo, Xiaomi, dan Honor Dituduh Contek Teknologi iPhone
Berita Terkini
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Denny JA Sebut Algoritma...
Denny JA Sebut Algoritma Lahirkan Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved