Eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali ke MA

Jum'at, 11 September 2020 - 16:19 WIB
loading...
A A A
Majelis hakim kasasi memastikan, Budi Mulya selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara melawan hukum dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai pemberian persetujuan penetapan pemberian FPJP kepada Bank Century oleh terdakwa dilakukan dengan iktikad tidak baik yang dilakukan dengan cara melanggar Pasal 45 dan penjelasannya UU 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU 3 Tahun 2004. (Baca juga: Mantan Wapres Boediono Diperiksa KPK )

Konsekuensi yuridisnya, perbuatan terdakwa merupakan perbuatan melawan hukum. Perbuatan Budi Mulya yang melawan hukum ternyata mempunyai hubungan kausal dengan kerugian keuangan negara sejak penyetoran penyertaan modal sementara (PMS) pertama kali pada 24 November 2008 hingga Desember 2013, yang jumlah totalnya sebesar Rp8.012.221.000.000.

Berikutnya, penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang selanjutnya diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada 21 November 2008 dan disetujui terdakwa dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI hingga mengakibatkan kerugian negara Rp8.012.221.000.000 telah menciderai kepercayaan masyarakat terhadap kesungguhan negara dalam membangun demokrasi ekonomi.

Karenanya, majelis hakim kasasi berpandangan Budi Mulya perlu dijatuhi pidana yang tepat sesuai dengan sifat berbahayanya kejahatan tersebut. Mengenai alasan-alasan kasasi yang diajukan Budi Mulya, majelis hakim pun menilai tidak dapat dibenarkan. Perbuatan terdakwa yang menyetujui penetapan PT Bank Century Tbk sebagai bank gagal yang berdampak sistemik, yang mengakibatkan kerugian negara, nyata-nyata merupakan tindak pidana korupsi.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Dilantik Jadi Jampidsus,...
Dilantik Jadi Jampidsus, Kuntadi Janji Tuntaskan Kasus Besar hingga Evaluasi Perkara
Kejagung Dijadwalkan...
Kejagung Dijadwalkan Periksa Febrie Adriansyah Hari Ini, Sebelumnya Mangkir
Samin Tan Cs Segera...
Samin Tan Cs Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang
KPK Periksa Sekjen Kementerian...
KPK Periksa Sekjen Kementerian ATR/BPN dan Pejabat Kemenhut terkait Kasus Bupati Kuansing
KPK Panggil 4 Tersangka...
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Uang Beredar Tumbuh...
Uang Beredar Tumbuh 8,7%,  Per Juni 2026 Tembus Rp10.432,8 Triliun
Uang Senilai Rp185 Miliar...
Uang Senilai Rp185 Miliar dan 40 Kg Emas Disita, Lagi-lagi Terkait Korupsi Wakil Menteri
MA dan KPK Gelar Peningkatan...
MA dan KPK Gelar Peningkatan Integritas, Patrialis Akbar : Hakim Harus Jaga 3 Hal Agar Tak Jual Putusan
Rekomendasi
IBEM Jadi Marketplace...
IBEM Jadi Marketplace Perdana Industri MICE, Pertemukan 200 Buyers dan 200 Sellers
10 Klub Sepak Bola Inggris...
10 Klub Sepak Bola Inggris dengan Suporter Paling Problematik
Tanoto Scholars Gathering...
Tanoto Scholars Gathering 2026 Perkuat Kepemimpinan 240 Penerima Beasiswa TELADAN
Berita Terkini
Robikin Emhas: Marwah...
Robikin Emhas: Marwah NU Tercabik-cabik Hanya karena Konflik Elite PBNU
Polemik Londo Ireng,...
Polemik Londo Ireng, IJTI Minta Presiden Hindari Diksi yang Bisa Beri Label Negatif bagi Profesi Jurnalis
Febrie Adriansyah Tak...
Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan, Eks Penyidik KPK: Persepsi Publik Ada Keistimewaan Tidak Bisa Dicegah
Apresiasi Pelaksanaan...
Apresiasi Pelaksanaan PTT BSPS di Bandung, Mendagri: Tender Rakyat Perkuat Transparansi
Mantan Ketua MK Sebut...
Mantan Ketua MK Sebut Kondisi Indonesia Suram: Hukum Sangat Tajam ke Bawah, tapi Tumpul ke Atas
Dugaan Keterkaitan Eks...
Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus dengan Sejumlah Kasus Korupsi Disorot
Infografis
10 Fitur Range Rover...
10 Fitur Range Rover Autobiography LWB, Mobdin Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved