Eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali ke MA
Jum'at, 11 September 2020 - 16:19 WIB
loading...
A
A
A
Majelis hakim kasasi memastikan, Budi Mulya selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara melawan hukum dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai pemberian persetujuan penetapan pemberian FPJP kepada Bank Century oleh terdakwa dilakukan dengan iktikad tidak baik yang dilakukan dengan cara melanggar Pasal 45 dan penjelasannya UU 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU 3 Tahun 2004. (Baca juga: Mantan Wapres Boediono Diperiksa KPK )
Konsekuensi yuridisnya, perbuatan terdakwa merupakan perbuatan melawan hukum. Perbuatan Budi Mulya yang melawan hukum ternyata mempunyai hubungan kausal dengan kerugian keuangan negara sejak penyetoran penyertaan modal sementara (PMS) pertama kali pada 24 November 2008 hingga Desember 2013, yang jumlah totalnya sebesar Rp8.012.221.000.000.
Berikutnya, penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang selanjutnya diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada 21 November 2008 dan disetujui terdakwa dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI hingga mengakibatkan kerugian negara Rp8.012.221.000.000 telah menciderai kepercayaan masyarakat terhadap kesungguhan negara dalam membangun demokrasi ekonomi.
Karenanya, majelis hakim kasasi berpandangan Budi Mulya perlu dijatuhi pidana yang tepat sesuai dengan sifat berbahayanya kejahatan tersebut. Mengenai alasan-alasan kasasi yang diajukan Budi Mulya, majelis hakim pun menilai tidak dapat dibenarkan. Perbuatan terdakwa yang menyetujui penetapan PT Bank Century Tbk sebagai bank gagal yang berdampak sistemik, yang mengakibatkan kerugian negara, nyata-nyata merupakan tindak pidana korupsi.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai pemberian persetujuan penetapan pemberian FPJP kepada Bank Century oleh terdakwa dilakukan dengan iktikad tidak baik yang dilakukan dengan cara melanggar Pasal 45 dan penjelasannya UU 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU 3 Tahun 2004. (Baca juga: Mantan Wapres Boediono Diperiksa KPK )
Konsekuensi yuridisnya, perbuatan terdakwa merupakan perbuatan melawan hukum. Perbuatan Budi Mulya yang melawan hukum ternyata mempunyai hubungan kausal dengan kerugian keuangan negara sejak penyetoran penyertaan modal sementara (PMS) pertama kali pada 24 November 2008 hingga Desember 2013, yang jumlah totalnya sebesar Rp8.012.221.000.000.
Berikutnya, penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang selanjutnya diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada 21 November 2008 dan disetujui terdakwa dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI hingga mengakibatkan kerugian negara Rp8.012.221.000.000 telah menciderai kepercayaan masyarakat terhadap kesungguhan negara dalam membangun demokrasi ekonomi.
Karenanya, majelis hakim kasasi berpandangan Budi Mulya perlu dijatuhi pidana yang tepat sesuai dengan sifat berbahayanya kejahatan tersebut. Mengenai alasan-alasan kasasi yang diajukan Budi Mulya, majelis hakim pun menilai tidak dapat dibenarkan. Perbuatan terdakwa yang menyetujui penetapan PT Bank Century Tbk sebagai bank gagal yang berdampak sistemik, yang mengakibatkan kerugian negara, nyata-nyata merupakan tindak pidana korupsi.
(abd)
Lihat Juga :