Periksa Kepala BPKH, KPK Dalami Pencairan Biaya Penyelenggaraan Haji

Rabu, 03 September 2025 - 15:38 WIB
loading...
Periksa Kepala BPKH,...
KPK memeriksa Kepala BPKH Fadlul Imansyah terkait korupsi penetapan kuota haji 2023-2024. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memeriksa Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji ( BPKH ) Fadlul Imansyah terkait korupsi penetapan kuota haji 2023-2024. Fadlul didalami terkait proses pencairan biaya dari BPIH.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan Fadlul memenuhi panggilan KPK pada Selasa, 2 September 2025. Fadlul diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. "Saksi didalami terkait proses pencairan biaya penyelenggaraan ibadah haji," kata Budi, Rabu (3/9/2025).

Selain Fadlul, KPK ternyata juga memeriksa Deputi Keuangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Irwanto. Budi menjelaskan penyidik juga mendalami hal serupa dari Irwanto.

Baca juga: Kepala BPKH Diperiksa KPK 6 Jam Lebih, Komitmen Dukung Penegakan Hukum

Selain BPKH, pada hari yang sama KPK juga turut memanggil Direktur Utama PT Kafilah Maghfirah Wisata sekaligus Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri), Firman Muhammad Nur. Dia dipanggil bersama Staf PT. Tisaga Multazam Utama Kushardono dan Kepala Cabang Nur Ramadhan Wisata Surabaya Agus Andriyanto.

Berbeda dari BPKH, ketiga orang ini didalami terkait proses mendapatkan kuota haji tambahan hingga alasan jemaah yang baru mendaftar bisa langsung berangkat haji di tahun yang sama

Baca juga: Kasus Kuota Haji, KPK Minta Keterangan Kepala BPKH Fadlul Imansyah

"Didalami bagaimana proses mendapatkan kuota tambahan, berapa yang diberangkatkan dari kuota tambahan, berapa fee yang diminta agar mendapatkan kuota tambahan, dan mengapa orang yang baru mendaftar di 2024 bisa berangkat di 2024 atau tidak mengikuti nomor urut," tutur Budi.

Sebagai informasi, KPK meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024 ke penyidikan. Sebelumnya, dugaan korupsi ini masih ada di tahap penyelidikan.


Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah. Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus.

Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya. Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.

KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus. (Jonathan Simanjuntak).
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Presiden Prabowo Hadiri...
Presiden Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Ketua KPK
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
KPK Ungkap Dugaan Intervensi...
KPK Ungkap Dugaan Intervensi BPK Pusat dalam Kasus Perubahan Opini Audit Pemkab Muara Enim
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
Rekrutmen BPKH 2026...
Rekrutmen BPKH 2026 Resmi Dibuka, Simak 9 Formasi, Syarat, Jadwal, dan Link Pendaftaran
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rekomendasi
Jepang Gunakan Polisi...
Jepang Gunakan Polisi Wanita Berbasis AI untuk Memerangi Penipuan Identitas
Hasil MotoGP Belanda...
Hasil MotoGP Belanda 2026: Ai Ogura Cetak Sejarah, Marc Marquez Keenam
Teknologi Chery Super...
Teknologi Chery Super Hybrid Bikin Biaya Mobilitas hanya Rp13 Ribuan Sehari
Berita Terkini
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo Digelar Besok Pagi di PN Jaksel
5 Peserta Program SPPI...
5 Peserta Program SPPI Meninggal saat Latsarmil, Feri Amsari: Negara Salahi Prinsip Administrasi
Titi Anggraini Soroti...
Titi Anggraini Soroti Naskah Akademik RUU Pemilu Tak Kunjung Diterbitkan
Jokowi Mulai Safari...
Jokowi Mulai Safari Politik, Feri Amsari: Sah, Cuma Nggak Tahu Diri Saja
Lelang Hasil Rampasan...
Lelang Hasil Rampasan Korupsi Periode Juni 2026, KPK Bukukan Rp39,8 Miliar
354 Pencari Jodoh Padati...
354 Pencari Jodoh Padati Golek Garwo Kemenag
Infografis
Kuota Haji 2026 Indonesia...
Kuota Haji 2026 Indonesia Per Provinsi, Berikut Daftarnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved