Periksa Kepala BPKH, KPK Dalami Pencairan Biaya Penyelenggaraan Haji
Rabu, 03 September 2025 - 15:38 WIB
loading...
KPK memeriksa Kepala BPKH Fadlul Imansyah terkait korupsi penetapan kuota haji 2023-2024. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memeriksa Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji ( BPKH ) Fadlul Imansyah terkait korupsi penetapan kuota haji 2023-2024. Fadlul didalami terkait proses pencairan biaya dari BPIH.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan Fadlul memenuhi panggilan KPK pada Selasa, 2 September 2025. Fadlul diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. "Saksi didalami terkait proses pencairan biaya penyelenggaraan ibadah haji," kata Budi, Rabu (3/9/2025).
Selain Fadlul, KPK ternyata juga memeriksa Deputi Keuangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Irwanto. Budi menjelaskan penyidik juga mendalami hal serupa dari Irwanto.
Baca juga: Kepala BPKH Diperiksa KPK 6 Jam Lebih, Komitmen Dukung Penegakan Hukum
Selain BPKH, pada hari yang sama KPK juga turut memanggil Direktur Utama PT Kafilah Maghfirah Wisata sekaligus Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri), Firman Muhammad Nur. Dia dipanggil bersama Staf PT. Tisaga Multazam Utama Kushardono dan Kepala Cabang Nur Ramadhan Wisata Surabaya Agus Andriyanto.
Berbeda dari BPKH, ketiga orang ini didalami terkait proses mendapatkan kuota haji tambahan hingga alasan jemaah yang baru mendaftar bisa langsung berangkat haji di tahun yang sama
Baca juga: Kasus Kuota Haji, KPK Minta Keterangan Kepala BPKH Fadlul Imansyah
"Didalami bagaimana proses mendapatkan kuota tambahan, berapa yang diberangkatkan dari kuota tambahan, berapa fee yang diminta agar mendapatkan kuota tambahan, dan mengapa orang yang baru mendaftar di 2024 bisa berangkat di 2024 atau tidak mengikuti nomor urut," tutur Budi.
Sebagai informasi, KPK meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024 ke penyidikan. Sebelumnya, dugaan korupsi ini masih ada di tahap penyelidikan.
Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah. Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus.
Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya. Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus. (Jonathan Simanjuntak).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan Fadlul memenuhi panggilan KPK pada Selasa, 2 September 2025. Fadlul diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. "Saksi didalami terkait proses pencairan biaya penyelenggaraan ibadah haji," kata Budi, Rabu (3/9/2025).
Selain Fadlul, KPK ternyata juga memeriksa Deputi Keuangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Irwanto. Budi menjelaskan penyidik juga mendalami hal serupa dari Irwanto.
Baca juga: Kepala BPKH Diperiksa KPK 6 Jam Lebih, Komitmen Dukung Penegakan Hukum
Selain BPKH, pada hari yang sama KPK juga turut memanggil Direktur Utama PT Kafilah Maghfirah Wisata sekaligus Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri), Firman Muhammad Nur. Dia dipanggil bersama Staf PT. Tisaga Multazam Utama Kushardono dan Kepala Cabang Nur Ramadhan Wisata Surabaya Agus Andriyanto.
Berbeda dari BPKH, ketiga orang ini didalami terkait proses mendapatkan kuota haji tambahan hingga alasan jemaah yang baru mendaftar bisa langsung berangkat haji di tahun yang sama
Baca juga: Kasus Kuota Haji, KPK Minta Keterangan Kepala BPKH Fadlul Imansyah
"Didalami bagaimana proses mendapatkan kuota tambahan, berapa yang diberangkatkan dari kuota tambahan, berapa fee yang diminta agar mendapatkan kuota tambahan, dan mengapa orang yang baru mendaftar di 2024 bisa berangkat di 2024 atau tidak mengikuti nomor urut," tutur Budi.
Sebagai informasi, KPK meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024 ke penyidikan. Sebelumnya, dugaan korupsi ini masih ada di tahap penyelidikan.
Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah. Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus.
Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya. Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus. (Jonathan Simanjuntak).
(cip)
Lihat Juga :