Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil, Lisa Mariana Diperiksa Bareskrim Besok
Rabu, 03 September 2025 - 12:09 WIB
loading...
A
A
A
Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo Pasal 32 ayat (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Penyidikan kasus ini dilaksanakan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Tes DNA pengambilan sampel darah dan air liur RK, Lisa Mariana, dan anak inisial CA dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Pekan lalu, Ridwan Kamil menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pencemaran nama baik atau fitnah oleh selebgram Lisa Mariana. Dalam pemeriksaan tersebut, Ridwan Kamil mengaku ditanya seputar hasil tes DNA oleh penyidik. Setidaknya, Ia mengaku dicecar 12 pertanyaan.
"Ada sekitar 12 pertanyaan," kata Ridwan Kamil seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (28/8/2025).
Penyidikan kasus ini dilaksanakan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Tes DNA pengambilan sampel darah dan air liur RK, Lisa Mariana, dan anak inisial CA dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Pekan lalu, Ridwan Kamil menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pencemaran nama baik atau fitnah oleh selebgram Lisa Mariana. Dalam pemeriksaan tersebut, Ridwan Kamil mengaku ditanya seputar hasil tes DNA oleh penyidik. Setidaknya, Ia mengaku dicecar 12 pertanyaan.
"Ada sekitar 12 pertanyaan," kata Ridwan Kamil seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (28/8/2025).
(zik)
Lihat Juga :