Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Tersangka, Natalius Pigai Singgung Restorative Justice
Rabu, 03 September 2025 - 06:39 WIB
loading...
A
A
A
"Yang pertama DMR, admin akun IG nama akun LF. Peran tersangka DMR adalah melakukan kolab, kolaborasi dengan akun-akun IG lainnya untuk menyebarkan ajakan agar pelajar jangan takut untuk aksi, kita lawan bareng," kata Ade saat konferensi pers di kantornya, Selasa (2/9/2025) malam.
Ade menjelaskan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil monitoring adanya aksi anarkistis pada 25 dan 28 Agustus 2025. Hal itu diketahui dari live akun TikTok yang kemudian memancing para pelajar untuk turut serta dalam aksi yang berujung kericuhan.
"Ada yang melakukan live melalui akun media sosial dengan inisial T, sehingga memancing masyarakat, khususnya pelajar dan atau anak-anak sekolah untuk datang ke Gedung DPR/MPR RI," ujarnya.
Sehingga, kata Ade, beberapa di antaranya melakukan pidana serta melakukan aksi anarkistis berupa perusakan, pembakaran terhadap fasilitas umum, kendaraan bermotor, kantor, dan gedung. "Ada beberapa aksi penjarahan di wilayah hukum Polda Metro Jaya," katanya.
Ade menjelaskan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil monitoring adanya aksi anarkistis pada 25 dan 28 Agustus 2025. Hal itu diketahui dari live akun TikTok yang kemudian memancing para pelajar untuk turut serta dalam aksi yang berujung kericuhan.
"Ada yang melakukan live melalui akun media sosial dengan inisial T, sehingga memancing masyarakat, khususnya pelajar dan atau anak-anak sekolah untuk datang ke Gedung DPR/MPR RI," ujarnya.
Sehingga, kata Ade, beberapa di antaranya melakukan pidana serta melakukan aksi anarkistis berupa perusakan, pembakaran terhadap fasilitas umum, kendaraan bermotor, kantor, dan gedung. "Ada beberapa aksi penjarahan di wilayah hukum Polda Metro Jaya," katanya.
(zik)
Lihat Juga :