Kasus Ojol Affan Kurniawan Dilindas Rantis, 7 Brimob Berpotensi Dipecat dan Diproses Pidana
Selasa, 02 September 2025 - 14:28 WIB
loading...
Komisioner Kompolnas Choirul Anam (kanan) menjelaskan gelar perkara kasus driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025). Fotoo/Puteranegara
A
A
A
JAKARTA - Propam Polri melaksanakan gelar perkara kasus driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025). Dalam kesempatan itu, dilibatkan pihak eksternal di antaranya Kompolnas dan Komnas HAM.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas ) Choirul Anam mengungkapkan, dalam gelar perkara tersebut, forum menyepakati dua hal besar terhadap tujuh personel Brimob tersebut, yakni segi pelanggaran etik dan dugaan tindak pidana.
"Dalam kerangka persiapan sidang etik dan memang tadi suasananya adalah mengarah potensial untuk dituntut pada PTDH atau bahasa paling gampang pemecatan itu pertama. Kedua juga dalam kami lihat proses salah yang penting sebagai persiapan untuk menutuskan itu adalah juga direkomendasikan untuk mulai melangkah pada pemidanaan," kata Anam di Gedung Propam Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025).
Baca Juga: Keluarga Almarhum Affan Kurniawan Dapat Rumah Subsidi di Cileungsi
Anam menyebut, dari segi proses pidana, unsur Bareskrim Polri juga dihadirkan dan telah menyiapkan manajemen untuk mengusut perkara tersebut mulai dari penyelidikan hingga penyidikan. "Tadi juga sudah ada teman-teman Bareskrim yang sudah menyiapkan manajemen pemidanaannya, penyidikan, dan sebagainya," ujar Anam.
Menurut Anam, proses etik dan pidana yang dilaksanakan Polri berjalan secara beriringan atau tidak saling menunggu. Hal itu sekaligus menjawab keinginan keluarga dan publik terhadap kasus Affan Kurniawan.
"Kami kira langkah ini baik yang juga menjawab dua hal jawab tuntutan langsung keluarga yang disampaikam ke Kompolnas dan kepada pak Kapolri waktu beliau bertemu langsung keluarga. Yang berikutnya juga melihat tuntutan harapan besar publik agar kasus ini direspons dengan baik dengan model penegakan hukum yang baik. Nah, sekarang proses itu sedang berjalan," ujar Anam.
Driver ojol Affan Kurniawan meninggal dunia setelah tertabrak dan dilindas rantis Brimob Polda Metro Jaya di Jakarta Pusat dalam demonstrasi yang berujung ricuh, pekan lalu.Mabes Polri langsung mengusut peristiwa tersebut. Dalam hal ini, Propam langsung melakukan penahanan terhadap tujuh orang personel.
Dalam prosesnya, Divisi Propam Polri membagi dua kategori pelanggaran kode etik terhadap tujuh personel Brimob Polda Metro Jaya itu. Dua anggota masuk kategori pelanggaran berat, sementara lima lainnya masuk kategori sedang.
Pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, duduk di depan sebelah kiri driver. Selain itu, Bripka Rohmat, anggota Brimob Polda Metro Jaya, selaku pengemudi rantis.
Kemudian, lima anggota lain masuk kategori pelanggaran sedang yaitu Aipda M. Rohyani, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya; Briptu Danang, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya; Bripda Mardin, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya; Bharaka Jana Edi, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya; dan Bharaka Yohanes David, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.
Propam Polri menyatakan untuk pelanggaran berat dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan pidana. Sedangkan pelanggaran sedang akan diputuskan Komisi Kode Etik Profesi Polri dengan sanksi yang bisa berupa penempatan khusus, mutasi atau demosi, penundaan pangkat, maupun penundaan pendidikan.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas ) Choirul Anam mengungkapkan, dalam gelar perkara tersebut, forum menyepakati dua hal besar terhadap tujuh personel Brimob tersebut, yakni segi pelanggaran etik dan dugaan tindak pidana.
"Dalam kerangka persiapan sidang etik dan memang tadi suasananya adalah mengarah potensial untuk dituntut pada PTDH atau bahasa paling gampang pemecatan itu pertama. Kedua juga dalam kami lihat proses salah yang penting sebagai persiapan untuk menutuskan itu adalah juga direkomendasikan untuk mulai melangkah pada pemidanaan," kata Anam di Gedung Propam Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025).
Baca Juga: Keluarga Almarhum Affan Kurniawan Dapat Rumah Subsidi di Cileungsi
Anam menyebut, dari segi proses pidana, unsur Bareskrim Polri juga dihadirkan dan telah menyiapkan manajemen untuk mengusut perkara tersebut mulai dari penyelidikan hingga penyidikan. "Tadi juga sudah ada teman-teman Bareskrim yang sudah menyiapkan manajemen pemidanaannya, penyidikan, dan sebagainya," ujar Anam.
Menurut Anam, proses etik dan pidana yang dilaksanakan Polri berjalan secara beriringan atau tidak saling menunggu. Hal itu sekaligus menjawab keinginan keluarga dan publik terhadap kasus Affan Kurniawan.
"Kami kira langkah ini baik yang juga menjawab dua hal jawab tuntutan langsung keluarga yang disampaikam ke Kompolnas dan kepada pak Kapolri waktu beliau bertemu langsung keluarga. Yang berikutnya juga melihat tuntutan harapan besar publik agar kasus ini direspons dengan baik dengan model penegakan hukum yang baik. Nah, sekarang proses itu sedang berjalan," ujar Anam.
Driver ojol Affan Kurniawan meninggal dunia setelah tertabrak dan dilindas rantis Brimob Polda Metro Jaya di Jakarta Pusat dalam demonstrasi yang berujung ricuh, pekan lalu.Mabes Polri langsung mengusut peristiwa tersebut. Dalam hal ini, Propam langsung melakukan penahanan terhadap tujuh orang personel.
Dalam prosesnya, Divisi Propam Polri membagi dua kategori pelanggaran kode etik terhadap tujuh personel Brimob Polda Metro Jaya itu. Dua anggota masuk kategori pelanggaran berat, sementara lima lainnya masuk kategori sedang.
Pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, duduk di depan sebelah kiri driver. Selain itu, Bripka Rohmat, anggota Brimob Polda Metro Jaya, selaku pengemudi rantis.
Kemudian, lima anggota lain masuk kategori pelanggaran sedang yaitu Aipda M. Rohyani, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya; Briptu Danang, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya; Bripda Mardin, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya; Bharaka Jana Edi, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya; dan Bharaka Yohanes David, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.
Propam Polri menyatakan untuk pelanggaran berat dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan pidana. Sedangkan pelanggaran sedang akan diputuskan Komisi Kode Etik Profesi Polri dengan sanksi yang bisa berupa penempatan khusus, mutasi atau demosi, penundaan pangkat, maupun penundaan pendidikan.
(zik)
Lihat Juga :