Direktur Lokataru Ditetapkan Tersangka Dugaan Penghasutan Aksi Berujung Anarki
Selasa, 02 September 2025 - 13:54 WIB
loading...
Polda Metro Jaya menangkap Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen (DMR) pada Senin (1/9/2025) malam. Delpedro ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penghasutan aksi berujung anarki. Foto/Dok Lokataru
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen (DMR) pada Senin (1/9/2025) malam. Delpedro ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan aksi berujung anarki yang melibatkan anak dan pelajar di bawah umur.
"Seseorang yang ditangkap oleh penyidik tentunya sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).
Ade menuturkan, penyelidikan terhadap keterlibatan Delpedro sudah dimulai sejak demo pada 25 Agustus 2025. "Jadi proses pendalaman, proses penyelidikan, proses pengumpulan fakta-fakta, proses pengumpulan bukti-bukti, itu sudah dilakukan oleh tim gabungan dari penyelidik Polda Metro Jaya , itu sudah mulai dilakukan sejak tanggal 25 Agustus," ujarnya.
Baca Juga: KJP Plus dan KJMU Dicabut jika Terbukti Lakukan Tindak Pidana saat Unjuk Rasa
Atas perbuatannya, Delpredo dijerat Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 45 a Ayat 3 juncto Pasal 28 Ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 76 h juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Diketahui, Polda Metro Jaya menangkap Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen terkait dugaan penghasutan massa. Delpedro ditangkap atas dugaan menghasut massa untuk melakukan kericuhan di sejumlah wilayah Jakarta.
"Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat dan atau merekrut dan memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 45 a ayat 4 juncto Pasal 28 ayat 3 UU No 1 2024 tentang ITE," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).
Ade Ary menjelaskan, upaya penghasutan diduga terjadi sejak tanggal 25 Agustus di sekitar atau depan Gedung DPR, sekitar Jalan Gelora, Tanah Abang, dan sejumlah wilayah Jakarta lainnya. "Dugaan tindak pidana yang terjadi itu sejak 25 Agustus di sekitar atau depan Gedung DPR/MPR, sekitar Tanah Abang, dan beberapa wilayah DKI lainnya."
Lokataru Foundation melalui akun Instagram resminya, mengunggah kabar Delpedro dijemput paksa aparat kepolisian di Kantor Lokataru pada Senin malam, pukul 22.45 WIB.
"Alerta! Alerta! Alerta! Direktur Lokatoru Foundation Delpedro Marhaen Di Jemput Paksa Oleh Polda Metro Jaya Tanpa Ada Penjelesan!," tulis akun @lokataru_foundation dikutip Selasa, 2 September 2025.
Solidaritas Masyarakat Sipil untuk Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, mengecam keras penangkapan terhadap Delpedro oleh aparat Polda Metro Jaya sebagai perbuatan sewenang-wenang.
"Penangkapan ini merupakan tindakan represif yang mencederai prinsip demokrasi dan hak asasi manusia," tulis Solidaritas untuk Delpedro Marhaen.
"Seseorang yang ditangkap oleh penyidik tentunya sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).
Ade menuturkan, penyelidikan terhadap keterlibatan Delpedro sudah dimulai sejak demo pada 25 Agustus 2025. "Jadi proses pendalaman, proses penyelidikan, proses pengumpulan fakta-fakta, proses pengumpulan bukti-bukti, itu sudah dilakukan oleh tim gabungan dari penyelidik Polda Metro Jaya , itu sudah mulai dilakukan sejak tanggal 25 Agustus," ujarnya.
Baca Juga: KJP Plus dan KJMU Dicabut jika Terbukti Lakukan Tindak Pidana saat Unjuk Rasa
Atas perbuatannya, Delpredo dijerat Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 45 a Ayat 3 juncto Pasal 28 Ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 76 h juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Diketahui, Polda Metro Jaya menangkap Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen terkait dugaan penghasutan massa. Delpedro ditangkap atas dugaan menghasut massa untuk melakukan kericuhan di sejumlah wilayah Jakarta.
"Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat dan atau merekrut dan memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 45 a ayat 4 juncto Pasal 28 ayat 3 UU No 1 2024 tentang ITE," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).
Ade Ary menjelaskan, upaya penghasutan diduga terjadi sejak tanggal 25 Agustus di sekitar atau depan Gedung DPR, sekitar Jalan Gelora, Tanah Abang, dan sejumlah wilayah Jakarta lainnya. "Dugaan tindak pidana yang terjadi itu sejak 25 Agustus di sekitar atau depan Gedung DPR/MPR, sekitar Tanah Abang, dan beberapa wilayah DKI lainnya."
Lokataru Foundation melalui akun Instagram resminya, mengunggah kabar Delpedro dijemput paksa aparat kepolisian di Kantor Lokataru pada Senin malam, pukul 22.45 WIB.
"Alerta! Alerta! Alerta! Direktur Lokatoru Foundation Delpedro Marhaen Di Jemput Paksa Oleh Polda Metro Jaya Tanpa Ada Penjelesan!," tulis akun @lokataru_foundation dikutip Selasa, 2 September 2025.
Solidaritas Masyarakat Sipil untuk Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, mengecam keras penangkapan terhadap Delpedro oleh aparat Polda Metro Jaya sebagai perbuatan sewenang-wenang.
"Penangkapan ini merupakan tindakan represif yang mencederai prinsip demokrasi dan hak asasi manusia," tulis Solidaritas untuk Delpedro Marhaen.
(zik)
Lihat Juga :