Harga Beras Melonjak, Alex PDIP: Harusnya Bisa Satu Harga seperti BBM
Kamis, 28 Agustus 2025 - 23:20 WIB
loading...
Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi PDIP Alex Indra Lukman mengkritik penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras kualitas medium secara variatif oleh pemerintah di tengah harga pasar yang melonjak. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi PDIP Alex Indra Lukman mengkritik penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras kualitas medium secara variatif oleh pemerintah di tengah harga pasar yang melonjak. Dia khawatir kebijakan ini justru menjadi pintu masuk terjadinya praktik perbuatan melawan hukum di tengah masyarakat.
“Beras adalah kebutuhan pokok rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Harusnya satu harga sebagaimana bahan bakar minyak (BBM),” ujar Alex, Kamis (28/5/2025).
Baca juga: Pemerintah Harus Segera Turunkan Harga Beras
Menurut dia, pembagian HET dengan merujuk kluster daerah justru akan sangat merepotkan di tengah tak jelasnya lembaga yang akan mengawasi HET beras medium ini di pasar. Berdasarkan SNI 6128:2020, pemerintah telah mengklasifikasi beras menjadi beberapa kelas yaitu Premium, Medium I, Medium II, dan Medium III.
“Untuk BBM, pemerintah telah menetapkan kategori subsidi hanya jenis pertalite. Selayaknya, untuk beras ini juga begitu," ucapnya.
Karena itu, Alex menunggu pemerintah menetapkan standar mutu mana yang akan disubsidi. Sehingga, satu harga beras di Tanah Air bisa diwujudkan sebagaimana telah berlaku di BBM jenis pertalite.
“Kita juga enak menghitung subsidinya. Penerima subsidi juga jadi jelas, karena akan merujuk data yang lebih valid, semisal DTKS yang diterbitkan Kemensos," katanya.
"Dalam melayani kebutuhan rakyat jika kemudian negara tekor, maka itu boleh saja terjadi. Yang tidak boleh merugi itu kan pihak swasta karena mereka memang tak bertujuan untuk melayani rakyat,” ujar Legislator asal Dapil Sumatera Barat I itu.
Diketahui, penetapan harga beras ini termaktub dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras. Dalam beleid terbaru tentang HET beras medium, Bapanas menetapkan kenaikan harga beras medium di semua daerah secara variatif.
“Beras adalah kebutuhan pokok rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Harusnya satu harga sebagaimana bahan bakar minyak (BBM),” ujar Alex, Kamis (28/5/2025).
Baca juga: Pemerintah Harus Segera Turunkan Harga Beras
Menurut dia, pembagian HET dengan merujuk kluster daerah justru akan sangat merepotkan di tengah tak jelasnya lembaga yang akan mengawasi HET beras medium ini di pasar. Berdasarkan SNI 6128:2020, pemerintah telah mengklasifikasi beras menjadi beberapa kelas yaitu Premium, Medium I, Medium II, dan Medium III.
“Untuk BBM, pemerintah telah menetapkan kategori subsidi hanya jenis pertalite. Selayaknya, untuk beras ini juga begitu," ucapnya.
Karena itu, Alex menunggu pemerintah menetapkan standar mutu mana yang akan disubsidi. Sehingga, satu harga beras di Tanah Air bisa diwujudkan sebagaimana telah berlaku di BBM jenis pertalite.
“Kita juga enak menghitung subsidinya. Penerima subsidi juga jadi jelas, karena akan merujuk data yang lebih valid, semisal DTKS yang diterbitkan Kemensos," katanya.
"Dalam melayani kebutuhan rakyat jika kemudian negara tekor, maka itu boleh saja terjadi. Yang tidak boleh merugi itu kan pihak swasta karena mereka memang tak bertujuan untuk melayani rakyat,” ujar Legislator asal Dapil Sumatera Barat I itu.
Diketahui, penetapan harga beras ini termaktub dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras. Dalam beleid terbaru tentang HET beras medium, Bapanas menetapkan kenaikan harga beras medium di semua daerah secara variatif.
(jon)
Lihat Juga :