Komisi II DPR Apresiasi Reward and Punishment Kepala Daerah Terkait Pilkada

Jum'at, 11 September 2020 - 13:12 WIB
loading...
Komisi II DPR Apresiasi Reward and Punishment Kepala Daerah Terkait Pilkada
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengapresiasi reward and punishment dari Kemendagri terhadap calon kepala/wakil kepala daerah petahana. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengapresiasi penerapan reward and punishment dari Kemendagri terhadap calon kepala/wakil kepala daerah petahana, yang menjalankan dan tidak patuh protokol kesehatan pada tahapan Pilkada Serentak 2020 .

(Baca juga: Kemendagri Apresiasi 5 Kepala Daerah Terapkan Protokol Corona)

Berdasarkan data yang dirilis Staf Khusus Mendagri Kastorius Sinaga, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, telah menerbitkan surat penghargaan kepada lima calon kepala daerah petahana yang mematuhi protokol kesehatan pada pelaksanaan tahapan Pilkada.

(Baca juga: Empat Orang Pulih di Qatar, Total 971 WNI Sembuh Covid-19)

Mereka mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan dengan baik, serta pada saat deklarasi atau pendaftaran bakal pasangan calon ke KPU setempat, tidak membuat kegiatan yang menyebabkan kerumunan massa.

Selain itu, Kemendagri juga telah mengambil langkah tegas dengan menegur 72 calon kepala daerah petahana karena melanggar protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada.

"Kita juga sudah mengetahui daerah-daerah atau kepala daerah-kepala daerah yang perlu kita beri apresiasi dan mana kepala daerah-kepala daerah yang harus diberikan teguran. Kedepan kita harus menegakkan disiplin," kata Doli saat Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI dengan Mendagri, KPU dan Bawaslu di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2020).

Dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut, Mendagri menekankan tentang perlunya sosialisasi PKPU oleh jajararan KPUD dan Bawaslu Daerah tentang protokol kesehatan yang harus diterapkan sesuai PKPU di daerah2 masing dengan melibatkan seluruh stakeholder penyelenggara pemilu termasuk peserta konstestan dan pengurus parpol pengusung di daerah Pilkada.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0811 seconds (0.1#10.140)