Bertemu Komnas HAM India, Natalius Pigai Ingin Penguatan Institusi Hak Asasi Manusia
Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:06 WIB
loading...
A
A
A
Pigai menjelaskan, salah satu semangat revisi UU HAM yang dilakukan saat ini adalah memberi gigi kepada institusi HAM. Dia berharap institusi HAM di Indonesia menjadi lembaga yang lebih kuat, independen, dan berintegritas.
“Komnas HAM India misalnya memiliki kekuatan antara lain bisa melakukan investigasi independen, memiliki jaksa, dan hakim sendiri. Komnas HAM di India juga sangat independen sehingga parlemen maupun pemerintah tidak bisa mengintervensi,” katanya.
“Lembaga Komnas HAM di negara-negara bagian juga merupakan lembaga Komnas ham yang terpisah namun memiliki koordinasi dengan intitusi HAM nasional yang saat ini dipimpin oleh Justice V. Ramasubramanian,” sambungnya.
Bukan hanya itu, dari sisi komposisinya, Komnas HAM India terdiri dari 5 orang yang berasal dari latar belakang yang mumpuni yaitu pimpinan adalah yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung; satu lagi Anggota yang menjabat, atau pernah menjabat, sebagai Hakim Mahkamah Agung; Anggota yang menjabat, atau pernah menjabat, sebagai Ketua Mahkamah Tinggi; dan dua Anggota yang ditunjuk dari antara tokoh yang memiliki pengetahuan atau pengalaman praktis terkait HAM.
“Jadi tokoh-tokoh di dalamnya pun adalah orang-orang yang punya kapasitas dan integritas. Ini juga aspek penting membuat institusinya jadi kuat dan berwibawa,” ujar Pigai.
“Komnas HAM India misalnya memiliki kekuatan antara lain bisa melakukan investigasi independen, memiliki jaksa, dan hakim sendiri. Komnas HAM di India juga sangat independen sehingga parlemen maupun pemerintah tidak bisa mengintervensi,” katanya.
“Lembaga Komnas HAM di negara-negara bagian juga merupakan lembaga Komnas ham yang terpisah namun memiliki koordinasi dengan intitusi HAM nasional yang saat ini dipimpin oleh Justice V. Ramasubramanian,” sambungnya.
Bukan hanya itu, dari sisi komposisinya, Komnas HAM India terdiri dari 5 orang yang berasal dari latar belakang yang mumpuni yaitu pimpinan adalah yang pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung; satu lagi Anggota yang menjabat, atau pernah menjabat, sebagai Hakim Mahkamah Agung; Anggota yang menjabat, atau pernah menjabat, sebagai Ketua Mahkamah Tinggi; dan dua Anggota yang ditunjuk dari antara tokoh yang memiliki pengetahuan atau pengalaman praktis terkait HAM.
“Jadi tokoh-tokoh di dalamnya pun adalah orang-orang yang punya kapasitas dan integritas. Ini juga aspek penting membuat institusinya jadi kuat dan berwibawa,” ujar Pigai.
Lihat Juga :