Kuasa Hukum Silfester Matutina soal PK Gugur: Enggak Ada Jalan Lain, Terima
Rabu, 27 Agustus 2025 - 17:06 WIB
loading...
Triyono Haryanto (kiri) salah satu kuasa hukum Silfester Matutina di PN Jaksel, Rabu (27/8/2025). Foto/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Terpidana kasus fitnah terhadap Mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) Silfester Matutina menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menggugurkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis 1,5 tahun. Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Silfester, Triyono Haryanto.
Ia mengungkapkan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim untuk menggugurkan permohonan PK kliennya. "Yang namanya putusan hakim harus kita hormati. Siapa pun yang sudah seperti itu harus terima. Enggak ada jalan lain, terima," kata Triyono usai sidang di PN Jaksel, Rabu (27/8/2025).
Triyono menuturkan, upaya hukum lain belum diputuskan oleh kliennya. Baginya, upaya hukum lain untuk Silfester akan dibicarakan nanti.
Baca juga: Pertimbangan Hakim Gugurkan PK Silfester Matutina Gugur: Sakitnya dan Nama Dokternya Enggak Jelas
"Masalah ada upaya hukum, itu belakangan kita bicarakan lagi. Saya belum tahu apakah pemohon ini akan mengajukan hukum yang lain," tutur Triyono.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Silfester Matutina atas vonis 1,5 tahun penjara terkait kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla (JK) gugur.
Majelis Hakim mengungkapkan pertimbangannya dalam menyatakan gugur permohonan itu lantaran alasan Silfester untuk absen dalam sidang tidaklah jelas.
Ketua Majelis Hakim PN Jaksel I Ketut Darpawan menyatakan, tak dapat menerima alasan tersebut. "Alasan yang diajukan pemohon berdasarkan surat keterangan istirahat dan sakit. Ini tidak bisa kami terima," ujar Ketut dalam sidang di PN Jaksel, Rabu (27/8/2025).
Ia menjelaskan, alasan sakit dalam surat permohonan penundaan sidang yang diajukan Silfester tidak jelas. Pasalnya, surat itu tak mencantumkan keterangan sakit yang diderita Silfester.
"Karena apa? Pertama, sakitnya enggak jelas, tidak ada keterangan sakit apa, tidak seperti surat yang pertama," ujar Ketut.
Pertimbangan kedua, kata Ketut, dokter yang menangani Silfester juga tidak jelas. "Ada paraf tanda tangan, tapi nama dokternya tidak jelas," ucap Ketut.
"Jadi apa namanya tidak jelas menurut kami alasan sakit. Dengan demikian, alasan pemohon untuk tidak hadir hari ini tidak sah, itu sikap kami," ujarnya.
Kendati absen dalam sidang permohonan PK, Ketut menganggap Silfester tak menggunakan hak untuk memberikan penjelasan permohonan itu. Ia juga menganggap, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu tak serius dalam melayangkan permohonan PK tersebut.
"Dengan demikian, kami nyatakan pemeriksaan ini selesai dan gugur. Demikian sikap dari kami usai mendengarkan pandangan dari kedua belah pihak dan pemeriksaan permohonan peninjauan kembali ini kami nyatakan gugur," pungkas Ketut.
Ia mengungkapkan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim untuk menggugurkan permohonan PK kliennya. "Yang namanya putusan hakim harus kita hormati. Siapa pun yang sudah seperti itu harus terima. Enggak ada jalan lain, terima," kata Triyono usai sidang di PN Jaksel, Rabu (27/8/2025).
Triyono menuturkan, upaya hukum lain belum diputuskan oleh kliennya. Baginya, upaya hukum lain untuk Silfester akan dibicarakan nanti.
Baca juga: Pertimbangan Hakim Gugurkan PK Silfester Matutina Gugur: Sakitnya dan Nama Dokternya Enggak Jelas
"Masalah ada upaya hukum, itu belakangan kita bicarakan lagi. Saya belum tahu apakah pemohon ini akan mengajukan hukum yang lain," tutur Triyono.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Silfester Matutina atas vonis 1,5 tahun penjara terkait kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla (JK) gugur.
Majelis Hakim mengungkapkan pertimbangannya dalam menyatakan gugur permohonan itu lantaran alasan Silfester untuk absen dalam sidang tidaklah jelas.
Ketua Majelis Hakim PN Jaksel I Ketut Darpawan menyatakan, tak dapat menerima alasan tersebut. "Alasan yang diajukan pemohon berdasarkan surat keterangan istirahat dan sakit. Ini tidak bisa kami terima," ujar Ketut dalam sidang di PN Jaksel, Rabu (27/8/2025).
Ia menjelaskan, alasan sakit dalam surat permohonan penundaan sidang yang diajukan Silfester tidak jelas. Pasalnya, surat itu tak mencantumkan keterangan sakit yang diderita Silfester.
"Karena apa? Pertama, sakitnya enggak jelas, tidak ada keterangan sakit apa, tidak seperti surat yang pertama," ujar Ketut.
Pertimbangan kedua, kata Ketut, dokter yang menangani Silfester juga tidak jelas. "Ada paraf tanda tangan, tapi nama dokternya tidak jelas," ucap Ketut.
"Jadi apa namanya tidak jelas menurut kami alasan sakit. Dengan demikian, alasan pemohon untuk tidak hadir hari ini tidak sah, itu sikap kami," ujarnya.
Kendati absen dalam sidang permohonan PK, Ketut menganggap Silfester tak menggunakan hak untuk memberikan penjelasan permohonan itu. Ia juga menganggap, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu tak serius dalam melayangkan permohonan PK tersebut.
"Dengan demikian, kami nyatakan pemeriksaan ini selesai dan gugur. Demikian sikap dari kami usai mendengarkan pandangan dari kedua belah pihak dan pemeriksaan permohonan peninjauan kembali ini kami nyatakan gugur," pungkas Ketut.
(rca)
Lihat Juga :