Kuasa Hukum Silfester Matutina soal PK Gugur: Enggak Ada Jalan Lain, Terima

Rabu, 27 Agustus 2025 - 17:06 WIB
loading...
Kuasa Hukum Silfester...
Triyono Haryanto (kiri) salah satu kuasa hukum Silfester Matutina di PN Jaksel, Rabu (27/8/2025). Foto/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Terpidana kasus fitnah terhadap Mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) Silfester Matutina menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menggugurkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis 1,5 tahun. Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Silfester, Triyono Haryanto.

Ia mengungkapkan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim untuk menggugurkan permohonan PK kliennya. "Yang namanya putusan hakim harus kita hormati. Siapa pun yang sudah seperti itu harus terima. Enggak ada jalan lain, terima," kata Triyono usai sidang di PN Jaksel, Rabu (27/8/2025).

Triyono menuturkan, upaya hukum lain belum diputuskan oleh kliennya. Baginya, upaya hukum lain untuk Silfester akan dibicarakan nanti.

Baca juga: Pertimbangan Hakim Gugurkan PK Silfester Matutina Gugur: Sakitnya dan Nama Dokternya Enggak Jelas



"Masalah ada upaya hukum, itu belakangan kita bicarakan lagi. Saya belum tahu apakah pemohon ini akan mengajukan hukum yang lain," tutur Triyono.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Silfester Matutina atas vonis 1,5 tahun penjara terkait kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla (JK) gugur.

Majelis Hakim mengungkapkan pertimbangannya dalam menyatakan gugur permohonan itu lantaran alasan Silfester untuk absen dalam sidang tidaklah jelas.

Ketua Majelis Hakim PN Jaksel I Ketut Darpawan menyatakan, tak dapat menerima alasan tersebut. "Alasan yang diajukan pemohon berdasarkan surat keterangan istirahat dan sakit. Ini tidak bisa kami terima," ujar Ketut dalam sidang di PN Jaksel, Rabu (27/8/2025).

Ia menjelaskan, alasan sakit dalam surat permohonan penundaan sidang yang diajukan Silfester tidak jelas. Pasalnya, surat itu tak mencantumkan keterangan sakit yang diderita Silfester.

"Karena apa? Pertama, sakitnya enggak jelas, tidak ada keterangan sakit apa, tidak seperti surat yang pertama," ujar Ketut.

Pertimbangan kedua, kata Ketut, dokter yang menangani Silfester juga tidak jelas. "Ada paraf tanda tangan, tapi nama dokternya tidak jelas," ucap Ketut.

"Jadi apa namanya tidak jelas menurut kami alasan sakit. Dengan demikian, alasan pemohon untuk tidak hadir hari ini tidak sah, itu sikap kami," ujarnya.

Kendati absen dalam sidang permohonan PK, Ketut menganggap Silfester tak menggunakan hak untuk memberikan penjelasan permohonan itu. Ia juga menganggap, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu tak serius dalam melayangkan permohonan PK tersebut.

"Dengan demikian, kami nyatakan pemeriksaan ini selesai dan gugur. Demikian sikap dari kami usai mendengarkan pandangan dari kedua belah pihak dan pemeriksaan permohonan peninjauan kembali ini kami nyatakan gugur," pungkas Ketut.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5 Peristiwa Politik...
5 Peristiwa Politik Pekan Ini: Said Iqbal Jadi Penasihat Presiden, Prabowo Terima JK, hingga Mahasiswa Turun ke Jalan
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Bertemu Prabowo, JK...
Bertemu Prabowo, JK Siap Partisipasi Bangun Energi Hijau
Prabowo dan Jusuf Kalla...
Prabowo dan Jusuf Kalla Bahas Isu Global hingga Swasembada Energi
Prabowo Bakal Bertemu...
Prabowo Bakal Bertemu JK
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Polda Metro Jaya Sampaikan...
Polda Metro Jaya Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Andrie Yunus
TAUD Minta Hakim PN...
TAUD Minta Hakim PN Jaksel Nyatakan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke POM TNI Tidak Sah
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Andrie Yunus, Tim Pengacara Bacakan Gugatannya
Rekomendasi
Hasil Piala Dunia 2026:...
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Tekuk Irak 4-1, Erling Haaland Cetak Brace
Argentina vs Aljazair:...
Argentina vs Aljazair: Messi dan Misi Pertahankan Takhta Piala Dunia
Selat Hormuz Tak Akan...
Selat Hormuz Tak Akan Lagi seperti Dulu, Ini 3 Alasannya
Berita Terkini
Said Didu ke Presiden...
Said Didu ke Presiden Prabowo: Kawan Bapak Tuh Ada di Luar, Bukan di Dalam
Pesan Said Didu untuk...
Pesan Said Didu untuk Prabowo: Waktu Melakukan Akomodasi Politik Sudah Lewat
Ditegur Delegasi Belanda...
Ditegur Delegasi Belanda karena Merokok saat KMB, Jawaban Agus Salim Ini Membuat Mereka Terdiam
ART asal Indonesia Dianiaya...
ART asal Indonesia Dianiaya di Malaysia, DPR Minta Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat
Said Didu: Jangan Juga...
Said Didu: Jangan Juga Semua Orang Kritis Ditakut-takuti
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved