Hilman Latief: Anggaran Haji Kemenag Bakal Dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah
Rabu, 27 Agustus 2025 - 12:42 WIB
loading...
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief mengatakan anggaran haji di Kemenag akan dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah. Foto/Dok.Kemenag
A
A
A
JAKARTA - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief mengatakan anggaran haji di Kemenag akan dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah. Dia memastikan anggaran Kementerian Haji dan Umrah telah dipersiapkan.
"Kan sudah disiapkan juga, disampaikan juga kan dalam undang-undang nya, termasuk anggaran tahun depan, waktu penyusunan pengangaran DPR kan sudah disiapkan skenario andaikan ada perubahan di tahun depan," kata Hilman dikutip Rabu (27/8/2025).
Baca juga: BP Haji Resmi Jadi Kementerian Haji dan Umrah
"Ketika ada pembahasan lagi misalnya nih bulan depan, ya langsung bergeser," ujarnya melanjutkan.
Selain itu, Hilman mengatakan Direktorat Jenderal PHU pun akan turut bergeser ke Kementerian Haji dan Umrah. Dia mengatakan semua persoalan haji di Kemenag akan otomatis dialihkan kepada Kementerian Haji dan Umrah.
"Seluruh urusan haji akan bergeser ke Kementerian Haji dan Umrah," tuturnya.
Dia mengatakan saat ini pihaknya tengah menunggu Keputusan Presiden (Keppres). Dia mengatakan setelah Keppres terbit, maka sumber daya manusia hingga anggaran di Kemenag mulai berpindah.
Baca juga: Ada Kementerian Haji dan Umrah, Ditjen PHU Kemenag Bakal Dihapus
"Secara normatif, ya, ada pergeseran ke kementerian yang menangani urusan haji dan umrah, tapi apakah semuanya atau tidak," katanya.
Sebelumnya, Badan Penyelenggara (BP) Haji resmi menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Hal itu menyusul disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi Undang-undang (UU) oleh DPR .
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
"Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah apakah dapat disetujui menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal saat pengambilan keputusan.
"Setuju," jawab seluruh anggota DPR RI yang hadir.
Seperti diketahui, Komisi VIII DPR menyepakati untuk membawa Revisi Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah untuk disahkan menjadi UU di dalam Paripurna DPR RI.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi VIII DPR bersama Panja, dalam agenda Pembicaraan Tingkat I RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Senin (25/8/2025).
"Apakah dapat diterima dan setujui Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 ke pembahasan selanjutnya?" tanya Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang yang langsung disambut seruan setuju dari para peserta rapat.
Seluruh fraksi di DPR dan dan Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan setuju terhadap RUU Haji dan Umrah.
"Kan sudah disiapkan juga, disampaikan juga kan dalam undang-undang nya, termasuk anggaran tahun depan, waktu penyusunan pengangaran DPR kan sudah disiapkan skenario andaikan ada perubahan di tahun depan," kata Hilman dikutip Rabu (27/8/2025).
Baca juga: BP Haji Resmi Jadi Kementerian Haji dan Umrah
"Ketika ada pembahasan lagi misalnya nih bulan depan, ya langsung bergeser," ujarnya melanjutkan.
Selain itu, Hilman mengatakan Direktorat Jenderal PHU pun akan turut bergeser ke Kementerian Haji dan Umrah. Dia mengatakan semua persoalan haji di Kemenag akan otomatis dialihkan kepada Kementerian Haji dan Umrah.
"Seluruh urusan haji akan bergeser ke Kementerian Haji dan Umrah," tuturnya.
Dia mengatakan saat ini pihaknya tengah menunggu Keputusan Presiden (Keppres). Dia mengatakan setelah Keppres terbit, maka sumber daya manusia hingga anggaran di Kemenag mulai berpindah.
Baca juga: Ada Kementerian Haji dan Umrah, Ditjen PHU Kemenag Bakal Dihapus
"Secara normatif, ya, ada pergeseran ke kementerian yang menangani urusan haji dan umrah, tapi apakah semuanya atau tidak," katanya.
Kementerian Haji dan Umrah
Sebelumnya, Badan Penyelenggara (BP) Haji resmi menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Hal itu menyusul disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi Undang-undang (UU) oleh DPR .
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
"Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah apakah dapat disetujui menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal saat pengambilan keputusan.
"Setuju," jawab seluruh anggota DPR RI yang hadir.
Seperti diketahui, Komisi VIII DPR menyepakati untuk membawa Revisi Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah untuk disahkan menjadi UU di dalam Paripurna DPR RI.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi VIII DPR bersama Panja, dalam agenda Pembicaraan Tingkat I RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Senin (25/8/2025).
"Apakah dapat diterima dan setujui Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 ke pembahasan selanjutnya?" tanya Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang yang langsung disambut seruan setuju dari para peserta rapat.
Seluruh fraksi di DPR dan dan Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan setuju terhadap RUU Haji dan Umrah.
(shf)
Lihat Juga :