Masyarakat Apresiasi Kejagung Kejar Pengembalian Kerugian Negara dari Kasus Korupsi
Selasa, 26 Agustus 2025 - 21:17 WIB
loading...
A
A
A
“Seperti kemarin itu, kejahatan korporasi yang sampai dibuat panggung duit (bukti uang korupsi yang ditunjukan ke publik sangat banyak, red). Ini juga Kejagung menunjukan ke masyarakat kalau ini lho uang yang hilang bisa dikembalikan,” ujar Hibnu saat menjadi penanggap dalam pemaparan hasil survei Polling Institute, Sabtu (23/8/2025).
Begitu juga dengan kasus minyak goreng dan kasus Sritex. Dia mengatakan, dalam kasus Sritex yang disebut pailit, ternyata diduga ada ‘sesuatu’ yang diduga berkaitan dengan korupsi. “Bahkan direkturnya kemarin bergandengan dengan Wamen Kemenaker (Immanuel Ebenezer, Red) sekarang juga bermasalah,” imbuhnya.
Dalam konteks regulasi, kata Hibnu, sebagai lembaga negara, Kejagung mampu membuat badan yang bisa mengelola aset. “Jika dulu saat dikelola Bapas (sebelum dikelola Kejagung) aset yang disita, misalnya nilainya sepuluh tinggal lima saat putusan kasus,” tuturnya.
Adapun mengenai survei yang menempatkan Kejagung sebagai lembaga paling dipercaya publik, menurut Hibnu, hal-hal itulah yang menjadi penyebabnya. “Ditambah lagi, Kejagung berani memproses hukum tokoh-tokoh dan elite tertentu yang melakukan kejahatan (korupsi),” kata dosen pengajar Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto ini.
Walaupun UU Perampasan Aset belum juga disetujui pemerintah dan DPR, namun paradigma baru penegakan hukum dalam kasus korupsi sudah mengarah ke pengembalian kerugian negara akibat kerugian. “Karena UU Perampasan Aset belum juga disetujui, maka langkah optimalisasi yang bisa dilakukan adalah bagaimana aset terkait korupsi bisa cepat diambil dan disita untuk dikembalikan pada negara,” pungkasnya.
Begitu juga dengan kasus minyak goreng dan kasus Sritex. Dia mengatakan, dalam kasus Sritex yang disebut pailit, ternyata diduga ada ‘sesuatu’ yang diduga berkaitan dengan korupsi. “Bahkan direkturnya kemarin bergandengan dengan Wamen Kemenaker (Immanuel Ebenezer, Red) sekarang juga bermasalah,” imbuhnya.
Dalam konteks regulasi, kata Hibnu, sebagai lembaga negara, Kejagung mampu membuat badan yang bisa mengelola aset. “Jika dulu saat dikelola Bapas (sebelum dikelola Kejagung) aset yang disita, misalnya nilainya sepuluh tinggal lima saat putusan kasus,” tuturnya.
Adapun mengenai survei yang menempatkan Kejagung sebagai lembaga paling dipercaya publik, menurut Hibnu, hal-hal itulah yang menjadi penyebabnya. “Ditambah lagi, Kejagung berani memproses hukum tokoh-tokoh dan elite tertentu yang melakukan kejahatan (korupsi),” kata dosen pengajar Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto ini.
Walaupun UU Perampasan Aset belum juga disetujui pemerintah dan DPR, namun paradigma baru penegakan hukum dalam kasus korupsi sudah mengarah ke pengembalian kerugian negara akibat kerugian. “Karena UU Perampasan Aset belum juga disetujui, maka langkah optimalisasi yang bisa dilakukan adalah bagaimana aset terkait korupsi bisa cepat diambil dan disita untuk dikembalikan pada negara,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :