Kostrad Bakal Izin ke KSAD Soal Pengosongan Rumah Dinas di Tanah Kusir
Selasa, 26 Agustus 2025 - 19:52 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Profil Brigjen TNI Jannie Aldrin Siahaan yang Digeser Jadi Inspektur Kostrad
Adapun bedasarkan, surat peringatan (SP) yang sudah diberikan Kostrad kepada warga sebanyak tiga kali itu, pengosongan rumah bisa dilakukan Kostrad mulai Jumat 29 Agustus 2025.
"Kalau sesuai dengan SP3, sebenarnya kegiatan ini diberikan waktu kepada mereka setelah SP3 itu sampai dengan hari Jumat tanggal 29," katanya.
Sebanyak 13 rumah dinas di perumahan Kostrad tersebut dieksekusi lantaran para penghuninya dinilai sudah tidak lagi berhak menempati fasilitas tersebut.
"Setelah mereka dinyatakan mereka itu tidak berhak, nah ini akan kita melaksanakan penertiban berupa pengosongan rumah," tegasnya.
Adapun bedasarkan, surat peringatan (SP) yang sudah diberikan Kostrad kepada warga sebanyak tiga kali itu, pengosongan rumah bisa dilakukan Kostrad mulai Jumat 29 Agustus 2025.
"Kalau sesuai dengan SP3, sebenarnya kegiatan ini diberikan waktu kepada mereka setelah SP3 itu sampai dengan hari Jumat tanggal 29," katanya.
Sebanyak 13 rumah dinas di perumahan Kostrad tersebut dieksekusi lantaran para penghuninya dinilai sudah tidak lagi berhak menempati fasilitas tersebut.
"Setelah mereka dinyatakan mereka itu tidak berhak, nah ini akan kita melaksanakan penertiban berupa pengosongan rumah," tegasnya.
(shf)
Lihat Juga :