Mukernas Perdosni: Tantangan Akses dan Upaya Meningkatkan Layanan Neurologi
Senin, 25 Agustus 2025 - 09:49 WIB
loading...
A
A
A
Lucia menyampaikan, Formularium Nasional (Fornas) berperan dalam kendali mutu dan biaya. Untuk diketahui, Fornas adalah daftar obat terpilih yang dibutuhkan dan digunakan sebagai acuan penulisan resep pada pelaksanaan pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Adapun ketentuan dalam penetapan Fornas harus memenuhi sejumlah syarat. Yakni berdasarkan bukti ilmiah terkini (evidence based medicine), penyesuaian indikasi yang disetujui Badan POM, ketepatan diagnosis, pemantauan adanya kemungkinan efek samping obat, biaya, dan kemampuan JKN untuk membayar.
Sementara itu, Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti yang juga menjadi pembicara mengatakan di ajang ini juga muncul aspirasi adanya keseimbangan antara rumah sakit, BPJS Kesehatan, dan para dokter spesialis untuk mengikuti dinamika (penyesuaian) tarif. Perihal ini, BPJS Kesehatan akan melihat kemungkinannya. “Boleh saja ke depan mau disesuaikan, kan naik terakhir itu tahun 2023, sekitar Januari 2023," tuturnya.
Terkait upaya sosialisasi yang dilakukan dokter spesialis neurologi dalam menurunkan penyakit katastropik, seperti stroke yang banyak menelan biaya BPJS Kesehatan, Ali Ghufron menilai itu langkah bagus. “Itu bagus. Peserta BPJS harus tahu bagaimana menjaga untuk tidak jatuh stroke, hipertensinya harus dikendalikan. Kemudian olahraganya harus bagus, lingkungannya juga harus bagus, kemudian pola makan harus dijaga. Jangan sampai sakit baru menyesal,” ujarnya.
Ali menekankan, angka stroke bisa diturunkan untuk mengurangi beban BPJS Kesehatan dengan langkah preventif promotif. “Itu bisa dilakukan skrining. Contoh, untuk stroke antara lain sering hipertensi atau diabetes melitus. Itu setiap saat bisa skrining di mobile JKN. Itu sudah ada, bisa dilakukan kapan saja tidak harus nunggu ulang tahun. Masyarakat masih kurang tahu info ini,” tandasnya. Baca juga: Kemenkes Selidiki Kasus Kematian Balita di Sukabumi Akibat Cacingan
Adapun ketentuan dalam penetapan Fornas harus memenuhi sejumlah syarat. Yakni berdasarkan bukti ilmiah terkini (evidence based medicine), penyesuaian indikasi yang disetujui Badan POM, ketepatan diagnosis, pemantauan adanya kemungkinan efek samping obat, biaya, dan kemampuan JKN untuk membayar.
Sementara itu, Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti yang juga menjadi pembicara mengatakan di ajang ini juga muncul aspirasi adanya keseimbangan antara rumah sakit, BPJS Kesehatan, dan para dokter spesialis untuk mengikuti dinamika (penyesuaian) tarif. Perihal ini, BPJS Kesehatan akan melihat kemungkinannya. “Boleh saja ke depan mau disesuaikan, kan naik terakhir itu tahun 2023, sekitar Januari 2023," tuturnya.
Terkait upaya sosialisasi yang dilakukan dokter spesialis neurologi dalam menurunkan penyakit katastropik, seperti stroke yang banyak menelan biaya BPJS Kesehatan, Ali Ghufron menilai itu langkah bagus. “Itu bagus. Peserta BPJS harus tahu bagaimana menjaga untuk tidak jatuh stroke, hipertensinya harus dikendalikan. Kemudian olahraganya harus bagus, lingkungannya juga harus bagus, kemudian pola makan harus dijaga. Jangan sampai sakit baru menyesal,” ujarnya.
Ali menekankan, angka stroke bisa diturunkan untuk mengurangi beban BPJS Kesehatan dengan langkah preventif promotif. “Itu bisa dilakukan skrining. Contoh, untuk stroke antara lain sering hipertensi atau diabetes melitus. Itu setiap saat bisa skrining di mobile JKN. Itu sudah ada, bisa dilakukan kapan saja tidak harus nunggu ulang tahun. Masyarakat masih kurang tahu info ini,” tandasnya. Baca juga: Kemenkes Selidiki Kasus Kematian Balita di Sukabumi Akibat Cacingan
Lihat Juga :