BP2MI Bantu Kepulangan 52 PMI yang Terlantar di Arab Saudi
Jum'at, 11 September 2020 - 10:02 WIB
loading...
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani menyambut langsung kedatangan para PMI itu di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Foto/BNPB
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 52 orang pekerja migran Indonesia (PMI) kembali Tanah Air pada Kamis (10/9/2020). Menurut Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ( BP2MI ), mereka sempat terlantar di Arab Saudi.
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani menyambut langsung kedatangan para PMI itu di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). “Setelah viral di media sosial terlantar di Arab Saudi, sebanyak 52 PMI bermasalah, malam ini kami pulangkan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Jumat (11/9/2020). (Baca juga: Uji Materiil UU Pekerja Migran, Komnas Perempuan Sebut Syarat Perizinan P3MI Harga Mati)
Para PMI itu, menurut Benny, berangkat ke Arab Saudi melalui jalur non prosedural. Mereka diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Dalam video yang diunggah di YouTube, para PMI ini terlantar di Arab Saudi akibat tidak diberikan gaji dari majikannya selama bekerja sejak tahun 2018. Para PMI menuntut agency yang menjadi penyalur agar memberikan haknya,” terangnya.
Setelah mendapatkan informasi itu, BP2MI langsung berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi. Berkat komunikasi dan koordinasi yang baik, KBRI dan BP2Mi berhasil memulangkan 52 PMI tersebut.
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani menyambut langsung kedatangan para PMI itu di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). “Setelah viral di media sosial terlantar di Arab Saudi, sebanyak 52 PMI bermasalah, malam ini kami pulangkan,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Jumat (11/9/2020). (Baca juga: Uji Materiil UU Pekerja Migran, Komnas Perempuan Sebut Syarat Perizinan P3MI Harga Mati)
Para PMI itu, menurut Benny, berangkat ke Arab Saudi melalui jalur non prosedural. Mereka diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Dalam video yang diunggah di YouTube, para PMI ini terlantar di Arab Saudi akibat tidak diberikan gaji dari majikannya selama bekerja sejak tahun 2018. Para PMI menuntut agency yang menjadi penyalur agar memberikan haknya,” terangnya.
Setelah mendapatkan informasi itu, BP2MI langsung berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi. Berkat komunikasi dan koordinasi yang baik, KBRI dan BP2Mi berhasil memulangkan 52 PMI tersebut.
Lihat Juga :