DPR dan Pemerintah Sepakat Usia Minimal Berangkat Haji Jadi 13 Tahun
Sabtu, 23 Agustus 2025 - 21:22 WIB
loading...
Petugas kesehatan memeriksa tekanan darah calon haji setibanya di Asrama Haji Embarkasi Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (1/5/2025). Foto/Aldhi Chandra
A
A
A
JAKARTA - Komisi VIII DPR dan pemerintah menyepakati untuk mengubah batas usia jemaah yang bisa berangkat haji ke Tanah Suci dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) pembahasan RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah antara pihak pemerintah dan DPR.
Sementara, rapat pembahasan itu digelar secara tertutup. "Jadi tadinya itu disebutkan umur 13 tahun atau sudah menikah, kan gitu. Kalau misalnya 13 tahun atau sudah menikah, berarti menikah di bawah 13 tahun. Itu kan enggak boleh dalam Undang-Undang Pelindungan Anak. Kita pemerintah memberikan pandangan seperti itu, akhirnya dirubah," kata Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (23/8/2025).
Dalam rapat tertutup itu, Bambang mengatakan, pembahasan 700 daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Haji sempat alot. Salah satunya tentang batas usia keberangkatan haji itu.
Baca juga: Batas Usia Pendaftar Haji Diusulkan Jadi Minimal 9 Tahun
"Oh banyak. Banyak perdebatan alot. Banyak. Misalnya tentang umur keberangkatan. Yang awal itu kan 18 tahun, sekarang jadi 13 tahun," ujarnya
Sebelumnya, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) akan mengatur syarat minimal usia sembilan tahun bisa mendaftar ibadah haji.
Diketahui, salah satu syarat mendaftar haji adalah berusia minimal 12 tahun sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 29 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. Sedangkan usia 18 tahun untuk dianggap mampu berangkat secara mandiri.
“Mungkin saja 9 tahun, bisa saja 13 tahun atau 15 tahun. Nanti kita lihat dulu," kata Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang ditemui di sela-sela Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU PIHU, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Marwan mengatakan usulan ini mempertimbangkan daftar tunggu bagi jemaah haji. Mengingat, antrean pendaftar untuk calon jemaah haji Indonesia sangat panjang.
Sementara, rapat pembahasan itu digelar secara tertutup. "Jadi tadinya itu disebutkan umur 13 tahun atau sudah menikah, kan gitu. Kalau misalnya 13 tahun atau sudah menikah, berarti menikah di bawah 13 tahun. Itu kan enggak boleh dalam Undang-Undang Pelindungan Anak. Kita pemerintah memberikan pandangan seperti itu, akhirnya dirubah," kata Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (23/8/2025).
Dalam rapat tertutup itu, Bambang mengatakan, pembahasan 700 daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Haji sempat alot. Salah satunya tentang batas usia keberangkatan haji itu.
Baca juga: Batas Usia Pendaftar Haji Diusulkan Jadi Minimal 9 Tahun
"Oh banyak. Banyak perdebatan alot. Banyak. Misalnya tentang umur keberangkatan. Yang awal itu kan 18 tahun, sekarang jadi 13 tahun," ujarnya
Sebelumnya, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) akan mengatur syarat minimal usia sembilan tahun bisa mendaftar ibadah haji.
Diketahui, salah satu syarat mendaftar haji adalah berusia minimal 12 tahun sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 29 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. Sedangkan usia 18 tahun untuk dianggap mampu berangkat secara mandiri.
“Mungkin saja 9 tahun, bisa saja 13 tahun atau 15 tahun. Nanti kita lihat dulu," kata Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang ditemui di sela-sela Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU PIHU, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Marwan mengatakan usulan ini mempertimbangkan daftar tunggu bagi jemaah haji. Mengingat, antrean pendaftar untuk calon jemaah haji Indonesia sangat panjang.
(rca)
Lihat Juga :