Immanuel Ebenezer Minta Amnesti, Istana: Presiden Tak Akan Membela Koruptor
Sabtu, 23 Agustus 2025 - 12:08 WIB
loading...
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Officer (PCO) Hasan Nasbi menegaskan Presiden Prabowo tidak akan memberikan perlindungan kepada pejabat terjerat kasus korupsi, termasuk Immanuel Ebenezer. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Officer (PCO) Hasan Nasbi menegaskan Presiden Prabowo Subianto tidak akan memberikan perlindungan kepada pejabat yang terjerat kasus korupsi, termasuk Wamenaker Immanuel Ebenezer . Noel menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3.
Hal ini disampaikan Hasan menanggapi permintaan amnesti dari Noel yang resmi menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Profil Immanuel Ebenezer, Wamenaker yang Ditangkap KPK terkait Dugaan Pemerasan Perusahaan
Hasan juga menegaskan pemerintah akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Sehingga, kasus dugaan korupsi yang menjerat Noel terang benderang
"Dalam hal ini kita ikuti saja proses hukum. Biar proses hukum yang membuat semua ini terang benderang," ujar Hasan, Sabtu (23/8/2025).
Bahkan, Presiden Prabowo sejak awal pemerintahannya selalu mengingatkan jajaran kabinet serta pejabat negara untuk bekerja demi kepentingan rakyat dan menjauhi praktik korupsi.
"Presiden selama 10 bulan ini setiap saat memperingatkan jajarannya agar bekerja untuk rakyat dan jangan sekali-kali berani melakukan korupsi. Itu artinya presiden sangat serius," tegasnya.
Hasan menyatakan Presiden Prabowo telah berulang kali menyampaikan tidak akan membela siapa pun di lingkaran pemerintahannya yang terbukti terlibat praktik korupsi. " Jadi kita serahkan saja sepenuhnya pada penegakan hukum," ucapnya.
Sebelumnya, KPK telah menyampaikan bahwa Noel diduga menerima aliran uang hasil pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024.
"Saudara IEG (menerima) sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
KPK telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta pada Rabu hingga Kamis (21-22 Agustus 2025). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Berikut daftar lengkap 11 tersangka:
1. IBM (Irvian Bobby Mahendro) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025;
2. GAH (Gerry Aditya Herwanto Putra) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang;
3. SB (Subhan) selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025;
4. AK (Anitasari Kusumawati) selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-Sekarang
5. IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024-2029
6. FRZ (Fahrurozi) selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025-Sekarang
7. HS (Hery Sutanto) selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025
8. SKP (Sekarsari Kartika Putri) selaku Sub Koordinator
9. SUP (Supriadi) selaku Koordinator
10. TEM (Temurila) selaku pihak PT KEM Indonesia
11. MM (Miki Mahfud) selaku pihak PT KEM Indonesia.
Hal ini disampaikan Hasan menanggapi permintaan amnesti dari Noel yang resmi menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Profil Immanuel Ebenezer, Wamenaker yang Ditangkap KPK terkait Dugaan Pemerasan Perusahaan
Hasan juga menegaskan pemerintah akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Sehingga, kasus dugaan korupsi yang menjerat Noel terang benderang
"Dalam hal ini kita ikuti saja proses hukum. Biar proses hukum yang membuat semua ini terang benderang," ujar Hasan, Sabtu (23/8/2025).
Bahkan, Presiden Prabowo sejak awal pemerintahannya selalu mengingatkan jajaran kabinet serta pejabat negara untuk bekerja demi kepentingan rakyat dan menjauhi praktik korupsi.
"Presiden selama 10 bulan ini setiap saat memperingatkan jajarannya agar bekerja untuk rakyat dan jangan sekali-kali berani melakukan korupsi. Itu artinya presiden sangat serius," tegasnya.
Hasan menyatakan Presiden Prabowo telah berulang kali menyampaikan tidak akan membela siapa pun di lingkaran pemerintahannya yang terbukti terlibat praktik korupsi. " Jadi kita serahkan saja sepenuhnya pada penegakan hukum," ucapnya.
Sebelumnya, KPK telah menyampaikan bahwa Noel diduga menerima aliran uang hasil pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024.
"Saudara IEG (menerima) sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
KPK telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta pada Rabu hingga Kamis (21-22 Agustus 2025). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Berikut daftar lengkap 11 tersangka:
1. IBM (Irvian Bobby Mahendro) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025;
2. GAH (Gerry Aditya Herwanto Putra) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang;
3. SB (Subhan) selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025;
4. AK (Anitasari Kusumawati) selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-Sekarang
5. IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024-2029
6. FRZ (Fahrurozi) selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025-Sekarang
7. HS (Hery Sutanto) selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025
8. SKP (Sekarsari Kartika Putri) selaku Sub Koordinator
9. SUP (Supriadi) selaku Koordinator
10. TEM (Temurila) selaku pihak PT KEM Indonesia
11. MM (Miki Mahfud) selaku pihak PT KEM Indonesia.
(jon)
Lihat Juga :