Terminologi OTT Dipertanyakan DPR, Ketua KPK Beri Jawaban Begini
Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:51 WIB
loading...
A
A
A
"Kami laporkan juga bahwa penanganan masalah pemberantasan tidak pidana korupsi ini. Jadi kami berpikirnya secara normatis, sistematis artinya bahwa normatif sistematis ini adalah perbuatan yang digolongkan kepada extraordinary crime," tutur Budi.
"Oleh karena itu, maka penanganan cara-cara penindakannya pun kami juga lakukan secara extraordinary crime. Tapi dengan batasan berdasarkan aturan norma undang-undang yang menjadi payung hukum yang bisa dilakukan oleh KPK," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyoroti mekanisme kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) khususnya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dinilai membingungkan. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini.
Diketahui, belakangan ini mekanisme OTT terakhir KPK di Makassar telah membingungkan banyak pihak. Sebab saat itu, KPK menyebut telah meng-OTT seorang terduga pelaku yang merupakan Bupati Kolaka Timur, padahal yang bersangkutan masih ada dan menghadiri kegiatan di Makassar.
Lihat Juga :