Diperiksa Polisi terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Minta Hanya sampai Maghrib
Rabu, 20 Agustus 2025 - 12:51 WIB
loading...
Pakar telematika Roy Suryo meminta penyidik agar pemeriksaannya sebagai terlapor dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) hanya sampai azan Maghrib. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Pakar telematika Roy Suryo meminta penyidik agar pemeriksaannya sebagai terlapor dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) hanya sampai azan Maghrib. Dia tak ingin pemeriksaannya berlarut-larut, apalagi sampai Subuh.
“Jadi kami sepakat, kami setuju, untuk membatasi pemeriksaan hari ini hanya sampai Maghrib. Kalau enggak selesai, selesai enggak selesai, kami pamit,” ujar Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Rabu (20/8/2025).
Baca juga: Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Yakin Tak Bersalah
Roy Suryo diperiksa bersama dua saksi lainnya yakni Kurnia Tri Royani dan Rizal Fadillah. Apabila pemeriksaan melebihi batas yang telah disepakati bersama kelompoknya, ketiganya akan meminta penjadwalan ulang.
“Jadwalkan lagi, itu berarti tetap pemeriksaan yang pertama, tidak berarti pemeriksaan yang ketiga atau mundur kedua. Jadi hari ini kami akan jawab semua pertanyaan sesuai dengan apa yang sudah tertulis dan tersurat dalam surat panggilan,” ungkapnya.
Pembatasan pemeriksaan yang dilakukan Roy Suryo bercermin pada pengambilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tiga saksi lainnya yakni Meryati, Arif Nugroho, dan Sunarto yang berlangsung di Polda Metro Jaya, Selasa (19/8/2025).
“Mulai diperiksa jam 10.00 WIB dan ada yang jam 11.00 WIB, tapi tiba-tiba ada yang selesainya jam 21.00 WIB, 24.00 WIB, dan bahkan jam 04.00 WIB, mau Subuh,” kata Roy.
Sebagai informasi, laporan tudingan ijazah palsu Jokowi saat ini sudah naik tahap penyidikan. Total ada 4 laporan lainnya yang saat ini statusnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Jadi saat ini yang tahap penyidikan adalah empat laporan polisi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (11/7/2025).
Ade Ary menuturkan, keputusan tersebut diputuskan setelah penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terhadap 6 laporan polisi yang diterima.
“Jadi kami sepakat, kami setuju, untuk membatasi pemeriksaan hari ini hanya sampai Maghrib. Kalau enggak selesai, selesai enggak selesai, kami pamit,” ujar Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Rabu (20/8/2025).
Baca juga: Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Yakin Tak Bersalah
Roy Suryo diperiksa bersama dua saksi lainnya yakni Kurnia Tri Royani dan Rizal Fadillah. Apabila pemeriksaan melebihi batas yang telah disepakati bersama kelompoknya, ketiganya akan meminta penjadwalan ulang.
“Jadwalkan lagi, itu berarti tetap pemeriksaan yang pertama, tidak berarti pemeriksaan yang ketiga atau mundur kedua. Jadi hari ini kami akan jawab semua pertanyaan sesuai dengan apa yang sudah tertulis dan tersurat dalam surat panggilan,” ungkapnya.
Pembatasan pemeriksaan yang dilakukan Roy Suryo bercermin pada pengambilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tiga saksi lainnya yakni Meryati, Arif Nugroho, dan Sunarto yang berlangsung di Polda Metro Jaya, Selasa (19/8/2025).
“Mulai diperiksa jam 10.00 WIB dan ada yang jam 11.00 WIB, tapi tiba-tiba ada yang selesainya jam 21.00 WIB, 24.00 WIB, dan bahkan jam 04.00 WIB, mau Subuh,” kata Roy.
Sebagai informasi, laporan tudingan ijazah palsu Jokowi saat ini sudah naik tahap penyidikan. Total ada 4 laporan lainnya yang saat ini statusnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Jadi saat ini yang tahap penyidikan adalah empat laporan polisi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (11/7/2025).
Ade Ary menuturkan, keputusan tersebut diputuskan setelah penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terhadap 6 laporan polisi yang diterima.
(jon)
Lihat Juga :