Inosentius Samsul Calon Hakim MK Pengganti Arief Hidayat Jalani Fit and Proper Test
Rabu, 20 Agustus 2025 - 11:05 WIB
loading...
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul menjadi calon tunggal hakim konstitusi atau hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Arief Hidayat. Samsul menjadi calon hakim konstitusi yang diajukan oleh DPR RI dan menjalani fit and proper di Komisi III DPR RI.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, uji kelayakan dan kepatutan ini didasari atas adanya pemberitahuan MK ihwal Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang akan purnatugas pada Februari 2026. Hal itu tercantum dalam surat Pimpinan MK Nomor 3093.1/KP/07.00/08/2025 tanggal 5 Agustus 2025.
![Inosentius Samsul Calon Hakim MK Pengganti Arief Hidayat Jalani Fit and Proper Test]()
"Rapat Badan Musyawarah memberikan penugasan kepada Komisi III DPR RI untuk melakukan pembahasan penggantian hakim konstitusi," kata Habiburokhman saat membuka rapat, Rabu (20/8/2025).
Baca Juga: DPR Tindak Lanjuti Surat MK soal Hakim Arief Hidayat Pensiun
Ia pun berkata, mekanisme pengajuan hakim konstitusi ini dilaksanakan dengan cara penjaringan aktif yang objektif dan akuntabel transparan dan terbuka yang disepakati dalam rapat internal Komisi III DPR RI tanggal 19 Agustus 2025. Ia menegaskan, hal tersebut sudah sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) UU MK.
"Tata cara pelaksanaan pengajuan hakim konstitusi ini kita laksanakan dengan cara penelitian administrasi yang sudah dilaksanakan sebelum rapat ini. Tadi kita cek ke sekretariat memenuhi syarat Pak Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.Hum. ini secara administrasi, kemudian penyampaian visi misi uji kelayakan yang akan segera kita laksanakan dan pemberitahuan kepada publik," pungkas Habiburokhman.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI bakal menindaklanjuti surat Mahkamah Konstitusi (MK) perihal Hakim Konstitusi Arief Hidayat akan purnatugas pada 3 Februari 2026. Tindak lanjut surat itu akan dilakukan pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026.
"Terkait MK Komisi III Akan menindaklanjuti surat dari Mahkamah Konstitusi terkait adanya hakim konstitusi yang akan segera pensiun," ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Selasa (19/8/2025).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, uji kelayakan dan kepatutan ini didasari atas adanya pemberitahuan MK ihwal Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang akan purnatugas pada Februari 2026. Hal itu tercantum dalam surat Pimpinan MK Nomor 3093.1/KP/07.00/08/2025 tanggal 5 Agustus 2025.

"Rapat Badan Musyawarah memberikan penugasan kepada Komisi III DPR RI untuk melakukan pembahasan penggantian hakim konstitusi," kata Habiburokhman saat membuka rapat, Rabu (20/8/2025).
Baca Juga: DPR Tindak Lanjuti Surat MK soal Hakim Arief Hidayat Pensiun
Ia pun berkata, mekanisme pengajuan hakim konstitusi ini dilaksanakan dengan cara penjaringan aktif yang objektif dan akuntabel transparan dan terbuka yang disepakati dalam rapat internal Komisi III DPR RI tanggal 19 Agustus 2025. Ia menegaskan, hal tersebut sudah sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) UU MK.
"Tata cara pelaksanaan pengajuan hakim konstitusi ini kita laksanakan dengan cara penelitian administrasi yang sudah dilaksanakan sebelum rapat ini. Tadi kita cek ke sekretariat memenuhi syarat Pak Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.Hum. ini secara administrasi, kemudian penyampaian visi misi uji kelayakan yang akan segera kita laksanakan dan pemberitahuan kepada publik," pungkas Habiburokhman.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI bakal menindaklanjuti surat Mahkamah Konstitusi (MK) perihal Hakim Konstitusi Arief Hidayat akan purnatugas pada 3 Februari 2026. Tindak lanjut surat itu akan dilakukan pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026.
"Terkait MK Komisi III Akan menindaklanjuti surat dari Mahkamah Konstitusi terkait adanya hakim konstitusi yang akan segera pensiun," ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Selasa (19/8/2025).
(zik)
Lihat Juga :