KPK Sita Aset Tanah Milik Tersangka Kasus Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Rabu, 20 Agustus 2025 - 06:53 WIB
loading...
KPK menyita empat aset milik eks Dirjen Binapenta Kemnaker Haryanto, tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Foto/Ilustrasi/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat aset milik mantan Dirjen Binapenta Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), Haryanto. Diketahui dia merupakan salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.
"Pada pekan lalu, penyidik juga melakukan penyitaan aset dari Tersangka HY," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya yang dikutip Rabu (20/8/2025).
Baca juga: KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Pemerasan TKA
Budi menjelaskan, yang bersangkutan mencoba menyamarkan aset-aset tersebut dengan menggunakan kepemilikan orang lain.
"Pada pekan lalu, penyidik juga melakukan penyitaan aset dari Tersangka HY," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya yang dikutip Rabu (20/8/2025).
Baca juga: KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Pemerasan TKA
Budi menjelaskan, yang bersangkutan mencoba menyamarkan aset-aset tersebut dengan menggunakan kepemilikan orang lain.
Lihat Juga :