RUU Haji dan Umrah Didorong Fleksibel dan Tidak Indonesiasentris

Selasa, 19 Agustus 2025 - 21:39 WIB
loading...
RUU Haji dan Umrah Didorong...
Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj (kanan) dalam Forum Legislasi yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR di Gedung DPR, Selasa (19/8/2025). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah agar fleksibel dan tidak Indonesiasentris. Sebab, jika terlalu kaku dan rigid, siapa pun yang mengelola dan bertanggung jawab menyelenggarakan ibadah haji bakal rentan menghadapi masalah hukum.

Mustolih mengungkapkan bahwa 90 persen penyelenggaraan ibadah haji dilakukan di Arab Saudi. Sisanya seperti pendaftaran, manasik haji, dan pengurusan dokumen seperti paspor dan visa dilakukan di dalam negeri.

"Kalau UU Haji dan Umrah tidak ada relaksasi, tidak ada integrasi dengan taklimatul hajj, dengan aturan-aturan yang ada di Arab Saudi, maka siapa pun yang mengelola dan menanggungjawabi ibadah haji akan rentan menghadapi proses hukum," katanya dalam Forum Legislasi yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR di Gedung DPR, Selasa (19/8/2025).

Baca juga: RUU Haji dan Umrah Jangan Abaikan Ekosistem Ekonomi Umat



Mustolih menilai draf RUU Haji dan Umrah yang telah menjadi usul inisiatif DPR, terlalu Indonesiasentris. "Satu contoh terkait aturan kuota haji. UU No 8/2019 yang eksisting hari ini, kuota haji khusus angkanya sebesar 8%. Tidak ada frasa paling banyak, tidak ada paling sedikit,” ujar Dosen UIN Jakarta ini.

Sehingga apabila diasumsikan kuota haji khusus sebesar 8%, haji reguler mendapatkan 92%. "Ini akan sulit diimplementasikan. Karena pasti dalam penyelenggaraan ibadah haji itu ada kuota yang tidak terserap. Pasti, karena ini menyangkut manusia. Bisa karena meninggal dunia, bisa hamil, bisa sakit, atau hambatan-hambatan lain,” imbuhnya.

Jika kuota haji tidak terserap, kata Mustolih, artinya pemerintah atau penyelenggara haji melanggar aspek besaran kuota. "Tapi sayangnya ini belum dipahami. Apalagi dalam draf revisi UU yang baru nanti, DPR terlibat dalam penentuan kuota haji,” ujarnya.

“Maka akan sangat birokratis, sementara dikejar waktu dalam penyelenggaraan ibadah haji. Seperti yang terjadi di tahun 2024, DPR sedang reses dan menghadapi pemilu, sementara pemerintah berjibaku menyelenggarakan ibadah haji," sambungnya.

Mustolih menambahkan, masalah lainnya jika ternyata haji reguler tidak bisa menghabiskan kuota yang ditentukan. "Maka idealnya adalah, karena teman-teman PIHK atau Haji Khusus mereka adalah B to C (Bussines to Customer), lebih fleksibel. Kalau haji reguler kan paradigma procurement atau pengadaan sehingga kaku, birokratis dan terlalu rumit. Tapi beda dengan PIHK yang bisa lebih fleksibel," ucapnya.

Menurut doktor hukum ini, idealnya frasa yang paling tepat untuk kuota haji khusus adalah minimal 8%. "Kita tahu yang namanya kuota tambahan itu tidak terjadwal, tiba-tiba diberikan, dan dalam waktu yang sangat singkat harus diisi, sehingga sulit pemerintah mengisi mendadak. Contohnya tahun 2019 dan tahun 2022 yang dimana kita mendapatkan kuota tambahan. Tetapi karena waktunya sangat mepet, akhirnya tidak dioptimalkan," ujar dia.

Dengan menggunakan konstruksi kuota haji khusus paling tinggi 8% dan kuota haji reguler 92%, maka rentan terjadi persoalan hukum karena tidak mampu menyerap kuota dan tidak sesuai UU. "Beda jika dalam UU, kuota haji khusus frasa nya paling sedikit 8%, maka ketika Arab Saudi memberikan kuota tambahan sementara pemerintah tidak siap mengisinya, teman-teman PIHK bisa mengisi dengan haji khusus," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
Trimedya Panjaitan Sebut...
Trimedya Panjaitan Sebut RUU HPI Sejalan dengan Semangat Prabowo Perkuat Posisi Hukum Indonesia
Pemerintah Mulai Bahas...
Pemerintah Mulai Bahas Draf RUU Polri, DIM Bakal Diserahkan dalam Waktu Dekat
Baleg DPR Targetkan...
Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Rampung Tahun Ini
DPR Setujui Perubahan...
DPR Setujui Perubahan Prolegnas Prioritas 2026, Ada 68 RUU yang Dibahas
Puan Beberkan 4 RUU...
Puan Beberkan 4 RUU yang Bakal Fokus Dibahas di Masa Sidang Ini, Apa Saja?
Sama-Sama Ibadah ke...
Sama-Sama Ibadah ke Tanah Suci, Apa Bedanya Haji dan Umrah?
Umrah Berkali-kali Saat...
Umrah Berkali-kali Saat Haji: Dianjurkan atau Tidak?
Penjualan Oleh-Oleh...
Penjualan Oleh-Oleh Haji di Tanah Abang Naik hingga 85 Persen
Rekomendasi
Israel Danai Pemukim...
Israel Danai Pemukim Ekstremis, Bayar Rp34 Miliar Per Bulan
AS dan Iran Berdamai,...
AS dan Iran Berdamai, MBS: Semua untuk Kepentingan Bersama
Profil Luca Zidane,...
Profil Luca Zidane, Kiper Aljazair Putra Zinedine Zidane yang Kebobolan Hattrick Messi
Berita Terkini
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Prabowo Batal Hadiri...
Prabowo Batal Hadiri KTT ASEAN-Rusia, Istana Ungkap Alasannya
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Taiwan, Identitas, dan...
Taiwan, Identitas, dan Politik Pengakuan: Membaca Ulang Perdebatan Lintas Selat
Kebebasan Berpendapat,...
Kebebasan Berpendapat, Rembuk Pemuda Ajak Generasi Muda Rawat Nilai Intelektual
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved