Geram Hary Tanoe Difitnah Kejam, Hotman: Tidak Bodong, CMNP di Pengadilan Mengakui Ada NCD Itu!

Selasa, 19 Agustus 2025 - 13:16 WIB
loading...
Geram Hary Tanoe Difitnah...
Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea (kiri) merasa janggal dengan gugatan perdata PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap kliennya, Hary Tanoesoedibjo. Foto/Dok. SindoNews
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea merasa janggal dengan gugatan perdata PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap kliennya, Hary Tanoesoedibjo . Apalagi, kata dia, objek gugatan CMNP telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Hotman berkata, setiap orang berhak melayangkan gugatan perdata. Namun, khusus gugatan perdata CMNP ini, ia mengatakan, objek perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap.

"Secara hukum acara, orang gugat boleh-boleh aja, tapi apakah gugatannya nanti akan ditolak? Ya, itu hal lain. Yang jelas di sini, objek perkaranya sudah diputus sudah puluhan tahun," kata Hotman dalam program Dialog Spesial yang ditayangkan iNews Tv, Selasa (19/8/2025). Baca juga: Nilai Objek Gugatan CMNP Puluhan Tahun Lalu Sudah Case Closed, Hotman: Diulang Lagi Salah Sasaran

Hal itu sebagaimana putusan PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 07/PDT.G/2004/PN.JKT.PST dengan pihak penggugat CMNP dan tergugat Unibank, BPPN, Pemerintah R.I C.q Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia.

Selain itu, Bareskrim Polri telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) nomor B/553/X/2011/Dit.Tipideksus pada tanggal 19 Oktober 2011. SP3 ini merupakan tindaklanjut dari laporan CMNP.

Keabsahan SP3 tersebut sudah diuji melalui proses gugatan perbuatan melawan hukum melalui gugatan No. 151/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL tanggal 24 November 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan Kasasi No. 2174 K/Pdt/2013 tanggal 9 Desember 2013 dengan amar putusan Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon.

Lebih lanjut, Hotman berkata, masalah gugatan CMNP ini terkait pembelian surat berharga jenis Negotiable Certificate of Deposite (NCD) ke PT Bank Unibank pada 1999. Saat proses transaksi terjadi, Unibank masih dalam kondisi sehat.

Namun, kata Hotman, Unibank dibekukan dan dinyatakan Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) oleh Pemerintah pada 2001. Menurutnya, hal itu akibat dampak dari krisis moneter yang melanda Tanah Air.

Atas dasar itu, Hotman mempertanyakan dasar gugatan CMNP terhadap PT Bhakti Investama—cikal bakal MNC Asia Holding— yang bertindak sebagai arranger atau broker atas transaksi antara CMNP dan Unibank.

"Persoalannya adalah apa kaitannya sama orang yang memperkenalkan? Ini kan di sini kan, perusahaannya Pak Hary Tanoe hanya semacam mempertemukan," tutur Hotman.

Apalagi, kata Hotman, CMNP dan Unibank masih sempat melangsungkan negosiasi, konfirmasi NCD hingga melakukan audit oleh kantor akuntan Praseti Utomo sejak 1999 hingga 2001.

"Jadi benar-benar, tuduhan-tuduhan di medsos yang mengatakan Pak Hary Tanoe itu menipu, bodong, palsu, itu benar-benar fitnah yang sangat kejam. Fitnah yang sangat kejam," ujar Hotman. Baca juga: Tuntutan Pidana dan Perdata CMNP Sudah Kedaluwarsa

"Karena apa? (NCD) itu bukan deposito bodong. Karena memang CMNP di pengadilan mengakui memang ada deposito itu. Pengadilan mengakui memang sudah bayar (CMNP), sudah bayar. Pengadilan juga mengatakan yang menerima pembayaran itu bukan Hary Tanoe, bukan perusahaan Hary Tanoe, tapi Unibank," ujar Hotman.

"Jadi apa kaitannya kepada orang yang hanya memperkenalkan begitu?" tambahnya.

Demi menjunjung prinsip keseimbangan, iNews Media Group telah mencoba menghubungi pihak CMNP. Namun, pihak CMNP tak merespons pesan singkat hingga naskah berita ini ditayangkan.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Demi Framing, Pengamat...
Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Dugaan Ancaman terhadap...
Dugaan Ancaman terhadap Aset Negara, Gugatan PLK di PTUN Jakarta Jadi Sorotan
Richard Lee Ditahan...
Richard Lee Ditahan Kejati, Dokter Detektif: Bukti Sudah Lengkap dan Siap Diuji di Pengadilan
Richard Lee Akui Seluruh...
Richard Lee Akui Seluruh Perbuatannya, Kejari Tangerang: Kasus Sudah Terang Benderang
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
Rekomendasi
Hizbullah Peringatkan...
Hizbullah Peringatkan Israel Punya Waktu 60 hari untuk Mundur dari Lebanon
Buru Puma Speedcat Ballet...
Buru Puma Speedcat Ballet di BRI Consumer Expo 2026, Dapat Gift Card Rp250 Ribu Plus Tambahan Bonus!
PMB Madrasah Jakarta...
PMB Madrasah Jakarta Jalur Tahfiz 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Berita Terkini
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri, Langsung Teriak: Siap!
Sahroni soal Roy Suryo...
Sahroni soal Roy Suryo Ditangkap: Tangkepin yang Hina Presiden dan Penyebar Hoaks
Polda Metro: Barang...
Polda Metro: Barang Bukti Kasus Roy Suryo Sudah Diuji Lab oleh Lembaga Tersertifikasi
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved