18 Agustus 2025 Libur Nasional atau Cuti Bersama? Ini Aturannya
Senin, 18 Agustus 2025 - 07:17 WIB
loading...
Pemerintah menetapkan hari ini, Senin 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-80 RI. Foto/Aldhi Chandra Setiawan
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menetapkan hari ini Senin 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI). Pengumuman tersebut disampaikan melalui siaran pers Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada 1 Agustus 2025.
Selain itu diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terbaru dengan nomor: 933/2025, 1/2025, dan 3/2025 tentang perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Baca juga: Profil Lengkap 76 Anggota Paskibraka 2025 Siap Kibarkan Bendera Merah Putih di Istana Binti Mufarida
Dalam SKB tersebut, tambahan satu hari libur ditetapkan pada Senin, 18 Agustus 2025. Hari itu bukan merupakan libur nasional, melainkan cuti bersama untuk memperingati Proklamasi Kemerdekaan.
Penambahan cuti bersama ini diputuskan karena peringatan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus 2025 bertepatan dengan hari Minggu yang merupakan akhir pekan.
“Sebagai hadiah bagi masyarakat untuk menikmati kemerdekaan, pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” bunyi keterangan resmi dari Kemensetneg.
Baca juga: Prabowo Ucapkan Terima Kasih kepada Seluruh Peserta Upacara: Saya Bangga dengan Kalian Semua
Tak hanya dimaksudkan sebagai tambahan waktu istirahat, pemerintah juga berharap masyarakat dapat memanfaatkan hari libur tersebut untuk menyemarakkan bulan kemerdekaan dengan berbagai kegiatan, mulai dari perlombaan, pawai, hingga acara kebersamaan di lingkungan masing-masing.
“Diharapkan perlombaan dan kegiatan yang diadakan dapat membangkitkan semangat optimisme, mempererat kebersamaan, sekaligus mendorong kreativitas untuk mewujudkan bangsa yang sejahtera dan maju,” tulis Kemensetneg.
Selain itu diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terbaru dengan nomor: 933/2025, 1/2025, dan 3/2025 tentang perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Baca juga: Profil Lengkap 76 Anggota Paskibraka 2025 Siap Kibarkan Bendera Merah Putih di Istana Binti Mufarida
Dalam SKB tersebut, tambahan satu hari libur ditetapkan pada Senin, 18 Agustus 2025. Hari itu bukan merupakan libur nasional, melainkan cuti bersama untuk memperingati Proklamasi Kemerdekaan.
Penambahan cuti bersama ini diputuskan karena peringatan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus 2025 bertepatan dengan hari Minggu yang merupakan akhir pekan.
“Sebagai hadiah bagi masyarakat untuk menikmati kemerdekaan, pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” bunyi keterangan resmi dari Kemensetneg.
Baca juga: Prabowo Ucapkan Terima Kasih kepada Seluruh Peserta Upacara: Saya Bangga dengan Kalian Semua
Tak hanya dimaksudkan sebagai tambahan waktu istirahat, pemerintah juga berharap masyarakat dapat memanfaatkan hari libur tersebut untuk menyemarakkan bulan kemerdekaan dengan berbagai kegiatan, mulai dari perlombaan, pawai, hingga acara kebersamaan di lingkungan masing-masing.
“Diharapkan perlombaan dan kegiatan yang diadakan dapat membangkitkan semangat optimisme, mempererat kebersamaan, sekaligus mendorong kreativitas untuk mewujudkan bangsa yang sejahtera dan maju,” tulis Kemensetneg.
(shf)
Lihat Juga :