Berfatwa dengan Bijak di Era Artificial Intelligence
Senin, 18 Agustus 2025 - 06:19 WIB
loading...
KH Cholil Nafis, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
KH Cholil Nafis
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI)
DUNIA saat ini tengah menyaksikan perkembangan teknologi yang luar biasa hingga mencapai kecerdasan buatan (artificial intelligence). Mesin-mesin yang dilengkapi dengan teknologi ini merambah ke setiap sisi kehidupan. Penggunaannya meluas ke berbagai bidang, termasuk industri, pendidikan, layanan kesehatan, dan kehidupan sehari-hari.
Dapat dikatakan bahwa seluruh aspek kehidupan telah dipengaruhi oleh otomatisasi, komputerisasi, dan digitalisasi, sehingga interaksi antara manusia dan mesin cerdas menjadi sesuatu yang tak terelakkan. Di masa depan, tidak ada satu pun bidang pekerjaan maupun ranah kehidupan yang akan luput dari kecerdasan buatan.
Seiring perubahan zaman yang dipimpin oleh AI, banyak orang kini berusaha mendapatkan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan mereka terkait hukum Islam dengan memanfaatkannya. Masyarakat Muslim pun kini kerap bergantung pada algoritma kecerdasan buatan di ruang digital untuk memperoleh informasi keislaman. Pertanyaannya adalah: apakah lembaga fatwa keagamaan dapat digantikan oleh kecerdasan buatan? Bagaimana seharusnya para mufti menyikapi AI dalam mendukung tugas keilmuan para ulama?
Fatwa lahir dari ijtihad para ulama. Fatwa merupakan sesuatu yang sangat penting dan tidak dapat dihindari bagi kaum Muslimin setelah masa Nabi sepanjang kehidupan. Terlebih setelah dakwah Islam menyebar ke seluruh penjuru dunia untuk memberikan tuntunan syar‘i atas persoalan-persoalan keagamaan maupun sosial yang dihadapi masyarakat.
Dengan demikian, fatwa adalah pendapat seorang sahabat, tabi‘in, atau ulama dalam rangka menyelesaikan problematika yang muncul di tengah umat. Fatwa juga merupakan produk lokal, terikat dengan kondisi zaman, serta buah dari peristiwa yang lahir pada masanya.
Fatwa pada era modern dapat dikeluarkan oleh individu yang memiliki kualifikasi ilmu dan dipercaya masyarakat. Fatwa juga dapat dikeluarkan oleh lembaga resmi negara. Di negara-negara yang mayoritas penduduknya adalah Muslim, atau di mana umat Islam menjadi bagian dari masyarakat, dibentuk lembaga khusus yang mengkaji persoalan-persoalan keagamaan yang diajukan oleh masyarakat, kemudian mengeluarkan fatwa sebagai pedoman bagi umat.
Mufti adalah seseorang yang mampu melakukan ijtihad, baik secara langsung maupun tidak langsung. Ijtihad langsung adalah menggali hukum syar‘i dari sumber-sumber aslinya (Al-Qur’an dan Sunnah) melalui metode yang telah ditetapkan. Adapun ijtihad tidak langsung adalah ijtihad yang bertumpu pada pendapat para mujtahid dan fuqaha terdahulu.
Namun hal yang tak kalah penting bagi seorang mufti, sebagaimana ditegaskan oleh Imam al-Haramain, adalah bahwa ia harus memahami secara tepat hakikat atau konteks persoalan (realitas) yang diajukan oleh pihak yang meminta fatwa.
Para ulama, ketika menyebutkan syarat-syarat yang harus dimiliki seorang mufti dalam berijtihad, menetapkan ketentuan berikut: beragama Islam, mukallaf, adil, amanah, berilmu tentang Al-Qur’an dan Sunnah, memahami fikih, serta mengetahui kondisi kehidupan msyarakat
Dari uraian sebelumnya, jelaslah bahwa fatwa merupakan pekerjaan yang menuntut ilmu yang mendalam sekaligus pemahaman terhadap realitas. Seorang mufti harus benar-benar menguasai fikih Islam dan prosedur penetapan hukum syar‘i, sekaligus memahami kondisi nyata yang dihadapi penanya, termasuk latar belakang persoalan, penyebabnya, dan faktor-faktor lainnya.
Oleh karena itu, fatwa dalam Islam harus dikeluarkan oleh orang-orang yang berilmu, beragama, dan memiliki kompetensi. Mereka inilah yang oleh Allah Swt. diperintahkan untuk dijadikan rujukan ketika kita mengalami kesulitan dalam memperoleh pengetahuan, sebagaimana firman-Nya dalam Al-Qur’an: “Maka bertanyalah kepada ahlul dzikr (orang yang berilmu), jika kalian tidak mengetahui” (an-Nahl: 43).
Kecerdasan buatan merupakan anugerah dan karunia agung dari Allah Swt. yang menuntut pemanfaatan secara bijak dan terarah. Kecerdasan buatan (AI) menawarkan peluang sekaligus tantangan. Di satu sisi, ia dapat meningkatkan berbagai kinerja berbagai aspek kehidupan, namun di sisi lain terdapat potensi risiko yang timbul dari penyalahgunaan atau kemungkinan pertentangannya dengan nilai-nilai Islam.
Lalu bagaimana jika seseorang meminta fatwa dari kecerdasan buatan? Jika teknologi kecerdasan buatan digunakan melalui perangkat komputasi dalam bentuk tanya jawab yang jawabannya sudah termaktub dan berulang dalam kitab-kitab fikih, maka hal itu diperbolehkan.
Apabila persoalan yang diajukan melalui kecerdasan buatan bersifat baru dan aktual, yang melibatkan penggunaan algoritma, maka tidak boleh bagi seorang penanya hanya bergantung pada situs-situs internet atau kecerdasan buatan semata.
Ketentuan syariah, seorang mufti harus memberikan jawaban yang menyeluruh dan tepat setelah melalui proses ijtihad. Yang lebih penting, jawabannya harus didasarkan pada sumber-sumber syar‘i yang sahih dan metode istinbat yang jelas serta sesuai realitas masalahnya. Meskipun teknologi AI mampu memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan disertai dalil, argumen, dan analisis, ia tetap tidak memiliki kesadaran sebagaimana manusia.
Karena itu, unsur kesadaran mutlak diperlukan dalam proses pemberian fatwa. Menetapkan hukum melalui AI serupa dengan menyerahkannya kepada benda mati, yang tidak memenuhi syarat untuk dianggap sebagai subjek syar‘i.
Selain itu, kecerdasan buatan tidak memiliki identitas yang jelas, sehingga tidak layak dijadikan mufti yang fatwanya dapat diikuti. Walaupun AI dapat menyampaikan jawaban hukum suatu persoalan dan memberikan masukan untuk pengambilan keputusan, hakikat keputusan tetap berada di tangan manusia. Karena pemberi fatwa itu ada pertanggungjawabannya di dunia dan akhirat.
Lajnah Bahtsul Masail Waqi‘iyyah dalam Muktamar Nasional Nahdlatul Ulama (NU) tahun 2023 di Jakarta memutuskan bahwa mengajukan pertanyaan keagamaan kepada kecerdasan buatan, seperti ChatGPT, hukumnya tidak diperbolehkan karena tidak dapat dijamin kebenarannya (tidak dapat dipercaya).
Pada saat yang sama, keputusan tersebut menegaskan bahwa keterlibatan dalam pengembangan sistem AI untuk menjadikannya lebih sempurna adalah sesuatu yang diperbolehkan, bahkan menjadi kewajiban, dalam rangka menyediakan konten rujukan Islam yang terpercaya di ruang digital bagi masyarakat yang sangat terkait dengan perkembangan teknologi.
Telah menjadi teladan dari para ulama terdahulu (salafus shalih) dalam memperoleh ilmu agama (termasuk hukum syar‘i), bahwa mereka tidak hanya memperhatikan isi suatu pengetahuan, tetapi juga sangat menekankan pada sumbernya, yang dalam tradisi Islam disebut dengan sanad.
Oleh karena itu, Imam Muhammad bin Sirin pernah menyampaikan sebuah ungkapan abadi yang kemudian menjadi kaidah dalam menuntut ilmu: ‘Sesungguhnya ilmu ini adalah bagian dari agama, maka perhatikanlah dari siapa kalian mengambil agama kalian.’
Kecerdasan buatan merupakan alat baru yang diharapkan dapat menjadi bagian dari proses istinbat dan analisis fikih Islam. Namun demikian, teknologi ini harus dipandang sebagai sarana pendukung, bukan pengganti kecerdasan manusia dan istinbat dalam pengertian istilahnya.
Sederhananya, AI tidak mungkin menjadi seorang mujtahid, apalagi seorang mufti! Pemahaman yang mendalam dan menyeluruh terhadap syariat Islam serta pengetahuan tentang kondisi masyarakat merupakan syarat utama dalam berfatwa. Praktik ijtihad menuntut keahlian, pemikiran kritis, seni, dan kemampuan istinbat yang merupakan karakteristik unik manusia, khususnya para ulama dan fuqaha.
Selain itu, terdapat banyak hal yang berkaitan dengan standar seorang mujtahid atau mufti sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, yang mustahil dapat dipenuhi oleh kecerdasan buatan, karena pada hakikatnya ia hanyalah mesin mekanis dan robot, bukan seorang manusia mukallaf.
Sebagai contoh, syarat keadilan bagi seorang mujtahid atau mufti jelas tidak mungkin terealisasi dalam kecerdasan buatan. Oleh karena itu, keberadaan para mufti dan lembaga fatwa merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihindari, agar setiap fatwa dan keputusan fikih ada pihak yang bertanggung jawab, baik di hadapan manusia maupun di hadapan Allah SWT..
Mesin tidak dapat dibebani tanggung jawab. Oleh karena itu, apabila ada kehebatan mesin dalam mengeluarkan fatwa atau hukum yang disandarkan pada syariat Allah Swt., maka keabsahannya tetap harus bergantung pada seorang yang cakap untuk memikul tanggung jawab, dan orang tersebut tentu haruslah manusia.
Bahkan, seorang yang belum baligh, meskipun memiliki seluruh perangkat dan syarat ijtihad, pendapat serta fatwanya tidak dapat diterima karena ia belum menjadi mukallaf. Maka, pendapatnya sama sekali tidak dianggap, sebab ia tidak memikul beban hukum dan tanggung jawab.
Jika hal ini berlaku pada akal manusia yang belum memenuhi syarat tanggung jawab, maka hal yang sama berlaku pula bagi AI: ia tidak mungkin diberikan tanggung jawab secara independen sebagai seorang mujtahid atau mufti.
Kecerdasan buatan dapat menjadi sarana yang sangat efektif dalam membantu para peneliti dan ulama melakukan analisis fikih yang lebih akurat dan komprehensif. Ia juga dapat menyediakan wadah untuk dialog dan diskusi.
Melalui teknologi kecerdasan buatan, informasi dapat dihimpun dan dimanfaatkan untuk menganalisis teks-teks Islam serta merumuskan prinsip-prinsip syar‘i yang relevan. Dengan bantuan kecerdasan buatan, para ulama dapat memperoleh pemahaman yang lebih luas terhadap hukum-hukum Islam yang terkandung di dalamnya, sekaligus menganalisis teks-teks tersebut dengan lebih cepat dan akurat.
Kesimpulannya, penggunaan kecerdasan buatan masih belum tepat untuk dijadikan sebagai sarana pemberi fatwa, sebab fatwa hanya boleh dikeluarkan oleh orang yang benar-benar memiliki kompetensi untuk mengeluarkannya.
Sangat penting bagi kaum Muslim yang terlibat dalam pengembangan maupun penggunaan kecerdasan buatan untuk mendekatinya dalam kerangka etika yang berakar pada prinsip-prinsip Islam, sehingga penggunaannya tetap terarah pada kebaikan, menghormati nilai-nilai moral, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Dengan cara ini, Islam dapat dihubungkan dengan kecerdasan buatan secara bijak, yang pada akhirnya menghasilkan kemajuan yang bermanfaat bagi individu maupun masyarakat secara keseluruhan.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI)
DUNIA saat ini tengah menyaksikan perkembangan teknologi yang luar biasa hingga mencapai kecerdasan buatan (artificial intelligence). Mesin-mesin yang dilengkapi dengan teknologi ini merambah ke setiap sisi kehidupan. Penggunaannya meluas ke berbagai bidang, termasuk industri, pendidikan, layanan kesehatan, dan kehidupan sehari-hari.
Dapat dikatakan bahwa seluruh aspek kehidupan telah dipengaruhi oleh otomatisasi, komputerisasi, dan digitalisasi, sehingga interaksi antara manusia dan mesin cerdas menjadi sesuatu yang tak terelakkan. Di masa depan, tidak ada satu pun bidang pekerjaan maupun ranah kehidupan yang akan luput dari kecerdasan buatan.
Seiring perubahan zaman yang dipimpin oleh AI, banyak orang kini berusaha mendapatkan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan mereka terkait hukum Islam dengan memanfaatkannya. Masyarakat Muslim pun kini kerap bergantung pada algoritma kecerdasan buatan di ruang digital untuk memperoleh informasi keislaman. Pertanyaannya adalah: apakah lembaga fatwa keagamaan dapat digantikan oleh kecerdasan buatan? Bagaimana seharusnya para mufti menyikapi AI dalam mendukung tugas keilmuan para ulama?
Fatwa
Fatwa lahir dari ijtihad para ulama. Fatwa merupakan sesuatu yang sangat penting dan tidak dapat dihindari bagi kaum Muslimin setelah masa Nabi sepanjang kehidupan. Terlebih setelah dakwah Islam menyebar ke seluruh penjuru dunia untuk memberikan tuntunan syar‘i atas persoalan-persoalan keagamaan maupun sosial yang dihadapi masyarakat.
Dengan demikian, fatwa adalah pendapat seorang sahabat, tabi‘in, atau ulama dalam rangka menyelesaikan problematika yang muncul di tengah umat. Fatwa juga merupakan produk lokal, terikat dengan kondisi zaman, serta buah dari peristiwa yang lahir pada masanya.
Fatwa pada era modern dapat dikeluarkan oleh individu yang memiliki kualifikasi ilmu dan dipercaya masyarakat. Fatwa juga dapat dikeluarkan oleh lembaga resmi negara. Di negara-negara yang mayoritas penduduknya adalah Muslim, atau di mana umat Islam menjadi bagian dari masyarakat, dibentuk lembaga khusus yang mengkaji persoalan-persoalan keagamaan yang diajukan oleh masyarakat, kemudian mengeluarkan fatwa sebagai pedoman bagi umat.
Mufti adalah seseorang yang mampu melakukan ijtihad, baik secara langsung maupun tidak langsung. Ijtihad langsung adalah menggali hukum syar‘i dari sumber-sumber aslinya (Al-Qur’an dan Sunnah) melalui metode yang telah ditetapkan. Adapun ijtihad tidak langsung adalah ijtihad yang bertumpu pada pendapat para mujtahid dan fuqaha terdahulu.
Namun hal yang tak kalah penting bagi seorang mufti, sebagaimana ditegaskan oleh Imam al-Haramain, adalah bahwa ia harus memahami secara tepat hakikat atau konteks persoalan (realitas) yang diajukan oleh pihak yang meminta fatwa.
Para ulama, ketika menyebutkan syarat-syarat yang harus dimiliki seorang mufti dalam berijtihad, menetapkan ketentuan berikut: beragama Islam, mukallaf, adil, amanah, berilmu tentang Al-Qur’an dan Sunnah, memahami fikih, serta mengetahui kondisi kehidupan msyarakat
Dari uraian sebelumnya, jelaslah bahwa fatwa merupakan pekerjaan yang menuntut ilmu yang mendalam sekaligus pemahaman terhadap realitas. Seorang mufti harus benar-benar menguasai fikih Islam dan prosedur penetapan hukum syar‘i, sekaligus memahami kondisi nyata yang dihadapi penanya, termasuk latar belakang persoalan, penyebabnya, dan faktor-faktor lainnya.
Oleh karena itu, fatwa dalam Islam harus dikeluarkan oleh orang-orang yang berilmu, beragama, dan memiliki kompetensi. Mereka inilah yang oleh Allah Swt. diperintahkan untuk dijadikan rujukan ketika kita mengalami kesulitan dalam memperoleh pengetahuan, sebagaimana firman-Nya dalam Al-Qur’an: “Maka bertanyalah kepada ahlul dzikr (orang yang berilmu), jika kalian tidak mengetahui” (an-Nahl: 43).
Bagaimana Mufti dalam Menghadapi Kecerdasan Buatan?
Kecerdasan buatan merupakan anugerah dan karunia agung dari Allah Swt. yang menuntut pemanfaatan secara bijak dan terarah. Kecerdasan buatan (AI) menawarkan peluang sekaligus tantangan. Di satu sisi, ia dapat meningkatkan berbagai kinerja berbagai aspek kehidupan, namun di sisi lain terdapat potensi risiko yang timbul dari penyalahgunaan atau kemungkinan pertentangannya dengan nilai-nilai Islam.
Lalu bagaimana jika seseorang meminta fatwa dari kecerdasan buatan? Jika teknologi kecerdasan buatan digunakan melalui perangkat komputasi dalam bentuk tanya jawab yang jawabannya sudah termaktub dan berulang dalam kitab-kitab fikih, maka hal itu diperbolehkan.
Apabila persoalan yang diajukan melalui kecerdasan buatan bersifat baru dan aktual, yang melibatkan penggunaan algoritma, maka tidak boleh bagi seorang penanya hanya bergantung pada situs-situs internet atau kecerdasan buatan semata.
Ketentuan syariah, seorang mufti harus memberikan jawaban yang menyeluruh dan tepat setelah melalui proses ijtihad. Yang lebih penting, jawabannya harus didasarkan pada sumber-sumber syar‘i yang sahih dan metode istinbat yang jelas serta sesuai realitas masalahnya. Meskipun teknologi AI mampu memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan disertai dalil, argumen, dan analisis, ia tetap tidak memiliki kesadaran sebagaimana manusia.
Karena itu, unsur kesadaran mutlak diperlukan dalam proses pemberian fatwa. Menetapkan hukum melalui AI serupa dengan menyerahkannya kepada benda mati, yang tidak memenuhi syarat untuk dianggap sebagai subjek syar‘i.
Selain itu, kecerdasan buatan tidak memiliki identitas yang jelas, sehingga tidak layak dijadikan mufti yang fatwanya dapat diikuti. Walaupun AI dapat menyampaikan jawaban hukum suatu persoalan dan memberikan masukan untuk pengambilan keputusan, hakikat keputusan tetap berada di tangan manusia. Karena pemberi fatwa itu ada pertanggungjawabannya di dunia dan akhirat.
Lajnah Bahtsul Masail Waqi‘iyyah dalam Muktamar Nasional Nahdlatul Ulama (NU) tahun 2023 di Jakarta memutuskan bahwa mengajukan pertanyaan keagamaan kepada kecerdasan buatan, seperti ChatGPT, hukumnya tidak diperbolehkan karena tidak dapat dijamin kebenarannya (tidak dapat dipercaya).
Pada saat yang sama, keputusan tersebut menegaskan bahwa keterlibatan dalam pengembangan sistem AI untuk menjadikannya lebih sempurna adalah sesuatu yang diperbolehkan, bahkan menjadi kewajiban, dalam rangka menyediakan konten rujukan Islam yang terpercaya di ruang digital bagi masyarakat yang sangat terkait dengan perkembangan teknologi.
Telah menjadi teladan dari para ulama terdahulu (salafus shalih) dalam memperoleh ilmu agama (termasuk hukum syar‘i), bahwa mereka tidak hanya memperhatikan isi suatu pengetahuan, tetapi juga sangat menekankan pada sumbernya, yang dalam tradisi Islam disebut dengan sanad.
Oleh karena itu, Imam Muhammad bin Sirin pernah menyampaikan sebuah ungkapan abadi yang kemudian menjadi kaidah dalam menuntut ilmu: ‘Sesungguhnya ilmu ini adalah bagian dari agama, maka perhatikanlah dari siapa kalian mengambil agama kalian.’
Kecerdasan Buatan Hanyalah Sebuah Alat Analisis, Bukan Seorang Mujtahid Apalagi Mufti
Kecerdasan buatan merupakan alat baru yang diharapkan dapat menjadi bagian dari proses istinbat dan analisis fikih Islam. Namun demikian, teknologi ini harus dipandang sebagai sarana pendukung, bukan pengganti kecerdasan manusia dan istinbat dalam pengertian istilahnya.
Sederhananya, AI tidak mungkin menjadi seorang mujtahid, apalagi seorang mufti! Pemahaman yang mendalam dan menyeluruh terhadap syariat Islam serta pengetahuan tentang kondisi masyarakat merupakan syarat utama dalam berfatwa. Praktik ijtihad menuntut keahlian, pemikiran kritis, seni, dan kemampuan istinbat yang merupakan karakteristik unik manusia, khususnya para ulama dan fuqaha.
Selain itu, terdapat banyak hal yang berkaitan dengan standar seorang mujtahid atau mufti sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, yang mustahil dapat dipenuhi oleh kecerdasan buatan, karena pada hakikatnya ia hanyalah mesin mekanis dan robot, bukan seorang manusia mukallaf.
Sebagai contoh, syarat keadilan bagi seorang mujtahid atau mufti jelas tidak mungkin terealisasi dalam kecerdasan buatan. Oleh karena itu, keberadaan para mufti dan lembaga fatwa merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihindari, agar setiap fatwa dan keputusan fikih ada pihak yang bertanggung jawab, baik di hadapan manusia maupun di hadapan Allah SWT..
Mesin tidak dapat dibebani tanggung jawab. Oleh karena itu, apabila ada kehebatan mesin dalam mengeluarkan fatwa atau hukum yang disandarkan pada syariat Allah Swt., maka keabsahannya tetap harus bergantung pada seorang yang cakap untuk memikul tanggung jawab, dan orang tersebut tentu haruslah manusia.
Bahkan, seorang yang belum baligh, meskipun memiliki seluruh perangkat dan syarat ijtihad, pendapat serta fatwanya tidak dapat diterima karena ia belum menjadi mukallaf. Maka, pendapatnya sama sekali tidak dianggap, sebab ia tidak memikul beban hukum dan tanggung jawab.
Jika hal ini berlaku pada akal manusia yang belum memenuhi syarat tanggung jawab, maka hal yang sama berlaku pula bagi AI: ia tidak mungkin diberikan tanggung jawab secara independen sebagai seorang mujtahid atau mufti.
Kecerdasan buatan dapat menjadi sarana yang sangat efektif dalam membantu para peneliti dan ulama melakukan analisis fikih yang lebih akurat dan komprehensif. Ia juga dapat menyediakan wadah untuk dialog dan diskusi.
Melalui teknologi kecerdasan buatan, informasi dapat dihimpun dan dimanfaatkan untuk menganalisis teks-teks Islam serta merumuskan prinsip-prinsip syar‘i yang relevan. Dengan bantuan kecerdasan buatan, para ulama dapat memperoleh pemahaman yang lebih luas terhadap hukum-hukum Islam yang terkandung di dalamnya, sekaligus menganalisis teks-teks tersebut dengan lebih cepat dan akurat.
Kesimpulannya, penggunaan kecerdasan buatan masih belum tepat untuk dijadikan sebagai sarana pemberi fatwa, sebab fatwa hanya boleh dikeluarkan oleh orang yang benar-benar memiliki kompetensi untuk mengeluarkannya.
Sangat penting bagi kaum Muslim yang terlibat dalam pengembangan maupun penggunaan kecerdasan buatan untuk mendekatinya dalam kerangka etika yang berakar pada prinsip-prinsip Islam, sehingga penggunaannya tetap terarah pada kebaikan, menghormati nilai-nilai moral, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Dengan cara ini, Islam dapat dihubungkan dengan kecerdasan buatan secara bijak, yang pada akhirnya menghasilkan kemajuan yang bermanfaat bagi individu maupun masyarakat secara keseluruhan.
(shf)
Lihat Juga :