Puan Sangkal Kabar Gaji Anggota DPR Naik
Minggu, 17 Agustus 2025 - 23:21 WIB
loading...
Ketua DPR RI Puan Maharani membantah secara tegas soal kabar yang berkembang terkait adanya kenaikan gaji para wakil rakyat. Foto/Felldy Utama
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani membantah secara tegas soal kabar yang berkembang terkait adanya kenaikan gaji para wakil rakyat. Kata Puan, yang ada adalah kompensasi berupa uang karena wakil rakyat tidak disediakan rumah dinas .
"Nggak ada kenaikan," kata Puan seusai menghadiri Upacara Penurunan Sang Merah Putih di Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (17/7/2025).
Legislator PDIP itu menjelaskan tidak ada kenaikan gaji, tetapi saat ini ada kompensasi berupa uang lantaran wakil rakyat tidak disediakan rumah dinas.
Baca Juga: Anggota DPR Tak Lagi Dapat Rumah Dinas, Diganti Tunjangan Tiap Bulan
"Hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah," ujarnya.
Sementara itu terkait rumah dinas DPR, Puan menegaskan rumah tersebut sudah tidak diberikan sebab telah dikembalikan kepada negara. "Itu saja karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah. Itu saja," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, anggota DPR periode 2024-2029 tak lagi mendapat jatah rumah dinas (rumdin). Sebagai gantinya, legislator mendapatkan uang tunjangan perumahan yang diberikan tiap bulan.
Sekjen DPR Indra Iskandar menjelaskan alasan memberikan tunjangan perumahan bagi anggota DPR karena rumdin di Kalibata, Jakarta Selatan sudah tua. "Jadi rumah di Kalibata itu sudah tua sekali. Ditambal kiri, bocor kanan, ditambal kanan, bocor kiri, gitu-gitu terus. Nanti belum lagi ada yang patah balok kiri kanan," ujar Indra, Kamis (3/10/2024).
Menurut dia, pemeliharaan rumdin di Kalibata sudah tak ekonomis. Apalagi rumdin anggota DPR di Kalibata itu sudah uzur.
Di sisi lain, sebagian besar legislator telah memiliki hunian di sekitar Jabodetabek. Dengan demikian, pihaknya memberikan tunjangan perumahan yang jauh lebih bermanfaat dibanding penyediaan rumdin.
"Kalau bentuk tunjangan nanti pertanggung jawaban langsung masuk masing-masing. Jadi nggak perlu ada pemeliharaan-pemeliharaan rumah bocor atau rusak," ucapnya.
Aturan anggota DPR mendapat uang tunjangan rumah dinas tertuang dalam surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan Sekretariat Jenderal DPR tertanggal 25 September 2024. Terdapat 3 poin yang tertera dalam aturan itu.
Pertama, anggota DPR periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA). Kedua, pemberian tunjungan perumahan diberikan terhitung sejak anggota DPR periode 2024-2029 dilantik. Ketiga, dengan diberikan tunjangan perumahan maka anggota DPR tidak berhak lagi menempati Rumah Jabatan Anggota.
"Nggak ada kenaikan," kata Puan seusai menghadiri Upacara Penurunan Sang Merah Putih di Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (17/7/2025).
Legislator PDIP itu menjelaskan tidak ada kenaikan gaji, tetapi saat ini ada kompensasi berupa uang lantaran wakil rakyat tidak disediakan rumah dinas.
Baca Juga: Anggota DPR Tak Lagi Dapat Rumah Dinas, Diganti Tunjangan Tiap Bulan
"Hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah," ujarnya.
Sementara itu terkait rumah dinas DPR, Puan menegaskan rumah tersebut sudah tidak diberikan sebab telah dikembalikan kepada negara. "Itu saja karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah. Itu saja," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, anggota DPR periode 2024-2029 tak lagi mendapat jatah rumah dinas (rumdin). Sebagai gantinya, legislator mendapatkan uang tunjangan perumahan yang diberikan tiap bulan.
Sekjen DPR Indra Iskandar menjelaskan alasan memberikan tunjangan perumahan bagi anggota DPR karena rumdin di Kalibata, Jakarta Selatan sudah tua. "Jadi rumah di Kalibata itu sudah tua sekali. Ditambal kiri, bocor kanan, ditambal kanan, bocor kiri, gitu-gitu terus. Nanti belum lagi ada yang patah balok kiri kanan," ujar Indra, Kamis (3/10/2024).
Menurut dia, pemeliharaan rumdin di Kalibata sudah tak ekonomis. Apalagi rumdin anggota DPR di Kalibata itu sudah uzur.
Di sisi lain, sebagian besar legislator telah memiliki hunian di sekitar Jabodetabek. Dengan demikian, pihaknya memberikan tunjangan perumahan yang jauh lebih bermanfaat dibanding penyediaan rumdin.
"Kalau bentuk tunjangan nanti pertanggung jawaban langsung masuk masing-masing. Jadi nggak perlu ada pemeliharaan-pemeliharaan rumah bocor atau rusak," ucapnya.
Aturan anggota DPR mendapat uang tunjangan rumah dinas tertuang dalam surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan Sekretariat Jenderal DPR tertanggal 25 September 2024. Terdapat 3 poin yang tertera dalam aturan itu.
Pertama, anggota DPR periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA). Kedua, pemberian tunjungan perumahan diberikan terhitung sejak anggota DPR periode 2024-2029 dilantik. Ketiga, dengan diberikan tunjangan perumahan maka anggota DPR tidak berhak lagi menempati Rumah Jabatan Anggota.
(zik)
Lihat Juga :