Puan Sangkal Kabar Gaji Anggota DPR Naik

Minggu, 17 Agustus 2025 - 23:21 WIB
loading...
Puan Sangkal Kabar Gaji...
Ketua DPR RI Puan Maharani membantah secara tegas soal kabar yang berkembang terkait adanya kenaikan gaji para wakil rakyat. Foto/Felldy Utama
A A A
JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani membantah secara tegas soal kabar yang berkembang terkait adanya kenaikan gaji para wakil rakyat. Kata Puan, yang ada adalah kompensasi berupa uang karena wakil rakyat tidak disediakan rumah dinas .

"Nggak ada kenaikan," kata Puan seusai menghadiri Upacara Penurunan Sang Merah Putih di Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (17/7/2025).

Legislator PDIP itu menjelaskan tidak ada kenaikan gaji, tetapi saat ini ada kompensasi berupa uang lantaran wakil rakyat tidak disediakan rumah dinas.

Baca Juga: Anggota DPR Tak Lagi Dapat Rumah Dinas, Diganti Tunjangan Tiap Bulan

"Hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah," ujarnya.

Sementara itu terkait rumah dinas DPR, Puan menegaskan rumah tersebut sudah tidak diberikan sebab telah dikembalikan kepada negara. "Itu saja karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah. Itu saja," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, anggota DPR periode 2024-2029 tak lagi mendapat jatah rumah dinas (rumdin). Sebagai gantinya, legislator mendapatkan uang tunjangan perumahan yang diberikan tiap bulan.

Sekjen DPR Indra Iskandar menjelaskan alasan memberikan tunjangan perumahan bagi anggota DPR karena rumdin di Kalibata, Jakarta Selatan sudah tua. "Jadi rumah di Kalibata itu sudah tua sekali. Ditambal kiri, bocor kanan, ditambal kanan, bocor kiri, gitu-gitu terus. Nanti belum lagi ada yang patah balok kiri kanan," ujar Indra, Kamis (3/10/2024).

Menurut dia, pemeliharaan rumdin di Kalibata sudah tak ekonomis. Apalagi rumdin anggota DPR di Kalibata itu sudah uzur.

Di sisi lain, sebagian besar legislator telah memiliki hunian di sekitar Jabodetabek. Dengan demikian, pihaknya memberikan tunjangan perumahan yang jauh lebih bermanfaat dibanding penyediaan rumdin.

"Kalau bentuk tunjangan nanti pertanggung jawaban langsung masuk masing-masing. Jadi nggak perlu ada pemeliharaan-pemeliharaan rumah bocor atau rusak," ucapnya.



Aturan anggota DPR mendapat uang tunjangan rumah dinas tertuang dalam surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan Sekretariat Jenderal DPR tertanggal 25 September 2024. Terdapat 3 poin yang tertera dalam aturan itu.

Pertama, anggota DPR periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA). Kedua, pemberian tunjungan perumahan diberikan terhitung sejak anggota DPR periode 2024-2029 dilantik. Ketiga, dengan diberikan tunjangan perumahan maka anggota DPR tidak berhak lagi menempati Rumah Jabatan Anggota.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Evita: Ekspor Satu Pintu...
Evita: Ekspor Satu Pintu Harus Jadi Instrumen Hilirisasi, Bukan Ubah Jalur Penjualan
ART asal Indonesia Dianiaya...
ART asal Indonesia Dianiaya di Malaysia, DPR Minta Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Jadi Anak Pejabat, Okie...
Jadi Anak Pejabat, Okie Agustina Larang Kiesha Alvaro Flexing di Media Sosial
Gus Falah Desak Bandar...
Gus Falah Desak Bandar Judi Berkedok Game Center Ditindak Maksimal Sesuai KUHP Baru
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Rekomendasi
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Mulai Tahun Depan, Grammy...
Mulai Tahun Depan, Grammy Awards Tambah Kategori Musik Pop Asia
Piala Dunia 2026: Haaland...
Piala Dunia 2026: Haaland Ngamuk, Norwegia Ungguli Irak di Babak Pertama
Berita Terkini
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono...
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono di UGM Dibubarkan Mahasiswa, Qodari: Kalau Hanya Tuntutan, Bukan Demokrasi
Mengapa Pendonor Darah...
Mengapa Pendonor Darah Kita Tidak Kembali?
Evita: Ekspor Satu Pintu...
Evita: Ekspor Satu Pintu Harus Jadi Instrumen Hilirisasi, Bukan Ubah Jalur Penjualan
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo Ardianto
Dari SPBU ke Meja Makan:...
Dari SPBU ke Meja Makan: Rantai Dampak Kenaikan BBM terhadap Kesejahteraan
Said Didu ke Presiden...
Said Didu ke Presiden Prabowo: Kawan Bapak Tuh Ada di Luar, Bukan di Dalam
Infografis
Jadwal MotoGP Mandalika...
Jadwal MotoGP Mandalika 2025, Mampukah Marc Marquez Naik Podium?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved