KPK Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Korupsi Kuota Haji
Minggu, 17 Agustus 2025 - 18:26 WIB
loading...
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (7/8/2025). Yaqut diundang untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan kuota haji di Kementerian Agama. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) untuk menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama ( Kemenag ). Penelusuran tersebut termasuk dugaan adanya aliran dana ke rekening siluman serta pembagian fee kepada sejumlah pejabat di Kemenag.
Kasus yang kini sudah masuk tahap penyidikan itu juga menempatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali dalam daftar pihak yang akan diperiksa penyidik KPK. Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan hal itu seusai memimpin Upacara Peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Menurutnya, kerja sama dengan PPATK merupakan langkah penting penyidik dalam mengurai dugaan aliran dana korupsi kuota haji. "Koordinasi dengan PPATK menjadi bagian dari strategi kami untuk menelusuri aliran dana, termasuk dugaan pembagian fee dalam kasus ini," kata Setyo, Minggu (17/8/2025).
Baca Juga: Geledah Rumah Mantan Menag Gus Yaqut, KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Dari hasil penelusuran awal, KPK menemukan indikasi pembagian fee dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah yang diduga mengalir ke oknum pejabat di Kemenag. Selain itu, penyidik juga masih mengumpulkan bukti tambahan, termasuk dari penggeledahan di Kantor Kemenag serta rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beberapa hari lalu.
Tak hanya itu, KPK memastikan akan kembali memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan. Langkah ini disebut penting untuk memperkuat konstruksi perkara yang kini tengah diproses. Selain penelusuran aliran dana, KPK juga berencana melakukan audit guna menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan praktik korupsi kuota haji tersebut.
Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut telah diperiksa KPK pada 7 Agustus 2025. Dia diperiksa hampir lima jam, dari pukul 09.30 WIB hingga 14.20 WIB.
"Ya, Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu," kata Gus Yaqut.
Kasus yang kini sudah masuk tahap penyidikan itu juga menempatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali dalam daftar pihak yang akan diperiksa penyidik KPK. Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan hal itu seusai memimpin Upacara Peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Menurutnya, kerja sama dengan PPATK merupakan langkah penting penyidik dalam mengurai dugaan aliran dana korupsi kuota haji. "Koordinasi dengan PPATK menjadi bagian dari strategi kami untuk menelusuri aliran dana, termasuk dugaan pembagian fee dalam kasus ini," kata Setyo, Minggu (17/8/2025).
Baca Juga: Geledah Rumah Mantan Menag Gus Yaqut, KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Dari hasil penelusuran awal, KPK menemukan indikasi pembagian fee dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah yang diduga mengalir ke oknum pejabat di Kemenag. Selain itu, penyidik juga masih mengumpulkan bukti tambahan, termasuk dari penggeledahan di Kantor Kemenag serta rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beberapa hari lalu.
Tak hanya itu, KPK memastikan akan kembali memanggil Yaqut untuk dimintai keterangan. Langkah ini disebut penting untuk memperkuat konstruksi perkara yang kini tengah diproses. Selain penelusuran aliran dana, KPK juga berencana melakukan audit guna menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan praktik korupsi kuota haji tersebut.
Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut telah diperiksa KPK pada 7 Agustus 2025. Dia diperiksa hampir lima jam, dari pukul 09.30 WIB hingga 14.20 WIB.
"Ya, Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu," kata Gus Yaqut.
(zik)
Lihat Juga :