Kejagung Ungkap Alasan Eksekusi Silfester Matutina: Saat Itu Tertunda karena Covid-19
Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:33 WIB
loading...
A
A
A
Anang menyampaikan bahwa terpidana rencananya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya. Perihal eksekusi terhadap Silfester Matutina dia menegaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan Kejari Jakarta Selatan.
"Nanti tanggal 20 Agustus akan ada PK sudah terjadwal di PN dan Kejari Jaksel juga sudah menerima pemberitahuan dari pengadilan," ucapnya.
Baca juga: Diperiksa Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Abraham Samad: Banyak Pertanyaan Penyidik Keluar Substansi
Sekedar informasi, Silfester Matutina dilaporkan oleh keluarga JK ke Bareskrim Mabes Polri atas kasus fitnah pada 2017 lalu. Laporan itu terkait tudingan masyarakat miskin di Indonesia banyak terjadi karena korupsi yang dilakukan keluarga JK.
Silfester Matutina juga menuding JK mengintervensi Pilkada Jakarta 2017 silam. Lalu, Silfester Matutina divonis 1,5 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi nomor 287/K/Pid/2019.
"Nanti tanggal 20 Agustus akan ada PK sudah terjadwal di PN dan Kejari Jaksel juga sudah menerima pemberitahuan dari pengadilan," ucapnya.
Baca juga: Diperiksa Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Abraham Samad: Banyak Pertanyaan Penyidik Keluar Substansi
Sekedar informasi, Silfester Matutina dilaporkan oleh keluarga JK ke Bareskrim Mabes Polri atas kasus fitnah pada 2017 lalu. Laporan itu terkait tudingan masyarakat miskin di Indonesia banyak terjadi karena korupsi yang dilakukan keluarga JK.
Silfester Matutina juga menuding JK mengintervensi Pilkada Jakarta 2017 silam. Lalu, Silfester Matutina divonis 1,5 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi nomor 287/K/Pid/2019.
(shf)
Lihat Juga :