Puluhan Pensiunan Kemlu Datangi Kantor Komnas HAM, Ada Apa?
Rabu, 13 Agustus 2025 - 17:27 WIB
loading...
A
A
A
“Waktu itu kami minta supaya dimediasi, tapi sampai saat ini tidak ada tindakan lanjut, mungkin waktu itu di Komnas HAM ada pergantian atau bagaimana. Oleh karena itu, hari ini kami datang lagi, datang lagi untuk segera dimediasi,” tuturnya.
Dia menerangkan, pihak Komnas HAM telah menemuinya dan rekan-rekannya itu, yang mana Komnas HAM menyampaikan aduan yang mereka layangkan dahulu telah ditindaklanjuti. Bahkan, Komnas HAM segera mengirimkan surat rekomendasi sekaligus mengonfirmasi tentang persoalan yang tengah para pensiunan itu hadapi ke Kemlu.
"Kami diterima perwakilan Komnas HAM, dia menyampaikan pertemuan tahun lalu itu memang sudah ditindaklanjuti, sudah berjalan, dalam arti sudah berproses dan suratnya sudah disiapkan. Jadi, besok itu Komnas HAM akan mengirim surat ke Kemlu untuk konfirmasi mengenai persoalan ini," jelasnya.
Dia menambahkan, Komnas HAM pun sudah mengetahui jika dia dan pensiunan Kemlu tengah melakukan upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas persoalan yang dihadapinya itu. Maka itu, Komnas HAM menyebutkan tak bisa mengintervensi masalah hukum itu dan hanya bisa memberikan rekomendasi pada Kemlu.
"Komnas HAM menyampaikan mereka tahu kami sudah ke MK, masalah hukumnya mereka tidak bisa intervensi karena Komnas HAM sifatnya rekomendasi dan mediasi, sementara kalau MK kan keputusan yang mengikat," pungkasnya.
Dia menerangkan, pihak Komnas HAM telah menemuinya dan rekan-rekannya itu, yang mana Komnas HAM menyampaikan aduan yang mereka layangkan dahulu telah ditindaklanjuti. Bahkan, Komnas HAM segera mengirimkan surat rekomendasi sekaligus mengonfirmasi tentang persoalan yang tengah para pensiunan itu hadapi ke Kemlu.
"Kami diterima perwakilan Komnas HAM, dia menyampaikan pertemuan tahun lalu itu memang sudah ditindaklanjuti, sudah berjalan, dalam arti sudah berproses dan suratnya sudah disiapkan. Jadi, besok itu Komnas HAM akan mengirim surat ke Kemlu untuk konfirmasi mengenai persoalan ini," jelasnya.
Dia menambahkan, Komnas HAM pun sudah mengetahui jika dia dan pensiunan Kemlu tengah melakukan upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas persoalan yang dihadapinya itu. Maka itu, Komnas HAM menyebutkan tak bisa mengintervensi masalah hukum itu dan hanya bisa memberikan rekomendasi pada Kemlu.
"Komnas HAM menyampaikan mereka tahu kami sudah ke MK, masalah hukumnya mereka tidak bisa intervensi karena Komnas HAM sifatnya rekomendasi dan mediasi, sementara kalau MK kan keputusan yang mengikat," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :