Mantan Stafsus Menag dan Bos Travel Juga Dicekal Keluar Negeri
Selasa, 12 Agustus 2025 - 12:50 WIB
loading...
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan pencegahan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz dan bos travel haji-umrah Fuad Hasan Masyhur bepergian ke luar negeri. Foto/Jonathan Simanjuntak
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) bepergian ke luar negeri. Selain Yaqut, dua orang lain juga turut dicegah. Dua orang itu di antaranya mantan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan Fuad Hasan Masyhur (FHM) selakus bos travel haji dan umrah.
Mereka dicegah terkait pengusutan perkara korupsi penetapan kuota haji di Kemenang tahun 2024.
Baca juga: KPK Cegah Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Bepergian ke Luar Negeri
"KPK telah mencegah tiga orang per hari kemarin, yang pertama YCQ, Menteri Agama 2020-2024, kemudian ada juga IAA yang merupakan Stafsus Menteri Agama pada saat itu dan FHM selaku pemilik travel haji dan umrah," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).
Pencegahan terhadap ketiganya itu akan berlaku selama enam bulan ke depan. KPK menerbitkan pencegahan lantaran menilai keberadaan ketiganya di Indonesia dibutuhkan dalam rangka pengusutan perkara korupsi itu.
"Tentu dibutuhkan penyidik supaya yang bersangkutan tetap berada di Indonesia supaya dapat mengikuti proses penyidikan ini dengan baik," tutur dia.
Budi belum merinci kapan ketiganya akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Yang jelas, tambah dia, keterangan ini dibutuhkan dalam rangka mencari siapa pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini.
Baca juga: KPK Segera Tingkatkan Perkara Korupsi Kuota Haji ke Penyidikan
"KPK akan melakukan pemanggilan terhadap para saksi dalam penyidikan ini untuk melengkapi keterangan yang sudah diberikan para pihak pada tahap penyelidikan. Sehingga proses penyidikan ini yang saat ini masih berangkat menggunakan Sprindik umum nantinya kemudian KPK bisa menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya siapa," tandas dia.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke penyidikan. Sebelumnya, dugaan korupsi ini masih ada di tahap penyelidikan.
Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 20.000 jemaah.
Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.
Mereka dicegah terkait pengusutan perkara korupsi penetapan kuota haji di Kemenang tahun 2024.
Baca juga: KPK Cegah Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Bepergian ke Luar Negeri
"KPK telah mencegah tiga orang per hari kemarin, yang pertama YCQ, Menteri Agama 2020-2024, kemudian ada juga IAA yang merupakan Stafsus Menteri Agama pada saat itu dan FHM selaku pemilik travel haji dan umrah," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).
Pencegahan terhadap ketiganya itu akan berlaku selama enam bulan ke depan. KPK menerbitkan pencegahan lantaran menilai keberadaan ketiganya di Indonesia dibutuhkan dalam rangka pengusutan perkara korupsi itu.
"Tentu dibutuhkan penyidik supaya yang bersangkutan tetap berada di Indonesia supaya dapat mengikuti proses penyidikan ini dengan baik," tutur dia.
Budi belum merinci kapan ketiganya akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Yang jelas, tambah dia, keterangan ini dibutuhkan dalam rangka mencari siapa pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini.
Baca juga: KPK Segera Tingkatkan Perkara Korupsi Kuota Haji ke Penyidikan
"KPK akan melakukan pemanggilan terhadap para saksi dalam penyidikan ini untuk melengkapi keterangan yang sudah diberikan para pihak pada tahap penyelidikan. Sehingga proses penyidikan ini yang saat ini masih berangkat menggunakan Sprindik umum nantinya kemudian KPK bisa menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya siapa," tandas dia.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke penyidikan. Sebelumnya, dugaan korupsi ini masih ada di tahap penyelidikan.
Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 20.000 jemaah.
Sesuai amanat Undang-Undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antikorupsi ini juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.
(shf)
Lihat Juga :