PPATK: Tidak Ada Pemblokiran Rekening atas Nama Cholil Nafis maupun Yayasannya
Senin, 11 Agustus 2025 - 16:11 WIB
loading...
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membantah telah memblokir rekening yayasan milik Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) membantah telah memblokir rekening yayasan milik Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis . Hal itu disampaikan Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK Fithriadi seusai mendatangi Kantor MUI untuk klarifikasi perihal ramainya perbincangan soal pemblokiran rekening milik Cholil Nafis pada Senin (11/8/2025).
"Hari ini kami sengaja datang untuk menjelaskan bahwa kami sudah cek di basis data penghentian sementara saksi atau blokir PPATK, sejauh ini tidak ada pemblokiran atas nama KH Cholil Nafis maupun yayasannya," kata Fithriadi.
Menurutnya, rekening tersebut sudah tidak aktif selama enam bulan dan kemudian tidak dilaporkan ke PPATK oleh pihak perbankan. "Jadi memang karena tidak aktif, kemudian penyampaian data ke PPATK itu jauh sebelumnya. Jadi tidak kami blokir," ujarnya.
Baca Juga: Rekening Ketua MUI Cholil Nafis Kena Blokir PPATK: Uang untuk Yayasan
Dia menegaskan, adanya tindakan pemblokiran ataupun meminta penjelasan dulu dari bank ke nasabah itu mekanisme yang biasa yang dilakukan oleh perbankan. "Untuk memastikan bahwa rekeningnya saat ini aktif kembali dengan orang ataupun pemilik yang juga jelas," katanya.
Sebelumnya, Cholil Nafis mengkritisi kebijakan PPATK yang memblokir rekening dormant. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak bijak. Hal itu ia sampaikan seusai rekening yayasan miliknya dengan saldo sekitar Rp300 juta turut terblokir PPATK.
"Sedikit sih nggak banyak, paling Rp200-300 juta untuk jaga-jaga yayasan. Tapi setelah saya coba kemarin mau mentransfer, ternyata sudah terblokir. Nah ini kebijakan yang tidak bijak," kata Cholil dikutip dari laman MUI Digital, Senin (11/8/2025).
Dia menilai pemerintahan perlu mengonsep dengan matang ketika akan membuat kebijakan, termasuk pemblokiran rekening dormant. "Di samping PPATK bisa memblokir semua rekening, itu hak asasi. Menurut saya perlu ada tindakan dari Presiden (terhadap) kebijakan yang bikin gaduh," lanjutnya.
Cholil pun mengingatkan agar pemerintah bisa memilah mana rekening yang diduga melanggar, mana yang tidak, sehingga pemblokiran rekening bisa dilakukan secara tepat sasaran.
Menurutnya, pemblokiran rekening yang tidak tepat sasaran bisa membuat masyarakat tidak percaya terhadap anjuran pemerintah untuk 'ayo menabung' di perbankan.
"Mana orang yang melanggar, mana orang yang melaksanakan anjuran pemerintah 'ayo menabung, ayo kita rajin menabung'. Ini sudah menabung karena tidak aktif, lalu diblokir. Jadi kalau memang melanggar maka praduga tidak bersalah, harus dilakukan proses hukum, baru rekeningnya diblokir," tuturnya.
Melalui unggahan di akun Instagram, KH Cholil Nafis mengatakan, yang diblokir adalah rekening atas nama yayasannya yang mulai awal tahun tidak dipakai transaksi, hanya untuk menyimpan. "Selasa lalu pas yayasan mau transfer kebutuhan transaksi ternyata harus konfirmasi dulu ke saya krn sdh diblokir. Termasuk rekening dormant," tulis Cholil Nafis, dikutip SindoNews, Senin (11/8/2025).
"Hari ini kami sengaja datang untuk menjelaskan bahwa kami sudah cek di basis data penghentian sementara saksi atau blokir PPATK, sejauh ini tidak ada pemblokiran atas nama KH Cholil Nafis maupun yayasannya," kata Fithriadi.
Menurutnya, rekening tersebut sudah tidak aktif selama enam bulan dan kemudian tidak dilaporkan ke PPATK oleh pihak perbankan. "Jadi memang karena tidak aktif, kemudian penyampaian data ke PPATK itu jauh sebelumnya. Jadi tidak kami blokir," ujarnya.
Baca Juga: Rekening Ketua MUI Cholil Nafis Kena Blokir PPATK: Uang untuk Yayasan
Dia menegaskan, adanya tindakan pemblokiran ataupun meminta penjelasan dulu dari bank ke nasabah itu mekanisme yang biasa yang dilakukan oleh perbankan. "Untuk memastikan bahwa rekeningnya saat ini aktif kembali dengan orang ataupun pemilik yang juga jelas," katanya.
Sebelumnya, Cholil Nafis mengkritisi kebijakan PPATK yang memblokir rekening dormant. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak bijak. Hal itu ia sampaikan seusai rekening yayasan miliknya dengan saldo sekitar Rp300 juta turut terblokir PPATK.
"Sedikit sih nggak banyak, paling Rp200-300 juta untuk jaga-jaga yayasan. Tapi setelah saya coba kemarin mau mentransfer, ternyata sudah terblokir. Nah ini kebijakan yang tidak bijak," kata Cholil dikutip dari laman MUI Digital, Senin (11/8/2025).
Dia menilai pemerintahan perlu mengonsep dengan matang ketika akan membuat kebijakan, termasuk pemblokiran rekening dormant. "Di samping PPATK bisa memblokir semua rekening, itu hak asasi. Menurut saya perlu ada tindakan dari Presiden (terhadap) kebijakan yang bikin gaduh," lanjutnya.
Cholil pun mengingatkan agar pemerintah bisa memilah mana rekening yang diduga melanggar, mana yang tidak, sehingga pemblokiran rekening bisa dilakukan secara tepat sasaran.
Menurutnya, pemblokiran rekening yang tidak tepat sasaran bisa membuat masyarakat tidak percaya terhadap anjuran pemerintah untuk 'ayo menabung' di perbankan.
"Mana orang yang melanggar, mana orang yang melaksanakan anjuran pemerintah 'ayo menabung, ayo kita rajin menabung'. Ini sudah menabung karena tidak aktif, lalu diblokir. Jadi kalau memang melanggar maka praduga tidak bersalah, harus dilakukan proses hukum, baru rekeningnya diblokir," tuturnya.
Melalui unggahan di akun Instagram, KH Cholil Nafis mengatakan, yang diblokir adalah rekening atas nama yayasannya yang mulai awal tahun tidak dipakai transaksi, hanya untuk menyimpan. "Selasa lalu pas yayasan mau transfer kebutuhan transaksi ternyata harus konfirmasi dulu ke saya krn sdh diblokir. Termasuk rekening dormant," tulis Cholil Nafis, dikutip SindoNews, Senin (11/8/2025).
(zik)
Lihat Juga :