Kejagung Didorong Sita Seluruh Aset Riza Chalid
Minggu, 10 Agustus 2025 - 23:46 WIB
loading...
Lima mobil mewah yang diduga terafiliasi dengan tersangka korupsi impor minyak mentah Riza Chalid disita Kejagung. Foto/Isra Triansyah
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai sudah punya legitimasi untuk menyita aset tersangka korupsi impor minyak mentah Riza Chalid , yang berkaitan dengan peristiwa korupsi tersebut. Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menduga Riza Chalid sudah menyiapkan strategi untuk mengamankan aset-aset dari penyitaan.
Fickar berpendapat, jika sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka negara punya legitimasi untuk melakukannya. Harta Riza Chalid bisa disita jika terbukti digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan. “Misalnya sebagian hartanya digunakan untuk menjadi bahan korupsi di Pertamina. Itu bisa alasan untuk disita,” ujar Abdul Fickar, Minggu (10/8/2025).
Dia mengingatkan bahwa orang-orang seperti Riza Chalid pasti pintar untuk menyiapkan strategi mengamankan aset. Dia mengatakan, harta ataupun aset pasti dilapis dengan korporasi ataupun diatasnamakan orang lain.
Baca juga: Buru Riza Chalid, Pakar Hukum: Kejagung Dihadang Tembok Tebal dan Kuat
Kendati demikian, dengan status tersangka Riza Chalid, maka Kejagung sudah bisa menyita asetnya. “Harta yang bisa disita adalah aset yang digunakan untuk korupsi atau sebagian hasil korupsi. Jadi harus dikaitkan dengan peristiwanya,” tuturnya.
Diketahui, Riza Chalid tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari Kejagung. Kini, dia dikabarkan sudah berpindah tempat dari Malaysia ke Jepang. Bahkan Riza Chalid sudah berganti kewarganegaraan.
Fickar mengatakan, hal yang perlu diketahui adalah kepergian Riza menggunakan pasport siapa. Karena ada informasi bahwa Riza sudah menikah dengan salah satu kerabat kerajaan Malaysia. “Kalau menggunakan paspor Indonesia ke luar negeri pasti akan terdeteksi. Nah, sekarang dia menggunakan paspor siapa dia bisa ke Jepang itu?” ungkapnya.
Baca juga: Garasi Sultan Milik Riza Chalid Dibongkar: dari Maybach Rp6,5 Miliar hingga Alphard, Ini Daftar Mobil Sitaan Kejagung
Dia melanjutkan, jika Riza sudah berpindah kewarganegaraan, maka Indonesia tidak memiliki kompetensi untuk menangkapnya. Terkecuali Riza Chalid ditangkap oleh kepolisian Malaysia yang bekerja sama dengan kepolisian Jepang.
“Walaupun dia (Riza) nantinya bisa melakukan keberatan atau upaya hukum, seperti yang dilakukan (buron) Paulus Tannos. Ia ditangkap dibawa (diadili) di pengadilan Singapura. Sampai sekarang tidak bisa dibawa ke Indonesia,” kata Fickar.
Paulus Tannos merupakan tersangka KPK di kasus e-KTP yang melarikan diri ke Singapura. Saat ditangkap polisi Singapura Paulus Tannos sudah berganti kewarganegaraan Singapura. Meskipun sudah menjalani proses hukum di pengadilan Singapura, Paulus Tannos belum bisa diekstradisi ke Indonesia.
Fickar mengatakan, secara formal memang Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan sejumlah negara, namun negara mempunyai polisi yang punya jaringan internasional interpol. “Kerja sama antarpolisi itu biasanya lebih kompak. Itu yang biasa digunakan,” pungkas Fickar.
Fickar berpendapat, jika sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka negara punya legitimasi untuk melakukannya. Harta Riza Chalid bisa disita jika terbukti digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan. “Misalnya sebagian hartanya digunakan untuk menjadi bahan korupsi di Pertamina. Itu bisa alasan untuk disita,” ujar Abdul Fickar, Minggu (10/8/2025).
Dia mengingatkan bahwa orang-orang seperti Riza Chalid pasti pintar untuk menyiapkan strategi mengamankan aset. Dia mengatakan, harta ataupun aset pasti dilapis dengan korporasi ataupun diatasnamakan orang lain.
Baca juga: Buru Riza Chalid, Pakar Hukum: Kejagung Dihadang Tembok Tebal dan Kuat
Kendati demikian, dengan status tersangka Riza Chalid, maka Kejagung sudah bisa menyita asetnya. “Harta yang bisa disita adalah aset yang digunakan untuk korupsi atau sebagian hasil korupsi. Jadi harus dikaitkan dengan peristiwanya,” tuturnya.
Diketahui, Riza Chalid tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari Kejagung. Kini, dia dikabarkan sudah berpindah tempat dari Malaysia ke Jepang. Bahkan Riza Chalid sudah berganti kewarganegaraan.
Fickar mengatakan, hal yang perlu diketahui adalah kepergian Riza menggunakan pasport siapa. Karena ada informasi bahwa Riza sudah menikah dengan salah satu kerabat kerajaan Malaysia. “Kalau menggunakan paspor Indonesia ke luar negeri pasti akan terdeteksi. Nah, sekarang dia menggunakan paspor siapa dia bisa ke Jepang itu?” ungkapnya.
Baca juga: Garasi Sultan Milik Riza Chalid Dibongkar: dari Maybach Rp6,5 Miliar hingga Alphard, Ini Daftar Mobil Sitaan Kejagung
Dia melanjutkan, jika Riza sudah berpindah kewarganegaraan, maka Indonesia tidak memiliki kompetensi untuk menangkapnya. Terkecuali Riza Chalid ditangkap oleh kepolisian Malaysia yang bekerja sama dengan kepolisian Jepang.
“Walaupun dia (Riza) nantinya bisa melakukan keberatan atau upaya hukum, seperti yang dilakukan (buron) Paulus Tannos. Ia ditangkap dibawa (diadili) di pengadilan Singapura. Sampai sekarang tidak bisa dibawa ke Indonesia,” kata Fickar.
Paulus Tannos merupakan tersangka KPK di kasus e-KTP yang melarikan diri ke Singapura. Saat ditangkap polisi Singapura Paulus Tannos sudah berganti kewarganegaraan Singapura. Meskipun sudah menjalani proses hukum di pengadilan Singapura, Paulus Tannos belum bisa diekstradisi ke Indonesia.
Fickar mengatakan, secara formal memang Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan sejumlah negara, namun negara mempunyai polisi yang punya jaringan internasional interpol. “Kerja sama antarpolisi itu biasanya lebih kompak. Itu yang biasa digunakan,” pungkas Fickar.
(rca)
Lihat Juga :