Naik Penyidikan, KPK: Seharusnya Kuota Haji Tambahan 20 Ribu untuk Perpendek Antrean Reguler
Sabtu, 09 Agustus 2025 - 14:25 WIB
loading...
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan perkara kasus dugaan korupsi kuota haji naik ke tahap penyidikan. Duduk perkara kasus itu terkait kuota haji tambahan 20 ribu pada haji 2024. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penanganan perkara kasus dugaan korupsi kuota haji naik ke tahap penyidikan. Duduk perkara kasus tersebut tidak lepas dari kuota haji tambahan 20 ribu yang didapatkan Indonesia pada pelaksana haji 2024.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pemerintah Indonesia kala itu mengajukan penambahan kuota tambahan untuk memangkas antrean haji reguler yang sampai belasan tahun.
Baca juga: KPK Beberkan Duduk Perkara Penyelidikan Kasus Kuota Haji 2024
"Jadi seharusnya yang 20 ribu ini karena alasannya adalah untuk memperpendek jarak tunggu atau memperpendek waktu tunggu haji reguler," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (9/8/2025).
"Seharusnya keseluruhan diberikan kepada haji reguler karena alasannya minta itu, bukan alasan untuk meminta untuk tambahan kuota haji khusus," sambungnya.
Asep menjelaskan, kuota haji khusus tetap mendapatkan jatah delapan persen dari kuota tambahan tersebut. Namun dalam praktiknya, pembagian dibagi rata masing-masing 10 ribu.
Baca juga: KPK Punya Utang Penangkapan 5 Buronan, Ini Daftar Namanya
"Tapi kalau dikembalikan ke undang-undang ya tadi haji khususnya tetap dapat, tapi jumlahnya hanya 1.600 kuota gitu. Tidak menjadi 10 ribu kuota seperti itu," ujarnya.
Diketahui, perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 naik ke penyidikan. Sebelumnya, dugaan korupsi ini masih berada di tahap penyelidikan.
"Bahwa terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan," ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (9/8/2025).
Asep menjelaskan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menandakan bahwa KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi.
"Sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan," ucap Asep.
Meski begitu, KPK baru menerbitkan sprindik umum yang diduga ada perbuatan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini artinya KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pemerintah Indonesia kala itu mengajukan penambahan kuota tambahan untuk memangkas antrean haji reguler yang sampai belasan tahun.
Baca juga: KPK Beberkan Duduk Perkara Penyelidikan Kasus Kuota Haji 2024
"Jadi seharusnya yang 20 ribu ini karena alasannya adalah untuk memperpendek jarak tunggu atau memperpendek waktu tunggu haji reguler," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (9/8/2025).
"Seharusnya keseluruhan diberikan kepada haji reguler karena alasannya minta itu, bukan alasan untuk meminta untuk tambahan kuota haji khusus," sambungnya.
Asep menjelaskan, kuota haji khusus tetap mendapatkan jatah delapan persen dari kuota tambahan tersebut. Namun dalam praktiknya, pembagian dibagi rata masing-masing 10 ribu.
Baca juga: KPK Punya Utang Penangkapan 5 Buronan, Ini Daftar Namanya
"Tapi kalau dikembalikan ke undang-undang ya tadi haji khususnya tetap dapat, tapi jumlahnya hanya 1.600 kuota gitu. Tidak menjadi 10 ribu kuota seperti itu," ujarnya.
Diketahui, perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 naik ke penyidikan. Sebelumnya, dugaan korupsi ini masih berada di tahap penyelidikan.
"Bahwa terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan," ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (9/8/2025).
Asep menjelaskan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menandakan bahwa KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi.
"Sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan," ucap Asep.
Meski begitu, KPK baru menerbitkan sprindik umum yang diduga ada perbuatan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini artinya KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
(shf)
Lihat Juga :